Warta DKI
Hukum

Polsek Sekupang Berhasil Ringkus 2 Pelaku Pengeroyokan

Wartadki| Batam – Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Buhedi Sinaga, telah berhasil mengamankan 2 orang sebagai pelaku Pengeroyokan dengan inisial NDS (19 Tahun) dan BW (19 Tahun). Jumat (10/09/2021).
Berawal pada Kamis (09/09/2021) saat korban inisial JH bersama temannya mengendarai sepeda motor, kemudian korban bertemu dengan pelaku dkk yang juga sedang mengendarai sepeda motor selanjutnya terjadi perselisihan kecil di perjalanan terjadi, kemudian setelah sampai diturunan jalan raya Gajah Mada, tepatnya didepan Tiban kampung korban, mengatai para pelaku.
Akibat dari hal tersebut para pelaku menyetop korban sewaktu ditanjakan jalan masuk tiban kampung dan langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban yang mengakibatkan korban mengalami luka bagian pelipis dan kening, mata lebam serta memar dibagian leher. Atas kejadian tersebut selanjutnya korban melaporkannya ke Polsek Sekupang.
Berkat menerima laporan dari korban kemudian unit opsnal Reskrim Polsek Sekupang melakukan giat Lidik tentang keberadaan pelaku melalui sumber² informasi yang ada disekitar TKP , didapatkan informasi dari sumber informasi tetang pelaku, para pelaku berhasil ditangkap dan diamankan dari rumahnya masing-masing tanpa ada perlawanan dan setelah dilakukan Introgasi para pelaku mengakui atas perbuatannya.
Setelah itu pelaku dibawa ke Polsek Sekupang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suryawardana membenarkan adanya pengeroyokan yang saat ini kedua pelaku sudah di amankan oleh unit reskrim polsek sekupang.
Atas Perbuatannya pelaku di jerat pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun Penjara. ungkap Kapolsek Sekupang melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba.
Kini pelaku merasakan bagaimana pengabnya dibalik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(Sur,Fen)

Related posts

Kejari Jakut Laksanakan Penetapan Majelis Hakim Tahan Terdakwa Jevon

Redaksi

Polsek Cisarua Tindak Lanjuti Tarif Parkir Sebesar 40 Ribu di Warpat Puncak, Berujung Permintaan Maaf

Redaksi

Dalam Hari Bhayangkara, Polres Bogor Lakukan Sidak ke Polsek

Redaksi

LP Kelas II A Cibinong Memberi Remisi Khusus Hari Raya Natal 2021 Kepada 27 Warga Binaan

Redaksi

Polsek Gunung Putri Respon Cepat Aduan Masyarakat Melalui Call Center 110

Redaksi

Polsek Gunung Putri Bersama PAC GP Ansor Gunung Putri Berbagi Takjil Kepada Pengguna Jalan

Redaksi

Leave a Comment