Warta DKI
FituredHukum

Perkara Dugaan Pemalsuan, Tersangka Jony Surjana Bersaksi Untuk Terdakwa Tony Surjana

Perkara Dugaan Pemalsuan, Tersangka Jony Surjana Bersaksi Untuk Terdakwa Tony Surjana

Wartadki.com|Jakarta, — Jony Surjana yang mana berstatus tersangka dalam perkara yang sama (berkas terpisah) dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rico Sudibyo dalam persidangan atas terdakwa Tony Surjana untuk didengarkan kesaksian nya dalam  perkara dugaan tindak pidana pemalsuan, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada hari Kamis, (15/5).

Diketahui saksi Jony Surjana masih berstatus tersangka di Polres Metro Jakarta Utara dalam perkara yang sama, Jony Surjana dan Tony Surjana merupakan kakak beradik, keduanya dilaporkan dalam perkara yang sama hanya di split (berkas terpisah).

Hal itu dibenarkan oleh Hardy Christianto. SH selaku Kuasa Hukum dari saksi Sugiarto Tjiptohartono.

Dalam persidangan pimpinan Ketua Majelis Hakim Aloysius, Jony Surjana, mengakui bahwa SHM 4076 dulu 507 adalah miliknya yang menjadi objek dalam Perkara ini , yang terletak di Kelurahan Sukapura, Jakarta Utara.

“Karena pemekaran wilayah, dulunya Bekasi maka untuk mengembalikan batas harus mengajukan perubahan blanko, waktu itu sekitar pertengahan tahun 2024. Mengenai bagaimana prosesnya tidak mengetahui jelas karena saya nyuruh kakak saya sekalian diurus sertifikat, ” ujar Jony Surjana.

Lebih  lanjutn dijelaskan Saksi,  “Hanya menyerahkan sertifikat 507 ke pak Tony tidak ada surat kuasa tidak ingat, kemudian setelah jadi diserahkan ke saya,  tidak ingat lagi kapan diserahkan kembali. Saya kenal Sinabutar pada saat melaporkan tindak pidana tanah kami ada yang menduduki.  Saksi Rochmat, Abdullah yang menduduki tanah kami tapi saya tidak kenal, objek tersebut pernah digugat yang mengaku sebagai ahli waris tidak Ingat namanya,” Kata saksi.

” Ada yang ditugaskan Heru untuk menjaga tanah, mungkin ada yang saya tanda tangani tapi gak inget , saya tidak pernah berhubungan langsung dengan Sinabutar terkait permohonan sertifikat, jelasnya.

Menurut Saksi, tanah yang di klaim oleh yang mengaku ahli waris masing-masing tanah beda penjualnya..  Pernah Tony memberitahukan yang urus Sinabutar, Tony pernah menyuruh orang melakukan pemagaran ingetnya tahun 2000-an, lah gak inget tepatnya ,bada yang mendirikan pagar , meletakan alat alat berat,” jelas Saksi.

Sementara saksi Taslimah selaku ahli waris keterangannya di bacakan , dan saksi Zain Khotib dibacakan, diberitahukan oleh JPU bahwa ahli waris dengan mana Gozali telah meninggal dunia.

Hardy Christianto selaku Kuasa Hukum dari saksi Sugiarto Tjiptohartono menyesalkan dijadikannya Jony Surjana sebagai saksi karena merupakan tersangka dalam perkara yang sama,  sudah pasti keterangannya tidak fair karena memiliki konflik kepentingan,” Tegas Praktisi Hukum Pidana tersebut.

Related posts

Ini Sepuluh Dosen Universitas Pertamina Publikasi H-Index Scopus Terbanyak

Redaksi

Polsek Rancabungur, Polres Bogor Amankan Pelaku Curanmor

Redaksi

Vonis NO Pegawai TPK Koja, Kuasa Hukum Kopkar: Ajukan Banding dan Gugatan Lainnya

Redaksi

Koni Kota Depok Target Raih 10 Besar di Porprov Jabar ke XIV 2022

Redaksi

PN Jakut Tolak Permohonan Pra Peradilan Pemohon Handy Cs

Redaksi

Tanggapan Kasi BPN Kota Bekasi, Sudah Dua Tahun Sertifikat Tanah Belum Juga Jadi

Redaksi Wartadki

Leave a Comment