Warta DKI
FituredHukum

Permohonan Penambahan Nama Putri Wakil Presiden Dikabulkan

Permohonan Penambahan Nama Putri Wakil Presiden Dikabulkan

Wartadki.com|Jakarta, — Putri dari Wakil Presiden (Wapres) Mak’ruf Amin, Hj. Siti Mamduhah melalui kuasa hukumnya Victor Nadapdap mengajukan penambahan nama Ma’ruf Amin dibelakang nama Hj. Siti Mamduhah menjadi lengkapnya Hj. Siti Mamduhah Ma’ruf Amin. Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah mengabulkan dengan putusan Nomor. 466/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Utr tgl 16/8/2023, sehingga nama lengkap kliennya Hj. Siti Mamduhah Ma’ruf Amin. Permohonan dikabulkan oleh hakim Rabu (16/8/2023).

Hal itu dijelaskan Victor Nadapdap advokat senior yang pernah menjadi pengacara Gus Dur dan Abu Bakar Basyir usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara . Menurut Victor berasalan penambahan nama kliennya yg merupakan putri ke-2 Wapres adalah untuk menghormati orang tua dari kliennya dan untuk tertib administrasi kependudukan.

Related posts

Fatayat NU Depok Bekali Kader Sehat Jasmani Dan Rohani

Redaksi

Tasyakuran HSN, PCNU Depok: Anugerah Santri di Indonesia

Redaksi

Public Speaking, Jalan Menuju Kesuksesan: TrainerPreneur di Tangerang Selatan 

Redaksi

Presiden Jokowi Shalat Idulfitri di Gedung Agung, Istana Kepresidenan Yogyakarta

Redaksi

Koni Kota Depok Target Raih 10 Besar di Porprov Jabar ke XIV 2022

Redaksi

Terbukti Lakukan Tindak Pidana KDRT Edrik Tanaka Dituntut 2 Tahun

Redaksi

Leave a Comment