Wartadki.com|Jakarta – Kuasa Hukum terdakwa Herman Yusuf, Aidi Johan dan Yona Winiaga dalam eksepsinya dalam perkara Nebis In Idem yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Selasa, (15/2), meminta kepada ketua Majelis Hakim yang dipimpin Agung Purbantoro dengan anggota Boko dan P.Narsongko untuk mengikuti Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA).
Perkara Nebis In Idem ini sebelumnya telah digelar tahun 2013 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan terdakwa Herman Yusuf telah dinyataka bebas tidak terbukti melanggar pasal 167 KUHPidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum(JPU) M Fahmi perkara tersebut telah inkrach.
Namun diawal tahun 2022 Herman Yusuf kembali lagi didakwa dengan pasal yang sama yaitu pasal 167 KUHP yang diajukan, atas objek yang sama, pelapor yang sama yaitu Suseno Halim. Perkara 167 KUHP ini telah diputus PN Jakut dengan terdakwa Herman Yusuf dinyatakan bebas. Perkara tersebut sudah Inkrach.
Untuk kedua kalinya, perkara 167 KUHP yang telah Nebis In idem kembali digoreng Jaksa Dyofa Yudistira dengan tuduhan melangga pasal 167 KUHP. Perkara Nebis in Idem ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Purbantoro dengan anggota Boko, P Narsongko. Register nomor :PDM-259/TGR/6/2015.dan terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.Nomor :05/Pid.B/2022/PN.JKT-UTR. Memenuhi Syarat- Syarat unsur Nebis In Idemm. Unsur syarat-syarat yang dimaksud karena perkara yang diajukan 2013 telah inkrach.
Kini Herman Yusuf kembali didudukin dibangku persakitan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan dakwaan yang sama yaitu Pasal 167 ayat(1)KUHP kepersidangan pidana yang sama pada Pengadilan Negeri yang sama.Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memeriksa dan memutuskan perkara 167 ayat (1) KUHP, Putusan tersebut berbunyi : “Menyatakan melepaskan Terdakwa Herman Yusuf tersebut, oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (Ontslaag Van Recht Vervolging).
“Kami sangat menyayangkan Penuntut Umum telah melihat perkara Pidana ini dengan satu mata ,telah mengesampingkan Bab VIII. Kitab Undang Undang Hukum Pidana tentang Gugurnya Hak Menuntut Dan Gugurnya Hukuman,yang pasal 76 ayatv(1), KUHP, yang mengandung azas Nebis In Idem artinya “tidak lagi mengadakan pemeriksaan / penuntutan terhadap pelaku yang sama dari suatu Tindak Pidana yang sudah mendapat putusan Hakim yang tetap”, ujar Tim kuasa hukum terdakwa.
Lebih lanjut dijelaskannya, bahwa Objek 167 terletak di Perumahan Sunter Bisma 14 Bloc C/ 13 No .5 Rt 011/Rw 009. Kelurahan Papangko , Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara. Surat dakwaan Jaksa Dyofa Yudistira, menyinggung adanya Peristiwa perdata, sungguh sangat ironis Jaksa mengada-ada dan tidak jujur, memunculkan Peristiwa Hukum Perdata tapi menyembunyikan suatu Peristiwa Hukum Pidana yang telah terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tahun 2013. Dengan register perkara Nomor:1099/ Pid.B/2013/PN .Jkt.utr.pada perkara tersebut baik Tempus De licti maupun Locus Delicti sama dengan uraian Perbuatan pada Surat Dakwaan yang saat ini sidang disidangkan.
Tim kuasa hukum juga mengutip pendapat SR.Sianturi, dalam bukunya berjudul Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan penerapannya : Alumni Ahaem-petehaem Jakarta 1989, halaman: 427, mengemukakan. “Ne Bis In Idem juga disebut Non bis in idem berarti, tidak melakukan pemeriksaan untuk kedua kalinya. Pendapat Wirjono Prodjodikoro.Nebis In Idem. artinya tidak dua kali dalam hal yang sama. Pendapat Subekti (1999:128) menyatakan Asas Nebis In Idem berati bahwa tidak boleh dijatuhi putusan lagi dalam sengketa yang sama.
Berdasarkan agenda persidangan, dijadwalkan minggu depan Majelis Hakim akan mengetukan palunya dalam putusan sela.