Warta DKI
FituredHukum

PN Jakut Jatuhkan Vonis Empat Tahun Terhadap Kevin Lime Terbukti Lakukan TPPU Investasi Bodong Alkes

PN Jakut Jatuhkan Vonis Empat Tahun Terhadap Kevin Lime Terbukti Lakukan TPPU Investasi Bodong Alkes

Wartadki.com|Jakarta,  — Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui Majelis Hakim pimpinan Deni Riswanto,
menjatuhkan hukuman selama 4 tahun penjara, kepada terdakwa Kevin Lime, Direktur PT.Limeme Group Indonesia (LGI) perusahaan pengumpul dana masyarakat atau investasi bodong.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Sulton Abdullah memohon kepada Majelis Hakim agar terdakwa Kevin Lime dihukum 7 tahun penjara . Kevin Lime yang sudah terpidana dalam perkara awal tentang Penipuan, pada tahun 2022 lalu. Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI menghukumnya selama 3 tahun penjara. Kevin didakwa kembali dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di PN Jakarta Utara, dengan vonis 4 tahun penjara denda 1 miliar rupiah, subsider 3 bulan kurungan.

Terpidana Kevin Lime dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana UU TPPU.

Kevin dihukum bersama sama dengan terpidana lain pengurus perusahaan PT.Limeme Group Indonesia yakni, Dony Yus Okky Wiyatama, Komisaris PT.LGI merangkap personal Asisten, Michael selaku Bisnis Development Office PT.LGI, dan Vincent sebagai Konsultan, Bisnis Analis PT.LGI.

Ketiga terpidana tersebut di hukum dalam perkara TPPU selama 3 tahun penjara denda 1 miliar rupiah, subsider 3 bulan kurungan, dari tuntutan sebelumnya selama 5 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim disebutkan, perbuatan ke empat terdakwa dibuktikan berdasarkan keterangan saksi saksi, keterangan Ahli, alat bukti dan keterangan para terdakwa yang terungkap dalam persidangan. Perbuatan TPPU yang dilakukan tersebut telah menimbulkan kerugian sebesar 109 miliar rupiah, yang dialami sejumlah korban paguyuban investasi atau pelapor Rizki Tratama, Vera dan Bella.

Dalam amar putusannya, majelis menyampaikan, seluruh hasil kejahatan yang dilakukan terdakwa dikembalikan kepada paguyuban korban investasi melalui Rizki Tratama, Vera dan Bella. Usai persidangan, majelis memberikan kesempatan kepada JPU dan terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, untuk upaya hukum banding.

Untuk diketahui :Bahwa perkara TPPU yang menjerat ke empat terpidana, merupakan kelanjutan dari penanganan perkara Penipuan berkedok investasi bodong pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) saat Covid-19 tahun 2019 lalu. Dalam perkara Penipuannya para terdakwa dibebaskan Majelis Hakim PN Jakarta Utara yang saat itu dipimpin Suratno dan dua hakim anggota. Namun kemudian tingkat Kasasi tahun 2023 akhir Kevin Lime Cs dinyatakan terbukti bersalah lalu di eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Dalam putusan Kasasi menghukum Kevin Lime, tiga tahun penjara dan tiga terdakwa Vincent, Michael dan Dony dihukum selama 3 tahun penjara. Kini ke empat terpidana sedang menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang Jakarta Timur dan setelah masa hukuman kasus Penipuan selesai, akan dieksekusi kembali oleh JPU eksekutor dalam putusan kasus TPPU. (DW)

Related posts

Pertamina Tanam Pohon Dalam Rangka Hari Menanam Pohon Nasional

Redaksi

DPRD Kota Depok Sahkan Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Redaksi

Sidang Lanjutan Praperadilan Adang Cs, Masuk Tahap Kesimpulan

Redaksi

Kuasa Hukum: Majelis Hakim PN Jakarta Utara Dilaporkan Ke Bawas MA

Redaksi

Tidak Konsekuen Tangani Perkara Oknum Advokat Ditahan Polresta Pontianak

Redaksi

Advokat Rohmat Selamat : Akan Bela Kasus Kliennya Fikri Salim Hingga Terang Dan Kebenaran Akan Terungkap

Redaksi Wartadki

Leave a Comment