Warta DKI
Hukum

PN Jakut Sidangkan Sengketa Lahan di Tugu Utara Koja

Gugatan HM Rawi beserta keluarga yang mengajukan gugatan terhadap Hadi Wijaya serta tujuh ahli waris H Mamad Tristiyanto kandas, dalam persidangan di Pengadilan Negeri ( PN Jakarta Utara) ( 9/3/2021).
Di sebutkan majelis dalil – dalil penggugat Intervensi 1 dan 2 Moh Kalibi tidak relevan untuk dipertimbangkan. Sebab antara M Kalibi dengan penggugat (HM Rawi) hubungan menantu dan mertua) demikian pula Siti mutmainah adalah putri HM Rawi penggugat intervensi 1 dan 2. Disebutkan majelis hakim penggugat mendalilkan telah memiliki Sertifikat Hak Pakai ( SHP ) nomor 247 dan Siap nomor 248 atas tanah yang di persengketakan di Jalan Keramat Jaya Tugu Utara Koja di Jakarta Utara.
Namun kedua SHP itu tercatat bukan atas nama kedua penggugat Intervensi. Melainkan atas nama Martin dengan luas sangat berbeda. Ketua majelis hakim pimpinan Riyanto Adam Ponto dengan anggota Dodong Iman Rusdani dan Sujaji menyatakan, gugatan HM Rawi, M Kalibi dan istrinya Siti Mutmainah tidak berlandaskan hukum.
Bahkan ada diantara bukti- bukti yang di dalilkan hasil rekayasa bukti ,” yang di ajukan HM Rawi sebagian besar foto copy tidak dapat menunjukan aslinya. Dan tidak didukung keterangan saksi . ” Saksi yang dihadirkan penggugat tidak mendukung dalil- dalil penggugat bahkan terdapat keganjilan dari dalil- dalil penggugat tersebut, ” tutur hakim anggota Dodong Iman Rusdani.
Dengan di tolak nya seluruh penggugat HM Rawi , penggugat Intervensi 1 dan 2 Moh Kalibi dan Siti Mutmainah. Tanah seluas 7.168 m2 adalah sah sebagai milik tergugat delapan Hadi Wijaya.
” Jual beli atau over garap lahan objek sengketa itu antara Haji Mamad dengan tergugat delapan Hadi Wijaya mempunyai landasan hukum dan kepemilikan yang sah , ” ucap ketua majlis hakim Riyanto Adam Ponto kalau pun ada pihak lain yang mengaku2 mengover garap tersebut , yaitu penggugat HM Rawi beserta keluarga tidak lah benar.
Notaris yang disebutkan penggugat antara HM Rawi dan haji Mamad Tristiyanto ( Alm) telah membuat surat pernyataan menyebutkan bahwa perjanjian antara kedua nya bukan jual beli tanah objek sengketa tidak lah berlandaskan hukum ,harus di kesampingkan.
Sampai saat ini penggugat Intervensi 1 dan 2 , MH Kalibi saat ini duduk di bangku pe4sakitan sebagai terdakwa dalam kasus pemalsuan dan istri nya Siti Mutmainah sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta utara dengan jaksa penuntut umum Yerich Sinaga perkara pidana Moh kalibi ,dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tumpanauli Marbun.

Related posts

Rokok Tanpa Cukai Manchester dan Rexo Beredar Di Pasaran

Redaksi

Majelis Hakim PN Jakut Diminta Bebaskan Terdakwa Rian Dan Yanuar

Redaksi

Berdasarkan Hasil Puslabfor Mabes Polri Setelah Putusan Kasasi Tidak Bisa Dijadikan Novum PK, Ny. Suryati Ajukan Kontra PK

Redaksi

Tidak Konsekuen Tangani Perkara Oknum Advokat Ditahan Polresta Pontianak

Redaksi

Tertangkapnya Tiga Calon Penumpang Pesawat Batik Air Diamankan Petugas Bea Cukai

Redaksi

Polisi RW Polres Bogor Polda Jabar Sambangi Warga Desa Iwul Kecamatan Parung, Sampaikan Pesan Kamtibmas

Redaksi

Leave a Comment