Warta DKI
FituredHukum

Polda Sumut Tetapkan AN Pemilik 71 Ton Solar Tanpa Izin Sebagai Tersangka di Tanjungbalai

Polda Sumut Tetapkan AN Pemilik 71 Ton Solar Tanpa Izin Sebagai Tersangka di Tanjungbalai

Wartadki.com|Medan,  – Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut bersama Polres Tanjungbalai mengungkap kasus pengangkutan solar seberat 71 ton tanpa Izin di Kota Tanjungbalai.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan perkara tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin itu dilakukan dalam kurun waktu sepekan di wilayah Kota Tanjungbalai.

“Saat ini kita sudah tetapkan AN sebagai tersangka dia pemiliknya,” ujar Hadi, Selasa (22/8/23)

Diberitakan sebelumnya Selama sepekan Polda Sumut dan Polres Tanjungbalai mengungkap empat kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM.

Dari pengungkapan yang dilakukan, Hadi menyebutkan Polda Sumut mengamankan sembilan orang beserta barang bukti tiga unit truk tangki, kapal boat dan kapal KM Palembang Indah.

“Terhadap sembilan orang (supir dan kernet) yang diamankan itu sebagai saksi,” sebutnya.

Hadi menambahkan, barang bukti solar seberat 71 ton tengah dilakukan pemeriksaan uji laboratorium bersama pihak Pertamina untuk memastikan apakah solar itu bersubsidi dari Pertamina atau bukan.

“Kita masih menunggu hasil laboratorium terkait solar tersebut,” pungkas Hadi.

Related posts

Pelaku Penyalahgunaan Tanaman Ganja Kembali di Ungkap Jajaran Sat Narkoba Polres Bogor

Redaksi

 Publikasi Kinerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor Tahun 2024    

Redaksi

Gugatan PT. Indodev Niaga Internet Terhadap Eks Karyawannya Dinilai Tanpa Alas Hukum, Majelis Hakim Diminta Menolaknya

Redaksi

Sidang Lanjutan Praperadilan Tersangka Kasus Tanah Adang Cs Hadirkan Saksi Ahli

Redaksi

Somasi Kedua Belum Direspon Pimpinan Rektor UKI

Redaksi

Judol Janji Manis, Cuan Instan, Petaka Kemudian

Redaksi

Leave a Comment