Wartadki.com| Cibinong – PT. Prayoga Pertambangan dan Energi (PT. PPE) BUMD milik Kabupaten Bogor resmi diputus PKPU oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Putusan itu diambil dalam putusan Perkara Nomor: 145/Pdt.Sus/PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst yang dimohonkan oleh PT. Asphalt Bangun Sarana dan PT. Jaya Trade Indonesia.
Dengan begitu PT. PPE dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) terhitung sejak tanggal 26 April 2021, Rohmat Selamat selaku Kuasa Hukum dari PT. Tohaga Jaya, resmi ajukan klaim terhadap tim pengurus PT. PPE (dalam PKPUS), pada hari Senin, 17 Mei 2021 di Jakarta.
“Melalui PKPU diharapkan bisa menemukan penyelesaian yang konkrit terkait pembayaran kewajiban PT. PPE terhadap tagihan Klien kami PT Tohaga Jaya sebesar Rp. 6. 154.808.990. (enam miliar seratus limapuluh empat juta delapan ratus delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah) bisa terealisasi ada kepastian hukum sehingga keadilan dapat dirasakan” ujar, Rohmat.
“Sebagaiman asas yang menjadi Undang Undang Kepailitan dan PKPU penundaan kewajiban pembayaran utang yaitu Asas keseimbagan asas keberlangsungan usaha dan asas keadilan” tutup, Advokat Rohmat Selamat.