Warta DKI
FituredHukum

Persidangan Penipuan Robot Trading Fin 888 Menemukan Titik Terang

Persidangan Penipuan Robot Trading Fin 888 Menemukan Titik Terang

Wartadki.com|Jakarta, — Persidangan tindak pidana penipuan robot trading makin menemukan titik terang dengan dihadirkanya tiga saksi ahli oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imelda Siagian.  Ketiga saksi itu Arisy Nabawi dari Kemenkumham, ahli digital forensik Vauline Frilly Siburian, dan Akuntan Publik Abdul Muslim, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Selasa (5/8/2023).

Dalam persidangan pimpinan Majelis Hakim Yuli Efendi , ketiga saksi ahli tersebut menyampaikan pendapatnya terkait kasus dugaan penipuan investasi Robot Trading sesuai kapasitasnya sebagai ahli.
Sebagaimana keterangan ahli digital forensik Vauline Frilly Siburian yang menegaskan bahwa tidak ada rekayasa dalam dokumen forensik tersebut.

Dengan hal itu maka semakin jelas kesalahan para terdakwa yang selama ini menyangkal, diluar persidangan beberapa korban menghampiri saksi “terima kasih  Bu Vauline Frilly Siburian sudah hadir sebagai saksi jadi semua jelas terungkap perbuatan mereka,” kata salah satu korban yang menghadiri sidang kasus Robot Trading Fin 888 dengan terdakwa Peterfi Sufandri dan Carry Chandra.

Ahli Akuntan Publik Abdul Ghofur menerangkan tentang keahlianya itu bahwa , kesimpulan ada nilai kerugian para korban Fin 888 Rp 166 Miliar berdasarkan survey data-data dari 475 orang korban, sementara aliran dana kemana, “Kami tidak sejauh itu survey, hanya saat kejadian pada masa covid ” , ucap Abdul Ghofur .

Sementara Arisy Nabawi dari Kemenkumham, menerangkan mengenai permohonan apustille yang diajukan oleh Octavianus Setiawan,  Juni 2022, permohonan secara online apustille dari kemenkumham , bagaimana prosedur pengajuan dan penggunaannya, ” dokumen hanya boleh dipergunakan di negara yg ditunjuk , jika digunakan di Indonesia itu diluar kewenangan kami, permohonan diajukan 5 Agustus 2022 negara tujuan di Singapura , Afidavit tidak dapat dapat di apostille kan , tapi terjemahannya yang diapostillekan , ” jelas ahli.

Sebelum usai persidangan para korban penipuan Robot Trading Fin 888 berdiri meminta majelis hakim menghadirkan pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih sebagai saksi ahli dalam persidangan.

“Pak hakim, tolong agar pakar hukum pencucian uang Ibu Yenti Garnasih dihadirkan dalam persidangan kasus ini sebagai saksi ahli. Sebab dalam penyidikan juga dimintai pendapatnya soal TPPU terkait kasus penipuan ini. Hal itu bisa dilihat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan kami berharap dapat dihadirkan,” pinta para korban.

Menurut mereka, keterangan ahli pidana TPPU tersebut sangat penting untuk mendukung dan menguatkan fakta dalam kasus yang telah membuatnya merugi.

“Keterangan ahli juga agar dapat mengungkap secara terang benderang kasus investasi bodong Robot Trading Fin 888 yang telah membuat kami sengsara,” pinta para korban .

Persidangan pekan depan dijadwalkan pemanggilan  ahli dari Universitas Trisakti untuk didengar pendapatnya terkait perkara tersebut .(DW)

Related posts

BAZNAS Diduga Ingkar Amanah: Kepala Sekolah Minta Keadilan Atas Bangunan Yang Dibangun Dengan Harta Pribadi

Redaksi

Pemerintah Australia Hibahkan 19 Set Peralatan Sidang Pidana Untuk Mahkamah Agung

Redaksi Wartadki

Penuh Haru, Penyerahan Bayi Tertukar Kepada Orang Tua Biologisnya di Gelar Polres Bogor

Redaksi

Kejaksaan Agung RI Resmi Berlakukan Pedoman No 11 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika

Redaksi

Patroli Gabungan 3 Pilar Sinergitas TNI – Polri, Brimob, PM dan Satpol PP Kabupaten Bogor

Redaksi

Unit Reskrim Polsek Sagulung Batam, Amankan Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur

Redaksi Wartadki

Leave a Comment