Wartadki.com|Jakarta, — Sidang Perkara pencemaran nama baik, sebagaimana UU ITE, melibatkan terdakwa Rudi Santoso MM alias Rudi S Kamri yang mana terdakwa merupakan pemilik sekaligus penanggung jawab akun YouTube Kanal Anak Bangsa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan saksi fakta Salim Saputra, pada Selasa, (2/9/2025).
Saksi dalam BAP, Salim Saputra, Direktur PT.WAIP dihadapan Majelis Hakim pimpinan Yusty Cinianus Radja dengan hakim anggota Yulinda Trimurti Asih (Hakim Pengganti) dan Y Teddy Windiartono, saksi mengatakan, dalam tayangan video podcast Kanal Anak Bangsa yang saya tonton, Rudi S Kamri, merupakan Host, Pemilik, Pengelola, Penanggungjawab podcast youtube Kanal Anak Bangsa.
Sepengetahuan saksi narasumber dalam podcast tersebut siapa, apakah konten tersebut sampai selesai saksi tonton ? Saksi menjawab, awalnya tidak tahu narasumbernya, karena membelakangi layar. Tapi setelah didengar isi pembicaraannya terkait kasus di Ancol dan menyebut Fredi Tan dan setelah dilaporkan baru kami tahu narasumbernya Hendra Lie.
Saksi mengaku, mengetahui video pertama podcast itu tak sengaja melihat menonton youtube Kanal Anak Bangsa di HP miliknya saat perjalanan dari rumah ke kantornya di Ancol. Pada podcast pertama di URL: https://www.youtube.com/@KanalAnakBangsa berjudul “Membongkar Pembiaran Kerugian Negara Ratusan Miliar PT.Pembangunan Jaya Ancol. Budi Karya Terlibat” ? Tayang dua kali yaitu pada tanggal 18 November 2022 sampai bulan April 2023. Tayangan video pertama belum ditanggapi Fredi Tan.
Sementara berkaitan dengan Laporan Pemeriksaan Ombudsman, terkait adanya maladministrasi di PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, saksi mengaku tidak tahu. Tapi saksi tahu dari penayangan podcast sebab adanya penampilan surat dipodcast, nomor suratnya ada, lalu pihak yang merasa dirugikan LHP tersebut.
Atas surat dari Ombudsman itu, korban membuat surat ke Ombudsman agar memberikan klarifikasi dan tanggapan, sebab selaku pihak tidak pernah dikonfirmasi Ombudsman, sehingga korban menyimpulkan tidak pernah dikonfìrmasi secara tertulis.
Sehingga kami mengajukan keberatan tertulis ke Ombudsman dan akhirnya ditanggapi dan kami diundang kembali untuk diminta keterangan terkait kajian LHP tersebut. Setelah dipanggil, kami selaku korban memberikan bahan materi untuk penelitian Ombudsman, lalu diteliti kembali dan data yang kami sampaikan ke Ombudsman lalu dilakukan revisi hasil LHP, dan adanya kekeliruan hasil LHP.
Majelis Hakim menanyakan kepada terdakwa Rudi S Kamri, apakah keterangan saksi benar atau tidak, terdakwa menjawab, bahwa dirinya selalu mengkritisi penyelenggara negara dan sudah pernah menemui utusan Direksi PT.PJA Tbk, dan utusan Gubernur DKJ dan disampaikan ini antara B to B, ucapnya, namun terdakwa tidak menjawab pernah bertemu dengan korban Fredi Tan.
Dalam dakwaan JPU, perbuatan terdakwa telah merugikan saksi Fredi Tan pemilik PT. WAIP yang berkantor di Jakarta.
Dua konten video podcast yakni, URL: https://www.youtube.com/@KanalAnakBangsa berjudul Membongkar Pembiaran Kerugian Negara Ratusan Miliar PT.Pembangunan Jaya Ancol. Budi Karya Terlibat? dan URL konten: https://www.youtube.com/watch?v=yJ0QMHtn0Rs dan video berjudul “PJ. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Dituduh Melecehkan Ombudsman RI. Benarkah?
Akibat penayangan youtube yang tidak seizin pihak korban dan itu banyak rekanan, partner bisnis saksi Fredie Tan maupun saksi Salim Saputra yang menginfokan dan menanyakan terkait video podcast itu, sehingga sangat berdampak buruk bagi nama baik dan bisnis yang dijalankan saksi Fredi Tan.
Adanya keragu-raguan mitra bisnis saksi Fredi Tan terhadap usaha yang dijalankan, hingga adanya pembatalan kontrak kerjasama investasi peralatan sound system di Gedung Beach City International Stadium (Concert Hall) senilai 26 miliar rupiah, dan juga batalnya kontrak sewa ruangan Concert Hall untuk kegiatan acara 50 th The Rollies senilai 1 milyar rupiah.
Perbuatan terdakwa terancam pidana sebagaimana diatur pasal 45A ayat (2) Jo.Pasal 28 ayat (2) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan jua diatur dan diancam dalam Pasal 311 ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.