Warta DKI
FituredHukum

Perkara Nebis In Idem Digelar di PN Jakarta Utara

Perkara Nebis In Idem Digelar di PN Jakarta Utara

Wartadki.com|Jakarta – Kuasa Hukum terdakwa Herman Yusuf, Aidi Johan dan Yona Winiaga dalam eksepsinya dalam perkara Nebis In Idem yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta  Utara, pada Selasa, (15/2), meminta kepada  ketua Majelis Hakim yang dipimpin Agung Purbantoro dengan anggota Boko dan P.Narsongko  untuk mengikuti Surat  Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA).

Perkara Nebis  In Idem ini sebelumnya telah digelar tahun 2013  di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan terdakwa Herman Yusuf telah dinyataka bebas tidak terbukti melanggar pasal 167 KUHPidana sebagaimana  yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum(JPU) M Fahmi perkara tersebut telah inkrach.

Namun diawal tahun 2022 Herman  Yusuf kembali lagi didakwa dengan pasal yang  sama yaitu  pasal 167 KUHP yang diajukan, atas objek yang sama, pelapor yang sama yaitu  Suseno Halim.  Perkara 167 KUHP ini telah diputus PN Jakut dengan terdakwa Herman Yusuf dinyatakan bebas. Perkara tersebut sudah Inkrach.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dyofa Yudistira

Untuk kedua kalinya, perkara 167  KUHP yang telah Nebis In idem  kembali digoreng Jaksa Dyofa  Yudistira dengan tuduhan melangga pasal 167 KUHP.  Perkara  Nebis in Idem ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Purbantoro dengan anggota Boko, P Narsongko. Register nomor :PDM-259/TGR/6/2015.dan terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.Nomor :05/Pid.B/2022/PN.JKT-UTR. Memenuhi  Syarat- Syarat unsur Nebis In Idemm. Unsur syarat-syarat yang dimaksud karena perkara yang diajukan 2013 telah inkrach.

Perkara Nebis In Idem Digelar di PN Jakarta Utara
Penasehat Hukum Aidi Johan dan Yona Winiaga

Kini Herman Yusuf kembali didudukin dibangku persakitan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan dakwaan yang sama yaitu  Pasal 167 ayat(1)KUHP kepersidangan pidana yang sama  pada Pengadilan Negeri yang sama.Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memeriksa dan memutuskan perkara 167 ayat (1) KUHP, Putusan tersebut berbunyi : “Menyatakan melepaskan  Terdakwa Herman Yusuf  tersebut, oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (Ontslaag Van Recht Vervolging).

“Kami sangat menyayangkan Penuntut Umum telah melihat  perkara Pidana ini dengan satu mata ,telah mengesampingkan Bab VIII. Kitab Undang Undang Hukum Pidana tentang Gugurnya Hak Menuntut  Dan Gugurnya Hukuman,yang pasal 76 ayatv(1), KUHP, yang mengandung  azas Nebis In Idem artinya “tidak lagi mengadakan pemeriksaan / penuntutan terhadap pelaku yang sama dari  suatu  Tindak Pidana yang sudah  mendapat putusan Hakim yang tetap”, ujar Tim kuasa hukum terdakwa.

Lebih lanjut dijelaskannya,  bahwa Objek 167 terletak di Perumahan  Sunter Bisma 14  Bloc C/ 13 No .5 Rt 011/Rw 009. Kelurahan  Papangko , Kecamatan Tanjung Priok  Jakarta Utara. Surat dakwaan Jaksa  Dyofa Yudistira, menyinggung adanya Peristiwa  perdata, sungguh sangat  ironis Jaksa mengada-ada dan tidak jujur, memunculkan  Peristiwa Hukum Perdata  tapi menyembunyikan suatu Peristiwa Hukum  Pidana yang telah terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tahun 2013. Dengan register perkara Nomor:1099/ Pid.B/2013/PN .Jkt.utr.pada perkara tersebut baik  Tempus  De licti maupun Locus Delicti  sama dengan uraian Perbuatan pada Surat  Dakwaan yang saat ini sidang disidangkan.

Tim kuasa hukum juga mengutip  pendapat SR.Sianturi, dalam bukunya berjudul  Asas-Asas Hukum Pidana  di Indonesia  dan penerapannya : Alumni Ahaem-petehaem Jakarta 1989, halaman: 427, mengemukakan. “Ne Bis In Idem juga disebut Non bis in idem berarti, tidak melakukan pemeriksaan untuk kedua kalinya. Pendapat Wirjono  Prodjodikoro.Nebis In Idem. artinya tidak dua kali dalam hal yang sama. Pendapat Subekti (1999:128) menyatakan Asas Nebis In Idem berati bahwa  tidak boleh dijatuhi  putusan lagi dalam sengketa yang sama.

Berdasarkan agenda persidangan, dijadwalkan minggu depan Majelis Hakim akan mengetukan palunya  dalam putusan sela.

Related posts

DPRD Kabupaten Bogor Gelar Rapat Paripurna Bahas Realisisasi APBD 2024 Semester Pertama

Redaksi

Sinergitas TNI dan Polri Ajak Warga Jaga Kamtibmas dan Cegah TPPO di Babakan Madang, Bogor 

Redaksi

Walikota Madiun Tinjau Vaksinasi di Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun

Redaksi Wartadki

Pemkab Bogor Terbitkan Aturan Penyesuaian Tarif Angkutan Umum, Maksimal Kenaikannya Rp 2.000

Redaksi

Operasi Kepolisian Mantap Brata, Polres Bogor Lakukan Pengamanan Kampanye Pemilu 2023-2024 

Redaksi

Polres Bogor Ungkap Pelaku Perdagangan Orang, Selamatkan 8 Orang Korban 

Redaksi

Leave a Comment