Warta DKI
FituredHukum

Polda Sumut Tetapkan AN Pemilik 71 Ton Solar Tanpa Izin Sebagai Tersangka di Tanjungbalai

Polda Sumut Tetapkan AN Pemilik 71 Ton Solar Tanpa Izin Sebagai Tersangka di Tanjungbalai

Wartadki.com|Medan,  – Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut bersama Polres Tanjungbalai mengungkap kasus pengangkutan solar seberat 71 ton tanpa Izin di Kota Tanjungbalai.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan perkara tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin itu dilakukan dalam kurun waktu sepekan di wilayah Kota Tanjungbalai.

“Saat ini kita sudah tetapkan AN sebagai tersangka dia pemiliknya,” ujar Hadi, Selasa (22/8/23)

Diberitakan sebelumnya Selama sepekan Polda Sumut dan Polres Tanjungbalai mengungkap empat kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM.

Dari pengungkapan yang dilakukan, Hadi menyebutkan Polda Sumut mengamankan sembilan orang beserta barang bukti tiga unit truk tangki, kapal boat dan kapal KM Palembang Indah.

“Terhadap sembilan orang (supir dan kernet) yang diamankan itu sebagai saksi,” sebutnya.

Hadi menambahkan, barang bukti solar seberat 71 ton tengah dilakukan pemeriksaan uji laboratorium bersama pihak Pertamina untuk memastikan apakah solar itu bersubsidi dari Pertamina atau bukan.

“Kita masih menunggu hasil laboratorium terkait solar tersebut,” pungkas Hadi.

Related posts

Wilayah Papua Memiliki Potensi Besar Sumber Daya Alam dan Kunci Perubahan Iklim

Redaksi

Ganti Nama Jadi RS Alia Hospital Siap Jalankam Vaksin Booster Kedua

Redaksi

DPR RI Apresiasi Kepolisian Bertindak Cepat Tangani Kasus Kekerasan Seksual

Redaksi

Gencar Lakukan Operasi Cukai, Bea Cukai Batam Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Redaksi

Karutan Hadiri Penyerahan Aset Milik Negara Dalam Upaya Pemulihan Korupsi Kepada Kemenkumham

Redaksi

Trangi 9 Bogor Gelar Senam Aerozumba Berkolaborasi Dengan Asiafi di Cibinong Mall

Redaksi

Leave a Comment