Warta DKI
FituredOpini

Polemik Hutang Bank Terhadap Keluarga Korban Covid-19 Yang Memberatkan

Ditengah maraknya pinjaman online yang tidak resmi meresahkan masyarakat umum yang saat ini merebak, masih ada lagi hal lain yang mencekik masyarakat kelas menengah ditengah duka semasa pandemi. Selama masa wabah Covid-19 mulai dari awal 2020 hingga kini, banyak keluarga yang kehilangan pencari nafkah utama. Cerita tragis  menimpa anggota keluarga yang kehilangan mata pencarian,  ditambah dengan hutang, baik kredit mobil, rumah, dan bahkan kartu kredit peninggalan almarhum akanlah terasa berat, seperti kata pepatah sudah jatuh ketimpa tangga.

Melihat angka kematian yang cukup besar selama pandemi Covid-19 di Indonesia, ada baiknya OJK menerapkan peraturan agar setiap kredit yang diberikan harus bersertakan asuransi terhadap jiwa penanggung jawab utama hutang. Sehingga hutang atas nama para pencari nafkah utama yang telah meninggal tidaklah dibebankan kepada keluarganya. Hal ini akan membantu keluarga yang tengah berduka.

Sebagai contoh, hutang kartu kredit dimana nasabah meninggal dunia, meskipun anggota keluarga tidak turut menandatangani pada saat pemberian sarana kredit tersebut, namun pihak Bank penerbit kartu kredit masih tetap menagihkan hutang terhadap keluarga yang ditinggalkan. Apalagi sampai dilimpahkan kepada penagih hutang yang kadang memakai cara tidak manusiawi dalam upaya mereka melakukan penagihan. Namun, apabila Bank penerbit kartu kredit diwajibkan untuk mengasuransikan pemakaian kartu, maka ketika penanggung jawab utama kartu kredit terebut meninggal dunia, pihak keluarga tidaklah terbeban.

Tidaklah cukup bagi pihak Bank penerbit untuk memberikan option credit shield kepada nasabah kartu kredit. Sebaiknya asuransi sudah disertakan langsung, baik melalui biaya tahunan yang disesuaikan dengan batas penggunaan kartu, ataupun melalui beban biaya terhadap merchant, atau perpaduan antara kedua mekanisme tersebut.

Coba bayangkan suatu keluarga muda dengan dua anak kecil, dimana ibu rumah tangga tidaklah bekerja, dan suami sebagai pencari nafkah tunggal meninggal dunia terkena wabah Covid-19, sementara suami ada hutang kartu kredit dalam jumlah yang tidak kecil, semisal 4 kali penghasilan bulanan almarhum. Ketika tiba-tiba  keluarga tersebut tidak lagi ada penghasilan, maka beban tanggungan hutang tersebut akan menjadi batu sandungan yang besar bagi keluarga tersebut. Alangkah baiknya jika keluarga tersebut mendapatkan sedikit hawa segar ditengah dukanya.

Warga kelas menengah adalah tulang punggung perekonomian bangsa. Alangkah baiknya ketika keluarga yang terkena musibah, menimbang banyaknya pencari nafkah utama yang terdampak, beban yang diderita dapat dikurangi agar keluarga masih bisa bertahan hidup.

Demikianlah opini yang disampaikan oleh penulis yang ikut prihatin akan ketahanan hidup masyarakat, kiranya bermanfaat demi kemajuan Indonesia. (Johannes Martuah Saragih)

Related posts

Sinergitas TNI dan Polri Ajak Warga Jaga Kamtibmas dan Cegah TPPO di Babakan Madang, Bogor 

Redaksi

Gerakan Pemuda Ansor Depok Mendorong Peningkatan Partisipasi Pemilih

Redaksi

Ade Yasin Apresiasi IJTI Ikut Sosialisasikan Pembangunan Di Kabupaten Bogor

Redaksi

Tersangkut Dugaan Korupsi Rp 2,2 Miliar, Mantan Kepala Bank BRI Ditahan Penyidik Pidsus Kejari Jakut

Redaksi

Bangun Desa, STKIP Arrahmaniyah KKN Mahasiswa di Kemang Bogor

Redaksi

Cegah Penularan TB, DM, dan PTM, WBP Rutan Kelas I Depok Kembali Jalani Skrining Kesehatan

Redaksi

Leave a Comment