Wartadki.com|Jakarta, — Diduga melarikan diri setelah ditetapkan sebagai Tersangka , Direktur PT. Kencana Alam Sawit (KSA) Rully Priyadipta masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setalah diterbitkan DPO oleh Polda Jambi sebagaimana dalam Surat DPO Nomor : DPO/18/III/Res.1.11/2025/Ditreskrimum tanggal 04 Maret 2025.
Sebelumya Rully Priyadipta ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Donald Wira Atmaja selaku pemegang saham PT KAS atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHP.
Diketahui Rully Priyadipta sudah mangkir dari wajib lapor dan tidak diketahui keberadaannya .
Rully Priyadipta adalah Direktur PT. KAS yang dilaporkan oleh Donald Wira Atmaja, selaku Pemegang Saham dan Komisaris PT. KAS , sesuai dengan Laporan Polisi , LP/B160/VI/2024/SPKT/POLDA JAMBI.
Perbuatan dugaan tindak pidana tersebut dilakukan saat menjabat sebagai direktur PT. Kencana Alam Sawit, Rully Priyadipta diduga menjual Minyak Kotor ( Miko ) sisa produksi , yang mana uang penjualan minyak kotor tersebut tidak masuk kedalam rekening perusahaan sehingga Penyidik Polda Jambi menetapkan Rully Priyadipta sebagai Tersangka yang kemudian diduga melarikan diri dan penyidik sudah berusaha mencari keberadaan Rully , namun tidak diketemukan sehingga diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Rully Priyadipta sempat mengajukan permohonan Praperadilan yang masih berproses di Pengadilan Negeri Jambi, sedangkan berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 tahun 2018, salah satu poin aturan tersangka dalam hal tersangka melarikan diri atau dalam status daftar pencaharian orang (DPO), maka tidak dapat diajukan permohonan praperadilan, maka hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.