Warta DKI
FituredHukum

Permohonan Penambahan Nama Putri Wakil Presiden Dikabulkan

Permohonan Penambahan Nama Putri Wakil Presiden Dikabulkan

Wartadki.com|Jakarta, — Putri dari Wakil Presiden (Wapres) Mak’ruf Amin, Hj. Siti Mamduhah melalui kuasa hukumnya Victor Nadapdap mengajukan penambahan nama Ma’ruf Amin dibelakang nama Hj. Siti Mamduhah menjadi lengkapnya Hj. Siti Mamduhah Ma’ruf Amin. Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah mengabulkan dengan putusan Nomor. 466/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Utr tgl 16/8/2023, sehingga nama lengkap kliennya Hj. Siti Mamduhah Ma’ruf Amin. Permohonan dikabulkan oleh hakim Rabu (16/8/2023).

Hal itu dijelaskan Victor Nadapdap advokat senior yang pernah menjadi pengacara Gus Dur dan Abu Bakar Basyir usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara . Menurut Victor berasalan penambahan nama kliennya yg merupakan putri ke-2 Wapres adalah untuk menghormati orang tua dari kliennya dan untuk tertib administrasi kependudukan.

Related posts

Tim Kuasa Hukum Dedi A Manik Cs Minta Para Terdakwa Dibebaskan Dari Hukuman Mati

Redaksi

Pimpinan Polres Bogor Lakukan Pemantauan dan Pengawasan Untuk  Peningkatan Pelayanan Masyarakat

Redaksi

Sejumlah Remaja di Amankan Saat Hendak Gelar Aksi Tawuran Di Wilayah Cileungsi

Redaksi

Puan Maharani Sampaikan Tiga Hal Kunci Peran Ibu-Ibu Menjaga Ketahanan Keluarga

Redaksi

Anggota DPR RI Dari Fraksi PKB Sudjatmiko Salurkan 700 Bantuan Renovasi Rumah BSPS

Redaksi

Pemilik Tanah Terdampak Pembagunan MRT di Jl. Hayam Wuruk, Kel. Maphar Tuntut Ganti Rugi 

Redaksi

Leave a Comment