Warta DKI
FituredHukum

Polsek Gunung Putri Respon Cepat Aduan Masyarakat Melalui Call Center 110

Polsek Gunung Putri Respon Cepat Aduan Masyarakat Melalui Call Center 110

wartadki.com|Bogor – Pihak kepolisian Polsek Gunung Putri Polres Bogor, respon cepat aduan masyarakat melalui call center (021) 110, yang mana aduan yang di terima pihak kepolisian tersebut mengenai adanya kejadian laka tunggal yang terjadi di Jalan Raya Transyogi Desa Nagrak, kecamatan gunung putri, Kabupaten Bogor, pada Rabu, 22 November 2023 pukul 05.30 wib.

Terkait hal tersebut personil polsek gunung putri pun langsung mendatangi lokasi yang di informasikan masyarakat tersebut, namun dari hasil pengecekan yang di lakukan, pihak kepolsian tidak menemukan adanya kecelakaan tunggal melainkan terjadinya pecah ban yang di alami seorang pengemudi mobil.

Kapolsek Gunung Putri Kompol Bayu Tri Nugraha Hidyat, menjelaskan bahwa terkait respon cepat yang kami lakukan terkait aduan masyarakat melalui call center (021) 110 Polres Bogor tidak kami temukan adanya korban laka lantas seperti informasi masyarakat yang kami terima.

Hanya saja terjadi pecah ban yang di alami seorang pengemudi mobil, kami yang datang ke lokasi pun langsung memberikan bantuan dengan mencarikan pihak bengkel untuk melakukan pemasangan ban yang pecah tersebut.

Related posts

Penasehat Hukum PT. Pesona Mahameru Lakukan Upaya Hukum Atas Pemalsuan Produk Kosmetik Kliennya

Redaksi

Ini Kata Dosen Unhan, Terkait Isu Soal Tuduhan Pelanggaran HAM di Papua

Redaksi Wartadki

Melalui Rapat Paripurna, Ketua DPRD Rudy Susmanto Tegaskan Bogor Dukung Palestina Merdeka

Redaksi

Pelaku Penyalahgunaan Tanaman Ganja Kembali di Ungkap Jajaran Sat Narkoba Polres Bogor

Redaksi

Hut DPRD Kota Depok ke-23, Mengemban Aspirasi Bersama Mengabdi

Redaksi

DPR RI Apresiasi Kepolisian Bertindak Cepat Tangani Kasus Kekerasan Seksual

Redaksi

Leave a Comment