Warta DKI
FituredHukum

Permohonan Penambahan Nama Putri Wakil Presiden Dikabulkan

Permohonan Penambahan Nama Putri Wakil Presiden Dikabulkan

Wartadki.com|Jakarta, — Putri dari Wakil Presiden (Wapres) Mak’ruf Amin, Hj. Siti Mamduhah melalui kuasa hukumnya Victor Nadapdap mengajukan penambahan nama Ma’ruf Amin dibelakang nama Hj. Siti Mamduhah menjadi lengkapnya Hj. Siti Mamduhah Ma’ruf Amin. Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah mengabulkan dengan putusan Nomor. 466/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Utr tgl 16/8/2023, sehingga nama lengkap kliennya Hj. Siti Mamduhah Ma’ruf Amin. Permohonan dikabulkan oleh hakim Rabu (16/8/2023).

Hal itu dijelaskan Victor Nadapdap advokat senior yang pernah menjadi pengacara Gus Dur dan Abu Bakar Basyir usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara . Menurut Victor berasalan penambahan nama kliennya yg merupakan putri ke-2 Wapres adalah untuk menghormati orang tua dari kliennya dan untuk tertib administrasi kependudukan.

Related posts

Bisnis Karbon, Peluang Bagi BUMDES

Redaksi

PP Serikat Nelayan NU Bersama PPKHI Berikan Beasiswa 10 Ribu Beasiswa PKPA Dan UPA

Redaksi

Lapas Narkotika Jakarta Sikat Habis Barang-barang Terlarang

Redaksi Wartadki

DKC Garda Prabowo Kab. Bogor “Satu Komando ” Memenangkan Letjen TNI (Purn) Prabowo Subianto Di Pilpres 2024

Redaksi

Dampak Judi Online Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Redaksi

Wisuda STKIP Arrahmaniyah: Konsisten Cetak Guru Profesional dan Inovatif

Redaksi

Leave a Comment