Warta DKI
FituredHukum

Sat Reskrim Polres Bogor Berhasil Menangkap 4 Tersangka Pencurian di Pamijahan, Cibungbulang

Sat Reskrim Polres Bogor Berhasil Menangkap 4 Tersangka Pencurian di Pamijahan, Cibungbulang

Wartadki.com|Bogor,– Pada Rabu, 18 September 2024, sekitar pukul 04.00 WIB, terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan 3 orang lainnya mengalami luka berat. di Desa Pamijahan Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor.

Dalam waktu kurang dari 3 hari, Tim Sat Reskrim Polres Bogor, dibantu Tim Dit Reskrimum Polda Jabar, berhasil menangkap 4 tersangka.

Waka Polres Bogor Kompol Adhimas Sriyono, mengungkapkan bahwa berawal adanya perencanaan kejahatan ini  dilakukan oleh keempat tersangka berinisial D (30), S (29), C (48), dan O (26), sejak 13 September 2024. Pada malam kejadian, tersangka D dan S mendatangi rumah korban HS (26) dengan membawa minuman keras. Setelah korban tak sadarkan diri akibat pengaruh alkohol, D memukul kepala korban dengan kunci pas, sementara S membekap korban hingga tewas. Kedua tersangka kemudian menyerang anggota keluarga korban lainnya, yaitu RF (27), NN (55), dan AL (10), yang semuanya mengalami luka berat.

Setelah memastikan korban HS meninggal, para tersangka sempat berusaha memindahkan jenazah ke dalam mobil di mana korban yang sudah terluka berlumuran darah pada bagian kepala, namun gagal karena warga sekitar mulai berdatangan, dan akhirnya korban HS ditinggalkan masih dalam posisi di dalam mobil.

Dalam proses penyelidikan pengembangan pihak Kepolisian berhasil menangkap tersangka O pada 19 September 2024 di wilayah Cibungbulang, disusul tersangka C pada hari yang sama. Dua hari kemudian, pada 21 September 2024, tersangka D dan S berhasil ditangkap di Pandeglang, Banten.

Barang Bukti yang diamankan,  Mobil Mitsubishi Xpander warna putih, Mobil Toyota Calya warna abu kemudian sepeda motor Yamaha N-Max, lalu perhiasan emas, 3 cincin emas, 1 gelang emas, dan 1 anting serta 5 handphone dan yang terakhir serta kunci pas yang berlumuran darah.

Waka Polres Bogor mangatakan bahwa motif dari tindak pidana ini adalah karena faktor ekonomi. Dan para pelaku berencana merampok barang berharga milik korban.

Pasal yang dikenakan para tersangka dijerat dengan Pasal Berlapis, Diantaranua Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 338, 170, 55, 56, dan Pasal 58 KHUP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati dan hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Related posts

Pembentukan Badan Tinju Federasi Tinju Profesional Indonesia (FTPI) Kab/Kota Bogor

Redaksi

Subadria, Founder Suka Hukum Gelar Webinar Hukum Nasional Daring Dengan Tema Bantuan Hukum Masyarakat

Redaksi Wartadki

DPC LSM PENJARA PN Akan Laporkan Oknum ASN Yang Bekingin Tower Ilegal di Kabupaten Bogor

admin

Esensi Amaliyah Idul Adha dan Kontestasi Pilkada Depok

Redaksi

Jelang Nataru 2022/2023, Lapas Cibinong Gelar Razia Gabungan

Redaksi

Tim Satgas Covid 19 Pengadilan Negeri Jakarta Utara Diberdayakan

Redaksi Wartadki

Leave a Comment