Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Depok yang telah melaksanakan Rapat Kerja dalam rangka Pembahasan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Depok Tahun 2022 pada tanggal 23 Juni 2022 sampai dengan tanggal 25 Juni 2022.
Bapemperda DPRD Kota Depok dalam rangka Pembahasan Perubahan Propemperda Kota Depok Tahun 2022, menyepakati Rancangan Peraturan Daerah Propemperda Kota Depok yang sebelumnya berjumlah 15 berubah menjadi 11 Rancangan Peraturan Daerah. Adapun Rancangan Peraturan Daerah Propemperda Kota Depok Tahun 2022 sebelum diubah sebagai berikut :
- Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Retribusi Pengolahan Limbah Cair.
- Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2019 tentang Perizinan dan Non Perizinan.
- Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
- Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
- Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.
- Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Penambahan Penyertaan Modal berupa Barang Kepada Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok.
- Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Pembinaan Jasa Konstruksi .
- Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
- Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Perlindungan Pohon
- Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Pemajuan Kebudayaan.
- Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Wilayah Timur Kota Depok.
- Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
- Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Pembinaan dan Pengembangan Produk Halal dan Aman.
- Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas.
- Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Kemudian dilakukan penghapusan 3 Rancangan Peraturan Daerah dari Propemperda Kota Depok Tahun 2022, yaitu:
- Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Retribusi Pengolahan Limbah Cair.
- Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Wilayah Timur Kota Depok.
- Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Adapun alasan dari ketiga Rancangan Peraturan Daerah tersebut dilakukan penghapusan karena terbitnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang telah mengamanatkan agar seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu Perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah. Kemudian, selain dari ketiga Rancangan Peraturan Daerah tersebut, terdapat juga satu Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok dilakukan penghapusan yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. Adapun alasan Rancangan Peraturan Daerah tersebut dilakukan penghapusan karena Rancangan Peraturan Daerah tersebut telah dialihkan masuk ke dalam Rancangan Peraturan Daerah di luar Propemperda Kota Depok Tahun 2022 yang telah dituangkan di dalam Berita Acara dan telah dibahas di dalam Panitia Khusus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok.
Selain melakukan penghapusan Rancangan Peraturan Daerah dari Propemperda Kota Depok Tahun 2022, hasil rapat kerja Bapemperda juga memutuskan mengubah judul Rancangan Peraturan Daerah yang sebelumnya berjudul Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan berubah menjadi Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 05 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 05 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Adapun alasan Rancangan Peraturan Daerah tersebut dilakukan pengubahan judul karena Rancangan Peraturan Daerah tersebut telah disepakati untuk dilakukan Pengubahan bentuk Rancangan Peraturan Daerah yang sebelumnya pembentukan baru Rancangan Peraturan Daerah diubah menjadi pencabutan Rancangan Peraturan Daerah. Bahwa pengubahan tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara dan telah dibahas di dalam Panitia Khusus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok.
Bahwa dari 11 Rancangan Peraturan Daerah yang disepakati sebagai Rancangan Peraturan Daerah Propemperda Kota Depok Tahun 2022. Pada tahun 2022 telah dibahas sebanyak 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah di dalam Panitia Khusus,dan sebanyak 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah belum dan akan dibahas di Panitia Khusus. Adapun 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah yang telah dibahas didalam Panitia Khusus adalah sebagai berikut:
- Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.
- Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Penambahan Penyertaan Modal berupa Barang Kepada Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok.
- Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Pembinaan Jasa Konstruksi
- Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 05 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 05 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan .
- Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Perlindungan Pohon.
Adapun 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah yang belum dan akan dibahas didalam Panitia Khusus adalah sebagai berikut:
- Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2019 tentang Perizinan dan Non Perizinan.
- Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Pemajuan kebudayaan
- Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
- Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Pembinaan dan Pengembangan Produk Halal dan Aman
- Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas.
- Rancangan PeraturanDaerah Kota Depok tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.