Warta DKI
FituredHukum

Permohonan Penambahan Nama Putri Wakil Presiden Dikabulkan

Permohonan Penambahan Nama Putri Wakil Presiden Dikabulkan

Wartadki.com|Jakarta, — Putri dari Wakil Presiden (Wapres) Mak’ruf Amin, Hj. Siti Mamduhah melalui kuasa hukumnya Victor Nadapdap mengajukan penambahan nama Ma’ruf Amin dibelakang nama Hj. Siti Mamduhah menjadi lengkapnya Hj. Siti Mamduhah Ma’ruf Amin. Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah mengabulkan dengan putusan Nomor. 466/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Utr tgl 16/8/2023, sehingga nama lengkap kliennya Hj. Siti Mamduhah Ma’ruf Amin. Permohonan dikabulkan oleh hakim Rabu (16/8/2023).

Hal itu dijelaskan Victor Nadapdap advokat senior yang pernah menjadi pengacara Gus Dur dan Abu Bakar Basyir usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara . Menurut Victor berasalan penambahan nama kliennya yg merupakan putri ke-2 Wapres adalah untuk menghormati orang tua dari kliennya dan untuk tertib administrasi kependudukan.

Related posts

SMK Insan Medika Isra Mi’raj dan Sambut Ramadhan Ceria

Redaksi

Tekan Angka Pengangguran di Kabupaten Bogor Dinas Tenaga Kerja Gelar Job Fair Tahun 2024

Redaksi

PCNU Depok Peringati HSN, Ini Agendanya

Redaksi

Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kota Depok

Redaksi

Ini Hal Yang Terungkap Persidangan Praperadilan Penyidik Polsek Kelapa Gading

Redaksi

Lagi, Plafon Ruang Sidang Utama  PN Jakarta Utara Ambrol

Redaksi

Leave a Comment