Warta DKI
FituredHukum

Perkara Pemalsuan, Keterangan Saksi Berbeda Dengan Bukti

Perkara Pemalsuan, Keterangan Saksi Berbeda Dengan Bukti

Wartadki.com|Jakarta, — Perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dengan terdakwa Tony Surjana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rico Sudibyo menghadiri dua orang saksi pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kamis, (24/04/2025) .

Dalam persidangan pimpinan Ketua Majelis Hakim Aloysius, salah seorang saksi Rocmat pensiunan pegawai BPN selaku staf ukur pada waktu itu, menerangkan bahwa, saksi pernah melakukan pengukuran terhadap penerbitan 4 sertifikat dengan pemilik Tony Sujana dan Jony Surjana,  yang terletak di kelurahan Sukapura, Jakarta Utara, pada 24 Februari 2024 atas permohonan dari Tony Sujana dan Jony Surjana  untuk verifikasi sertifikat melalui kuasanya Sarman Sinabutar anggota dari Polres Metro Jakarta Utara .

” Saat itu Sinabutar datang ke kantor BPN membawa saya untuk melakukan pengukuran ke lapangan, dalam melakukan pengukuran saya dibekali Surat Perintah dari kantor yang di tandatangani oleh Kepala Seksi Pengukuran, saya diantar oleh Sinabutar bersama dua pembantu ukur, pengukuran berdasarkan pemohon atas nama Tony sujana sesuai yang ditunjukan oleh Sinabutar batas batasnya, memakan waktu 2 jam ada disitu ada bangunan semi permanen, ada tanaman. Saya  tidak kenal dengan pemohon , yang menunjukan batas batasnya Sinabutar sementara saksi yang hadir saya tidak kenal jadi tidak tau dan tidak kenal dengan Herman, Abdullah” ujarnya.

Saksi juga menerangkan proses pengukuran sampai keluar berita acara , dalam hal ini saksi mengatakan setelah pengukuran, di berikan kepada petugas gambar, yang isi saksi sendiri dengan nama saksi di kosongkan kemudian diberikan kepada Sinabutar setelah di isi nama saksi baru di tanda tangani oleh Kasi Pengukuran.

Terkait keterangan saksi tersebut diduga telah memberikan keterangan palsu yang mana saksi menerangkan bahwa yang menunjukan batas batas nya adalah Sinabutar selaku kuasa pemohon sementara di dalam surat ukur yang di tandatangani dirinya menyatakan yang menunjukan batas batas tanah yang menjadi objek adalah Tony Surjana.

Hal itu di katakan oleh Hardy Christianto, selaku Kuasa Hukum dari saksi lain yang juga memberikan keterangan di persidangan ini yaitu saksi Sugiarto Tjiptohartono, usai persidangan yang mana keterangan saksi bertolak belakang dengan bukti bukti yang ada yaitu surat ukur/berita acara pengukuran.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa didakwa melakukan tindak pidana pada tanggal 24 Februari 2004 dan diketahui pada tahun 2020 bertempat di Kantor BPN Jakarta Utara dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara  atau pada suatu tempat didalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara,

Terdakwa diduga telah memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP, dan atau Pasal 266 ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP..

Related posts

Semarak Isra Mi’raj, WBP Rutan Kelas I Depok Ikuti Ragam Lomba Religi Islam

Redaksi Wartadki

Pimpinan Polres Bogor Lakukan Pemantauan dan Pengawasan Untuk  Peningkatan Pelayanan Masyarakat

Redaksi

Sinergitas TNI dan Polres Polsek Cijeruk Sambang Warga, Waspada Keamanan Lingkungan

Redaksi

Melihat PP. Roudlotunnur Nusa Unggul Makara: Ajak NU Jalankan Strategi Dakwah Digital

Redaksi

Halal Bihalal DMI Depok, Ajak DKM Mengelola Masjid Dengan Baik

Redaksi

DPC PWRI Bogor Raya Adakan Audensi Kinerja dan Silaturahmi di Dinas Sosial Kabupaten Bogor

Redaksi

Leave a Comment