Warta DKI
FituredHukum

Polda Jabar Imbau Waspadai Perdagangan Orang Modus Kerja Di Luar Negeri Dengan Gaji Besar

Polda Jabar Imbau Waspadai Perdagangan Orang Modus Kerja Di Luar Negeri Dengan Gaji Besar

Wartadki.com|Bandung, — Polda Jabar menghimbau masyarakat untuk mewaspadai tindak pidana perdagangan orang dengan modus bekerja di luar negeri dengan gaji besar.

Untuk mencegah kasus TPPO ke luar negeri,  Polda Jabar  melakukan sosialisasi dan imbauan bahaya TPPO dan modusnya yang menawarkan pekerjaan keluar negeri dengan gaji besar kepada masyarakat.

Polda Jabar juga telah memberikan edukasi publik berupa imbauan kamtibmas melalui sosial serta memasang spanduk yang tersebar dibeberapa lokasi, untuk mencegah TPPO.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo  S.I.K., M.Si.. menghimbau kepada masyarakat untuk  lebih waspada dengan adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Modus iming-iming pekerjaan di luar negeri dengan gaji menggiurkan, menjadi perhatian serius Polda Jabar.

Masyarakat  agar  lebih waspada dengan janji memberi kemudahan bekerja di luar negeri.” ujarnya.

“Masyarakat jangan mudah  percaya atau termakan bujuk rayu pelaku perdagangan orang yang menjanjikan gaji besar dengan bekerja di luar negeri.” ucap Ibrahim Tompo, Senin (28/8/2023)

Perdagangan orang, lanjutnya, kini menjadi atensi khusus Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jendral Lityo Sigit Prabowo.

Polda Jabar dan jajaran terus memberikan sosialisasi kepada warga agar tidak sampai menjadi korban maupun pelaku perdagangan orang.

Penyalur tenaga kerja diharuskan memiliki legalitas dan memiliki badan hukum, bukan melalui perorangan. Ini yang menjadi wanti-wanti terhadap masyarakat. “Masyarakat harus selektif dan segera mencari informasi ke Dinas Tenaga Kerja setempat apabila mendapatkan ajakan bekerja di luar negeri,” katanya.

Kabid Humas Polda Jabar menambahkan, pihaknya tak akan segan untuk menindak pelaku TPPO jika terbukti melakukan pelanggaran. “Dapat dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 600 juta” tutupnya.

Related posts

Universitas Pertamina dan ADPMET Kerja Sama Riset EBT dan Tingkatkan SDM Muda

Redaksi

Mahkamah Konstitusi Uji Materi Undang-Undang Sumber Daya Air

Redaksi Wartadki

Tergugat HY Meminta Ketua PN Jakut Agar Mengganti Susunan Majelis Hakim

Redaksi Wartadki

LSM Penjara PN Melaksanakan Kegiatan Wawasan Kebangsaan Bela Negara

Redaksi

Jaga Situasi Kamtibmas, Kasat Narkoba Polres Bogor Sambangi Desa Presisi di Cileungsi

Redaksi

Pemerintah Australia Hibahkan 19 Set Peralatan Sidang Pidana Untuk Mahkamah Agung

Redaksi Wartadki

Leave a Comment