Warta DKI
FituredHukum

Polda Sumut Tetapkan AN Pemilik 71 Ton Solar Tanpa Izin Sebagai Tersangka di Tanjungbalai

Polda Sumut Tetapkan AN Pemilik 71 Ton Solar Tanpa Izin Sebagai Tersangka di Tanjungbalai

Wartadki.com|Medan,  – Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut bersama Polres Tanjungbalai mengungkap kasus pengangkutan solar seberat 71 ton tanpa Izin di Kota Tanjungbalai.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan perkara tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin itu dilakukan dalam kurun waktu sepekan di wilayah Kota Tanjungbalai.

“Saat ini kita sudah tetapkan AN sebagai tersangka dia pemiliknya,” ujar Hadi, Selasa (22/8/23)

Diberitakan sebelumnya Selama sepekan Polda Sumut dan Polres Tanjungbalai mengungkap empat kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM.

Dari pengungkapan yang dilakukan, Hadi menyebutkan Polda Sumut mengamankan sembilan orang beserta barang bukti tiga unit truk tangki, kapal boat dan kapal KM Palembang Indah.

“Terhadap sembilan orang (supir dan kernet) yang diamankan itu sebagai saksi,” sebutnya.

Hadi menambahkan, barang bukti solar seberat 71 ton tengah dilakukan pemeriksaan uji laboratorium bersama pihak Pertamina untuk memastikan apakah solar itu bersubsidi dari Pertamina atau bukan.

“Kita masih menunggu hasil laboratorium terkait solar tersebut,” pungkas Hadi.

Related posts

Presiden Prabowo Kunjungi Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) Margaguna, Jakarta Selatan

Redaksi

Polri Mengedepankan Keadilan Restorative Dalam Menegakan Hukum di Papua

Redaksi Wartadki

Tim Satgas Covid 19 Pengadilan Negeri Jakarta Utara Diberdayakan

Redaksi Wartadki

Sustainability Center Universitas Pertamina, Pusat Kajian dan Inovasi Bertaraf Internasional

Redaksi

Perkuat Sinergi dengan Pemkab Bogor, Danrem 061 Kunjungi Kodim 0621

Redaksi

JQHNU Depok Terus Bumikan Semaan Al-Qur’an di Depok

Redaksi

Leave a Comment