Warta DKI
FituredHukum

Perkara Terdakwa Jevon, Terungkap Moses Gunakan Alamat Palsu Dan Jevon Meyakinkan Korban Agar Pakai Jasa Moses

Perkara Terdakwa Jevon, Terungkap Moses Gunakan Alamat Palsu Dan Jevon Meyakinkan Korban Agar Pakai Jasa Moses

Wartadki.com|Jakarta, — Jevon Varian Gideon  staf Legal PT. Hutan Alam Lestari (PT.HAL) yang sedang berhadapan dengan proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara kini berstatus sebagai terdakwa. Dalam persidangan  yang digelar pekan ini terungkap  bahwa Moses menggunakan alamat palsu serta Jevon yang meyakinkan korban supaya pakai jasa Moses. Terungkapnya fakta tersebut sebagaimana diterangkan oleh saksi pelapor PT. HAL, Herna Sutana.

Persidangan pimpinan Ketua Majelis Hakim Iwan Irawan didampingi hakim anggota Sontan Merauke Sinaga,  terdakwa Jevon yang merupakan staf Legal PT.Hutan Alam Lestari didakwa bersama dengan saksi Moses Ritz Owen Tarigan (berkas terpisah) berprofesi sebagai Pengacara dari kantor hukum Moses Tarigan & Partners, didakwa telah merugikan PT. HAL dijerat dengan pasal 378 KUHP.

Dalam persidangan terungkap fakta dari keterangan  saksi pelapor PT. HAL, Herna Sutana, yang menerangkan bahwa keterangan terkait peristiwa hukum adanya kasus ini adalah keterangan dari korban dan saksi pelapor menjelaskan dipersidangan terkait yang diketahui saat korban menemui saksi pelapor, menanyakan mengenai gugatan gugur dan saksi pelapor mengecek SIPP PN Sengeti dan PN Jambi yang dimana dalam SIPP tertulis bahwa penggugat tidak hadir dan putusannya adalah gugatan gugur.

Dalam dakwaan JPU,  perbuatan yang dilakukan terdakwa Jevon VG dan saksi Moses disebutkan, bahwa sekitar 22 Oktober 2020, bertempat di Mall Pluit Jakarta Utara, dengan cara, terdakwa Jevon VG memperkenalkan saksi Dodiet Wiraatmaja selaku Direktur PT. Hutan Alam Lestari (PT.HAL) dengan saksi Moses Ritz Owen Tarigan (berkas terpisah) dari Moses Tarigan & Partners di Emporium Mall Pluit Jakarta Utara.

Terdakwa Jevon yang merupakan Legal di PT.Hutan Alam Lestari menawarkan kepada saksi Dodiet Wiraatmaja selaku Direktur Utama PT HAL untuk mendapat jasa hukum dari Moses Tarigan & Partners, untuk menangani perkara gugatan Perdata dengan pihak CV. Leo Mandiri, CV. Samantha dan CV. Arihta di Pengadilan Negeri Sengeti dan Pengadilan Negeri Jambi dengan nilai jasa sebesar Rp. 300 juta, ditambahan jasa konsultasi senilai Rp 20 juta.

Adanya Perjanjian Jasa Hukum untuk proses mediasi kepada ketiga CV tersebut dengan kesepakatan apabila mediasi berhasil maka pihak Moses Tarigan & Partners, dalam hal ini saksi Moses berhak atas Professional Fee Rp. 200 juta. Namun jika mediasi gagal maka pihak Moses Tarigan & Partners hanya berhak atas Professional Fee sebesar Rp. 10 juta.

Setelah menandatangani surat perjanjian dan surat kuasa penanganan perkara perdata, terdakwa Jevon meyakinkan saksi Dodiet Wiraatmaja, bahwa kantor hukum Moses Tarigan & Partners berkantor di kawasan elit dan terdakwa Jevon mengatakan jika saksi Moses adalah pengacara hebat.

Ternyata alamat kantor Moses Tarigan dan Partners yang dicantumkan yaitu Neo Soho Podomoro City Lt 23 Unit 8 Jl. Letjen S.Parman Kav 28 Grogol Jakarta Barat, tidak sesuai dengan sebenarnya karena alamat Neo Soho Podomoro City Lt 23 Unit 8 Jl.Letjen S.Parman Kav 28 Grogol Jakarta Barat tersebut adalah alamat Kantor Hukum Jun Chai & Partners.

Selanjutnya dalam pengiriman uang, terdakwa Jevon VG tidak menyebutkan merupakan dana untuk Pelayanan Jasa Hukum sebagaimana perjanjian tertulis di tanggal 4 November 2020, sehingga terkait dana tersebut diketahui oleh saksi Agie merupakan pemberian tanda terima kasih dari pihak PT. HAL yang dititipkan melalui Jevon sebesar Rp 320 juta adalah ucapan terima kasih tambahan serta permintaan agar tetap membantu untuk memberikan nasehat hukum terhadap proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jambi dan di Pengadilan Negeri Sengeti.

Kemudian menurut saksi Agie, Perjanjian Jasa Hukum tanggal 4 Nopember 2020 antara PT Hutan Alam Lestari dengan Moses Tarigan & Partners tidak terjadi pelaksanaan dikarenakan PT.HAL melakukan wanprestasi terlebih dahulu terkait ketentuan termin jadwal pembayaran yang telah disepakati bersama sebagaimana tertuang di perjanjian tersebut, sehingga atas peristiwa itu mengakibatkan PT.HAL menderita kerugian materi sekitar Rp 320 juta.

Sementara uang Rp. 320 juta tersebut telah diserahkan saksi Jevon VG kepada saksi Egie Gama Ignatius melalui M-Banking. Kemudian uang tersebut diserahkan saksi Agie kepada Moses dan sisa Rp. 5 juta digunakan terdakwa Jevon untuk pembelian tiket pesawat Jakarta-Jambi.

Bahwa terkait hak PT HAL dalam perjanjian jasa hukum tersebut PT Hutan Alam Lestari tidak mengetahui sama sekali terkait tahapan-tahapan proses persidangan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sengeti dan di Pengadilan Negeri Jambi, karena tidak pernah diberikan informasi oleh terdakwa Jevon maupun pihak Moses Tarigan & Partners sehingga kemudian diketahui pihak Moses Tarigan & Partners tidak pernah memberikan memberikan jasa hukum sebagaimana Perjanjian Pelayanan Jasa Hukum tanggal 4 Nopember 2020 dikarenakan pihak Moses Tarigan & Partners tidak pernah mendapatkan Professional Fee sebesar Rp. 300 Juta.

Related posts

Diduga Selisih Harga Tokopedia Dijadikan Acuan Oleh JPU Menjerat Terdakwa

Redaksi

Ketua DPD Nasdem Depok Diganti Caleg Terpilih, Ini Langkah Tegasnya

Redaksi

Terbukti Wanprestasi, PN Jakarta Selatan Kabulkan Gugatan Penggugat I Dan Menghukum Rinaldi Hutabarat Membayar Rp.1,8 Miliar

Redaksi

Polisi Tindak Tegas Kasus Penganiayaan Ibu Kandung Hingga Tewas

Redaksi

Peran Jamsostek Bagi Pekerja Ditengah Krisis Ekonomi

Redaksi

PCNU Depok Minta Polresta Depok Jaga Netralitas Di Pilkada

Redaksi Wartadki

Leave a Comment