Warta DKI
FituredHukumPolitik

Perkara No.540 Gugatan Terhadap Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri Disidangkan

Perkara No.540 Gugatan terhadap Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri Disidangkan

Wartadki.com|Jakarta, — Sidang perdana perkara No.540/Pdt.G/2024/PN.Jk.Pst digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta.   dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diduga dilajukan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) Megawati Soekarnoputri, pada hari Rabu, (18/9/2024).

Majelis Hakim  pimpinan Susanti Arsi Wibawani  yang memeriksa dan menyidangkan perkara No.540/Pdt.G/2024/PN.Jk.Pst, atas nama Penggugat prinsipal beriniasial Dj Cs. Penggugat yang mengaku anggota, kader Partai PDIP itu tidak hadir dalam persidangan, namun dihadiri Kuasa Hukumnya Anggiat BM Manalu.

Persidangan awal ini belum masuk ke pokok perkara, masih memeriksa legalitas Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat dari Partai PDIP. Saat Majelis Hakim  mempertanyakan Surat Kuasa atau surat penugasan legalitas dari prinsipal Tergugat satu, Prof DR (HC) Hj. Megawati Soekarnoputri, utusan dari Partai berlambang Banteng itu mengatakan, belum ada Surat Kuasa dari prinsipal (Tergugat).

“Kami belum membawa Surat Kuasa yang ditandatangani Ketua Umum PDIP, beliau masih di Rusia, mohon kasih waktu dua minggu Majelis, sebab pimpinan Partai masih di Rusia,” Ungkap utusan dari Partai PDIP Benny Hutabarat, Herry Surya dan Ginting Suka, didalam persidangan,

Sementara itu, terhadap Kuasa Hukum Penggugat Anggiat Manalu  Majelis Hakim memperlihatkan dan membacakan nama nama prinsipal Penggugat dan Surat Pencabutan Surat Kuasa terhadap Kuasa Hukumnya. Kata Majelis Hakim Surat pencabutan Kuasa dan pencabutan perkara No.540, dikirim dan diterima pihak Pengadilan.

Apakah Kuasa Hukum sudah menerima Surat pencabutan Kuasa ini dari prinsipalnya? Tanya Majelis Hakim.  Adapun jawaban  Anggiata Manalu dalam persidangan, “Sampai saat ini selaku Kuasa Hukum prinsipal belum menerima pencabutan Surat Kuasa yang dibacakan Majelis,” jelasnya. “Pada hal kantor dan HP saya ada,  tapi baru saya tahu ada pencabutan Kuasa di persidangan ini,”  kata Anggiat Manalu.

Tentang pencabutan Kuasa hukum oleh prinsipal, Anggiat menyampaikan persidangan akan tetap dilanjutkan, sebab yang mencabut Kuasa lima orang, tapi masih ada lima orang lagi yang memberikan surat Kuasa, untuk menggugat pembatalan SK Kemenkumham.

Kepemimpinan Megawati Soekarnoputri sudah demisioner sebagai Ketua Umum  PDIP, beserta seluruh pengurus lainnya sejak tanggal 10/8/2024. Masa periode kepengurusan sudah berakhir maka seharusnya dilakukan kongres. Megawati harusnya tidak lagi berwenang untuk mengangkat dan melantik pengurus baru PDIP untuk tahun 2019-2024 hingga 2025. Pada hal sebelumnya setiap penyusunan pengurus DPP PDIP harus melakukan kongres sesuai AD/ART PDIP, sehingga kepengurusan PDIP tidak cacat hukum,” ucap Anggiat Manalu. (Dewi)

Related posts

Mantan Lurah Sunter Jaya Jadi Saksi Meringankan, Akui Tidak Tahu Proses Pembuatan Sertifikat H. Aspas

Redaksi

Buruh Demo Lagi Ke Istana dan Mahkamah Konstitusi

Redaksi Wartadki

DPD SWI Kota Depok, Ngopi Bareng Jadi Ajang Silaturahmi

Redaksi

Saksi Mengatakan Tidak Tahu Tentang Perbuatan Terdakwa Steven

Redaksi

PENA Foundation Berupaya Cetak Jurnalis Handal

Redaksi

Pandangan Umum Fraksi PKB-PSI DPRD Kota Depok Terhadap Enam Raperda

Redaksi

Leave a Comment