Warta DKI
FituredHukum

Permohonan Penambahan Nama Putri Wakil Presiden Dikabulkan

Permohonan Penambahan Nama Putri Wakil Presiden Dikabulkan

Wartadki.com|Jakarta, — Putri dari Wakil Presiden (Wapres) Mak’ruf Amin, Hj. Siti Mamduhah melalui kuasa hukumnya Victor Nadapdap mengajukan penambahan nama Ma’ruf Amin dibelakang nama Hj. Siti Mamduhah menjadi lengkapnya Hj. Siti Mamduhah Ma’ruf Amin. Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah mengabulkan dengan putusan Nomor. 466/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Utr tgl 16/8/2023, sehingga nama lengkap kliennya Hj. Siti Mamduhah Ma’ruf Amin. Permohonan dikabulkan oleh hakim Rabu (16/8/2023).

Hal itu dijelaskan Victor Nadapdap advokat senior yang pernah menjadi pengacara Gus Dur dan Abu Bakar Basyir usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara . Menurut Victor berasalan penambahan nama kliennya yg merupakan putri ke-2 Wapres adalah untuk menghormati orang tua dari kliennya dan untuk tertib administrasi kependudukan.

Related posts

DPRD Kabupaten Bogor Gelar Rapat Paripurna Bahas Realisisasi APBD 2024 Semester Pertama

Redaksi

MT Qurrota A’yun Peringati Tahun Baru Islam Dengan Kajian dan Terapi Dzikir

Redaksi

Tahun Baru Imlek 2022, 1 Warga Binaan Lapas Cibinong Dapatkan Remisi Khusus

Redaksi

Dalam Rangka Hut Humas Ke 72, Humas Polres Bogor Melaksanakan Penanaman Pohon

Redaksi

Upaya Mencari Keadilan, Warga Kapuk Muara Bakal Temui Presiden

Redaksi

Mengapa Chia Seed Terasa “Ajaib” bagi Usia 50+

Redaksi

Leave a Comment