Wartadki.com|Jakarta, — Sidang perkara tindak pidana di Pengadilan NegerJakarta Utara sampai pada agenda pembelaan (pledoi) terdakwa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU), dalam pembelaannya terdakwa SC memohon pembebasan dari seluruh dakwaan dan tuntutan JPU .
Dalam persidangan pimpinan Ketua Majelis Hakim Sontan Merauke Sinaga Kamis (26/2/2026) , nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan tim kuasa hukum SC, Arif Widodo dan Abdul Azis, menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Mereka menyoroti proses penyidikan hingga penuntutan yang dianggap tidak cermat serta mengandung sejumlah kejanggalan, terutama terkait dasar penahanan terdakwa.
“Penahanan dilakukan berdasarkan locus dan tempus delicti yang berbeda dengan uraian dalam surat dakwaan. Dalam persidangan, para saksi tidak mengetahui adanya peristiwa sebagaimana yang dijadikan dasar penahanan tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai ketepatan dan profesionalitas proses penyidikan,” ujar Arif Widodo kepada awak media.

Pihaknya menegaskan bahwa penahanan merupakan bentuk pembatasan hak asasi manusia yang harus dilakukan secara ketat sesuai ketentuan hukum.
“Kebebasan seseorang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang. Karena itu, setiap tindakan aparat penegak hukum wajib berlandaskan bukti yang kuat dan sah,” katanya.
Selain mempersoalkan aspek penahanan, tim penasihat hukum juga menilai surat dakwaan tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Berdasarkan fakta persidangan, mayoritas saksi yang dihadirkan disebut tidak memberikan keterangan yang selaras dengan konstruksi dakwaan.
“Dari seluruh saksi yang diperiksa, hanya satu yang dinilai memiliki keterkaitan langsung. Selebihnya tidak menguatkan unsur tindak pidana penggelapan sebagaimana didakwakan,” ucapnya.
Kuasa hukum juga menyinggung kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk tidak melanjutkan perkara apabila hasil penyidikan belum memadai. Namun dalam perkara ini, meskipun dinilai terdapat kekurangan dalam pembuktian, berkas perkara tetap dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam analisis pembelaannya, tim hukum Stella menyatakan tidak terdapat bukti yang cukup untuk membuktikan adanya unsur perbuatan melawan hukum maupun unsur kesengajaan dari terdakwa. Mereka menekankan prinsip pembuktian minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
“Atas dasar itu, kami memohon kepada majelis hakim agar menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan primair maupun subsidair, serta membebaskannya dari segala dakwaan,” ujar Arif.
Tim penasihat hukum juga meminta agar hak-hak Stella dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya apabila dinyatakan bebas atau lepas dari tuntutan hukum.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Slamet Santoso menuntut terdakwa empat tahun penjara karena dianggap terbukti sebagaimana didalam dakwaan. JPU mengenakan pasal terhadap SC dengan Pasal 378 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 372 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan terdakwa diduga dilakukan pada Desember 2020 hingga September 2022 di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Kelurahan Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.Sidang perkara ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan JPU.

