Warta DKI
FituredHukum

Polres Bogor Mulai Gelar Apel Operasi Patuh Lodaya 2023

Polres Bogor Mulai Gelar Apel Operasi Patuh Lodaya 2023

Wartadki.com|Bogor, — Operasi Patuh Lodaya Polres Bogor tahun 2023, resmi diberlakukan mulai hari ini 10 Juli hingga 23 Juli 2023 mendatang. Yang mana hal tersebut ditandai dengan apel gelar Pasukan yang di gelar Polres Bogor pada Senin Pagi, (10/07/2023) di halaman apel Polres Bogor.

Apel gelar pasukan ini sendiri menjadi momen penting untuk memperlihatkan kesiapan dan komitmen pihak kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan bahwa dilaksanakan kegiatan operasi ini meruapakan sebagai bagian dari upaya penegakan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas. sehingga terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas.

Selain itu di harapkan kegiatan operasi ini nantinya dapat meningkatkan kesadaran masyarakat saat berkendara untuk mematuhi aturan-aturan, karena pada dasarnya kesadaran dari pengendara itu sendiri lah yang menjadi kunci dalam disiplin berlalu lintas.

Pada pelaksanaanya para personil yang terlibat dalam operasi ini nantinya akan melakukan patroli secara mobile maupun di lokasi-lokasi tertentu guna melakukan penegakan hukum, dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, ungkap Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.

Berikut Sasaran Pelanggaran dalam Operasi Patuh Lodaya 2023 sbb :
Melawan arus, berkendara dibawah pengaruh alkohol, menggunakan handphone saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI, mengemudi tanpa menggunakan sabuk pengaman, berkendara melebihi batas kecepatan, berkendara dibawah umur atau tidak memiliki SIM, berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor, Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi syarat laik jalan, Kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar, Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK, pengemudi kendaraan yang melanggar marka atau bahu jalan, kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukannya (khususnya Pelat Hitam), Penertiban kendaraan yang menggunakan pelat rahasia atau dinas.

Related posts

Timses H. Satrio Suryo Herlambang MUD, ST Blusukan dan Kampanye di Kebayoran Baru

Redaksi

Lindung Simbolon Ketua PAC Pemuda Batak Bersatu Cibinong Siap Bersinergi Dengan Pemkab dan Ormas

Redaksi

Antusias Orang Tua Murid Saksikan Pentas Seni MIS Nizomiyah Pakansari

Redaksi

KSPI Menggugat Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2021

Redaksi Wartadki

Didakwa Menipu Berkedok Jual Jam Mewah Diadili

Redaksi

Polsek Cibungbulang Polres Bogor Menggelar Sosialiasi Polisi RW dan Polisi Mengajar

Redaksi

Leave a Comment