Warta DKI
Ragam

PT Bogor Wastek Citeureup Buang Limbah B3, Pemkab Bogor Diminta Tutup Aktivitas

Bogor – Wilayah Kabupatan Bogor surganya bagi para pengusaha nakal, pasalnya belum lama ini sejumlah warga mengeluh dengan limbah PT Adhimix di Kecamatan Babakan Madang, dan kali ini juga, Perseroan Terbatas (PT) Bogor Wastek berlokasi di jalan Industri Beranta Mulia, Desa Sukahati Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor kegiatan yang bergerak dibidang jasa pencucian laundry itu juga turut dipersoalkan.
Perusahan tersebut diduga tidak memiliki ijin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tetapi sampai saat Ini masih saja tetap beroperasi, bahkan cenderung semakin arogan dengan seenak-nya membuang limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ke saluran selokan yang langsung menuju sungai disekitar perusahaan tersebut berada.
Tidak hanya itu saja, permintaan penutupan berdasarkan dari surat yang dilayangkan dan telah ditanda tangani oleh kepala Pelaksana Harian (Plh) DLH kabupaten Bogor, Erenia Permana. Dan dalam permasalahan ini juga, sebenarnya DLH pun sudah mengetahui sejak lama bahkan telah mengirimkan surat resmi kepada penegak perda di Kabupaten Bogor dalam hal ini Satpol PP tertanggal 24-nov- 2016 dengan nomor surat 660.1/3182/Lihta-BLH, sebelum berubah menjadi Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Dalam  surat itu berisikan, yang  meminta kepada pihak Satpol PP Kabupaten Bogor agar dapat menutup kegiatan usaha jasa laundry PT BOGOR WASTEK tersebut, karena disinyalir telah merusak lingkungan dengan membuang limbah jenis B3 ke aliran selokan yang langsung menuju Sungai disekitar perusahaan.
Namun ada keanehan, meski telah diberikan surat penghentian beroperasi oleh DLH pada kala itu, akan tetapi perusahaan tersebut hingga kini masih bebas menjalankan aktivitasnya seperti biasa, ada kesengajaan dan main mata dengan penegak aturan di Bumi Tegar Beriman.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Bidang Penegak dan Pendataan Perda pada Satpol Kabupaten Bogor, Agus Ridallah mengaku jika surat yang telah dilayangkan oleh DLH Kabupaten Bogor sejak November 2016 lalu, ia beranggapan kalau surat resmi yang dikirimkan DLH pada kala itu kalau Pol PP telah melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku.
“Jika surat itu memang dilayangkan pada bulan Novembet 2016 lalu, pasti sudah ada penanganan saya fikir oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kami di Pol PP,” Pungkas Agus.
Untuk mengetahui lebih jelasnya,ia menambahkan dirinya berjanji akan membuka kembali dokumen dibagian administrasinya tersebut pada Senin 17 April 2017 mendatang.
“Adanya mengenai surat itu harus dibuka lagi dibagian administrasi kami di Pol PP, siapa PPNS yang telah menangani kaitan hal tersebut, pada hari kerja senin lusa. Apakah pernah ditangani oleh kita atau belum,” nanti akan kelihatan namun kalau mengacu surat limpahan dari DLH seharusnya sudah ada tindakan tandas pria dengan ber cirikhas kumis tipis itu. (wawan suherman)

Related posts

Fitriani Syarah: Jatuh Bangun Menjalankan Usaha,Jangan Menyerah

Redaksi Wartadki

Perda Kota Layak Anak Kota Bogor Dijadikan Referensi DPRD Kabupaten Luwu Utara

Redaksi

Tahun 2020, Dana Insentif RT-RW dan LPM di Kota Depok Diusulkan Naik

Redaksi

Desakan Agar Presiden Segera Mengeluarkan Perpu Tentang KPK

Redaksi Wartadki

Komisi A DPRD Kota Depok Fokus Pada RTLH dan Batas Wilayah

Redaksi

Pentingnya Pasca Rehabilitasi Bagi Para Pecandu Narkoba

Redaksi

Leave a Comment