Warta DKI
FituredHukum

Permohonan Penambahan Nama Putri Wakil Presiden Dikabulkan

Permohonan Penambahan Nama Putri Wakil Presiden Dikabulkan

Wartadki.com|Jakarta, — Putri dari Wakil Presiden (Wapres) Mak’ruf Amin, Hj. Siti Mamduhah melalui kuasa hukumnya Victor Nadapdap mengajukan penambahan nama Ma’ruf Amin dibelakang nama Hj. Siti Mamduhah menjadi lengkapnya Hj. Siti Mamduhah Ma’ruf Amin. Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah mengabulkan dengan putusan Nomor. 466/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Utr tgl 16/8/2023, sehingga nama lengkap kliennya Hj. Siti Mamduhah Ma’ruf Amin. Permohonan dikabulkan oleh hakim Rabu (16/8/2023).

Hal itu dijelaskan Victor Nadapdap advokat senior yang pernah menjadi pengacara Gus Dur dan Abu Bakar Basyir usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara . Menurut Victor berasalan penambahan nama kliennya yg merupakan putri ke-2 Wapres adalah untuk menghormati orang tua dari kliennya dan untuk tertib administrasi kependudukan.

Related posts

Mengaku Ketua DPD APCSI, Diadili AtasĀ  Dakwaan Penipuan Dan TPPU

Redaksi

Ini Pesan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Untuk Pejabat Yang Baru Dilantik

Redaksi

Bukti Komitmen, Petugas Lapas Cibinong Laksanakan Penandatanganan Zona Integritas

Redaksi

Pengurus PWI Kabupaten Bogor Dibawah Komando Subagiyo Siap Dilantik

Redaksi

Mantan Sekdis DPKPP Kabupaten Bogor Menunggu Tuntutan

Redaksi Wartadki

Tanggapan Kejari Kabupaten Bogor Atas Hasil Putusan Prapid PN Cibinong Perkara Korupsi Dana BOS SMK Generasi Mandiri

Redaksi

Leave a Comment