Warta DKI
FituredParlementaria

Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Depok Tahun 2022

Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Depok Tahun 2022

Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Depok yang telah melaksanakan Rapat Kerja dalam rangka Pembahasan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Depok Tahun 2022 pada tanggal 23 Juni 2022 sampai dengan tanggal 25 Juni 2022.

Bapemperda  DPRD  Kota  Depok  dalam rangka Pembahasan Perubahan Propemperda Kota Depok Tahun 2022,  menyepakati  Rancangan  Peraturan  Daerah  Propemperda Kota Depok yang sebelumnya berjumlah 15 berubah menjadi 11 Rancangan Peraturan Daerah. Adapun Rancangan Peraturan Daerah Propemperda Kota Depok Tahun 2022 sebelum diubah sebagai berikut :

  1. Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok  tentang  Retribusi Pengolahan Limbah Cair.
  2. Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2019 tentang Perizinan dan Non Perizinan.
  3. Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok  tentang  Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
  4. Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
  5. Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.
  6. Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Penambahan Penyertaan Modal berupa Barang Kepada Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok.
  7. Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Pembinaan Jasa Konstruksi .
  8. Rancangan Peraturan     Daerah     Kota     Depok     tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
  9. Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Perlindungan Pohon
  10. Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Pemajuan Kebudayaan.
  11. Rancangan Peraturan Daerah Kota  Depok  tentang  Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Wilayah Timur Kota Depok.
  12. Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan  Sosial.
  13. Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Pembinaan dan Pengembangan Produk Halal dan Aman.
  14. Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas.
  15. Rancangan Peraturan Daerah Kota  Depok  tentang  Pedoman Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Kemudian dilakukan penghapusan 3 Rancangan Peraturan  Daerah  dari  Propemperda  Kota  Depok  Tahun  2022, yaitu:

  1. Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok  tentang  Retribusi  Pengolahan Limbah Cair.
  2. Rancangan Peraturan Daerah Kota  Depok  tentang  Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Wilayah Timur Kota Depok.
  3. Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Adapun alasan dari ketiga Rancangan Peraturan Daerah tersebut dilakukan penghapusan karena terbitnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan  Pemerintahan  Daerah,  yang  telah  mengamanatkan  agar seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu Perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah. Kemudian,   selain   dari   ketiga   Rancangan   Peraturan   Daerah tersebut, terdapat juga  satu  Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok dilakukan penghapusan yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. Adapun alasan Rancangan  Peraturan  Daerah  tersebut  dilakukan  penghapusan karena  Rancangan  Peraturan  Daerah  tersebut  telah  dialihkan masuk    ke    dalam    Rancangan    Peraturan    Daerah    di    luar Propemperda Kota Depok Tahun 2022 yang telah dituangkan di dalam Berita Acara dan telah dibahas di dalam Panitia Khusus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok.

Selain   melakukan   penghapusan   Rancangan   Peraturan Daerah  dari Propemperda Kota Depok  Tahun 2022, hasil rapat kerja Bapemperda juga memutuskan mengubah judul Rancangan Peraturan Daerah yang sebelumnya berjudul Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan  berubah  menjadi  Rancangan  Peraturan  Daerah Kota Depok Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 05 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan  Peraturan  Daerah  Kota  Depok  Nomor  10  Tahun  2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 05 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Adapun alasan Rancangan Peraturan Daerah tersebut  dilakukan  pengubahan  judul  karena  Rancangan Peraturan Daerah tersebut telah disepakati untuk dilakukan  Pengubahan  bentuk  Rancangan  Peraturan  Daerah  yang sebelumnya pembentukan baru Rancangan Peraturan Daerah diubah menjadi pencabutan Rancangan Peraturan Daerah. Bahwa pengubahan  tersebut  telah  dituangkan  dalam  Berita  Acara  dan telah dibahas di dalam Panitia Khusus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok.

Bahwa dari 11 Rancangan Peraturan Daerah yang disepakati sebagai Rancangan Peraturan Daerah Propemperda Kota Depok Tahun 2022. Pada tahun 2022 telah dibahas sebanyak 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah di dalam Panitia Khusus,dan sebanyak 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah belum dan akan dibahas di Panitia Khusus. Adapun 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah yang telah dibahas didalam Panitia Khusus adalah sebagai berikut:

  1. Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.
  2. Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Penambahan Penyertaan Modal berupa Barang Kepada Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok.
  3. Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Pembinaan Jasa Konstruksi
  4. Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 05 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Beberapa Kali  Diubah  Terakhir  Dengan  Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 05 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan .
  5. Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Perlindungan Pohon.

Adapun 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah yang belum dan akan dibahas didalam Panitia Khusus adalah sebagai berikut:

  1. Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2019 tentang Perizinan dan Non Perizinan.
  2. Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Pemajuan kebudayaan
  3. Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
  4. Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Pembinaan dan Pengembangan Produk Halal dan Aman
  5. Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas.
  6. Rancangan PeraturanDaerah Kota Depok tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

 

Related posts

Pengurus Cabang GP Ansor Depok Sukses Melakukan Pengkaderarn

Redaksi

GP Ansor Depok: Rumah Toleransi Upaya Wujudkan Kerukunan Beragama

Redaksi

Kuasa Hukum Minta MA Investigasi Juru Sita PN Jakut,  Diduga Tidak Jalankan Sita Eksekusi Sesuai Prosedur

Redaksi

PCNU Kota Depok Akan Menggelar Pelantikan dan Muskercab I

Redaksi

Publikasi Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun 2023

Redaksi

Ratusan Sembako Dibagikan Polda Kepri Pada Warga Terdampak Covid-19

Redaksi

Leave a Comment