Wartadki.com|Jakarta, — Perkara dugaan pemalsuan tanda tangan pada persidangan pimpinan Deni Riswanto dengan didampingi hakim anggota Maskur dan Lebanus Sinurat di Pengadilan Negeri Jakarta Utara oleh terdakwa H Aspas sampai pada agenda mendengarkan keterangan terdakwa, pada hari Kamis (04/01/2024).
Dihadapan majelis hakim terdakwa H Aspas didampingi kuasa hukumnya Buchori mengakui adanya pembagian ahli waris sebidang tanah di Sunter Jaya.
Menurut terdakwa, tanah waris yang yang di Sunter sudah dibeli Rp 11 juta, yang kemudian diajukan pembuatan sertifikat melalui PTSL Sunter Jaya yang diajukan oleh Dudung (alm) dengan dokumen persyaratan yang terdakwa siapkan termasuk dokumen yang dibuat oleh Tabroni yang pada saat itu menjabat sebagai Lurah , mengenai tanda tangan Siti Hajar terdakwa lupa saat itu Siti Hajar usia berapa tahun .
Pada saat pengajuan terdakwa hanya menyerahkan dokumen 5 orang waris saja yang di serahkan ke PTSL , seharusnya ada 9 orang ahli waris terdakwa menjelaskan terima beres yang jalan H Dudung , untuk pengurusan waktu itu menyerahkan uang tapi jumlahnya lupa, mengenai risalah pengukuran tanah terdakwa tidak tahu sudah diserahin Dudung semua.
“Gak hadir saat tanah diukur udah diserahin Dudung, pokoknya urusan sertifikat Dudung sekarang ada tanahnya ada sertifikat ada atas nama saya, yang buat sertifikat H Dudung sudah meninggal, ” jelas terdakwa.
Majelis hakim menunda persidangan untuk memberi kesempatan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Sulton Abdullah menyatakan tuntutan terhadap terdakwa .
Dalam dakwaan JPU, terdakwa H.Aspas Bin Abdul Majid , diduga memalsukan tanda tangan ahli waris keluarganya sendiri, untuk pengurusan balik nama Sertifikat tanah berlokasi di Sunter Jaya, Jakarta Utara.
Sertifikat tersebut masih atas nama ayahnya, namun tanpa sepengetahuan saudaranya terdakwa membalik nama Sertifikat menjadi atas nama H.Aspas. H.Aspas dituduhkan menggunakan surat atau dokumen palsu yang diajukan ke kantor BPN Jakarta Utara untuk pengurusan balik nama Sertifikat tersebut.
Atas perbuatannya JPU menyampaikan telah menimbulkan kerugian terhadap para ahli waris lainnya yakni, saudaranya sendiri yang merupakan ahli waris Abdul Majid yakni Siti Hajar, M.Yusuf, M.Yakub, Siti Aisah, Siti Hadidjah, Musa dan Dariyah Al Idjah.
Kepemilikan tersebut berdasarkan Ketetapan/fatwa ahli waris Alm H.Abdul Madjid bin Musa No.98/C/1984, berupa bidang tanah terletak di Rt.008 Rw.011, Kelurahan Sunter Jaya Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara seluas 2.597 M2 sebagaimana Verponding Indonesia No.65/260 atas nama H.Madjid.
Sertifikat alas hak tanah seluas kurang lebih 2.500 m2, sebelumnya merupakan hak waris dari orang tua terdakwa bersama ahli waris lainnya yang juga keluarganya sendiri. Namun kepemilikan Sertifikat tanah tersebut menjadi berubah dari atas nama Alm A.Majid berubah menjadi atas nama H.Aspas.