Warta DKI
FituredParlementaria

Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kota Depok

Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kota Depok

Wartadki.com| Depokv- DPRD Kota Depok pada hari Rabu, tanggal 31 Agustus 2022 mengadakan Rapat Paripurna Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2022 Dalam Rangka Peresmian Pemberhentian Dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok Pengganti Antar Waktu (PAW) Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024.

 

Rapat yang di diselenggarakan  secara tatap muka dengan protokol kesehatan secara ketat dan virtual. Yang hadir secara tatap muka terbatas pada rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Depok H.T.M Yusufsyah Putra yang didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Depok Yeti Wulandari dan H.Tajudin Tabri.

Ketua DPRD Kota Depok H.T.M Yusufsyah Putra menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 114 AYAT (1), (2), dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota, Dan Berdasarkan Surat Dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4609/KPG.19.03/PemOtda Tanggal 8 Agustus 2022 Perihal Penyampaian Keputusan Gubernur Tentang Pemberhentian dan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok Serta Surat Wali Kota Depok Nomor 170/438-Pemks Tanggal 19 Agustus 2022 Perihal Penyampaian Keputusan Gubernur Tentang Pemberhentian 9 Dan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok.

Berdasarkan hal tersebut di atas, lanjut Ketua DPRD Kota Depok, telah menerima Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171.3/Kep.381-Pemotda/2022 Tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok Atas Nama H. Afrizal A. Lana Tanggal 25 Juli 2022 Dan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171/Kep.382- Pemotda/2022 Tentang Peresmian Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 atas nama Rienova Serry Donie tanggal 25 Juli 2022.

Kepala Bagian Perundang-Undangan, Persidangan Dan Humas Sekretariat DPRD Kota Depok  Muksit Hakim membacakan Keputusan Gubernur Jawa Barat tersebut.

Pada kesempatan tersebut dilakukan pelaksanaan pengucapan sumpah/janji Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 atas nama Rienova Serry Donie. Setelah pengucapan sumpah/janji  dilakukan penyematan lencana tanda anggota DPRD Kota Depok.

Related posts

AIPBR Menyerahkan Surat Permohonan SKPKO ke Kesbangpol Kabupaten Bogor dan Dinyatakan Lengkap

Redaksi

DPR Perluas Wewenang Evaluasi Pejabat, Pakar Khawatirkan Dampaknya

Redaksi

Rohmat Selamat Soroti Minimnya Ruang Nicu Picu di RSUD Kabupaten dan Kota Bogor

Redaksi

Jaksa  Dyofa Yudhistira Menerabas UU 76 Ayat 1 dan Sema No. 3 Tahun 2002

Redaksi

Bupati Dan DPRD Kabupaten Bogor Setujui Bersama Raperda Perubahan APBD 2023

Redaksi

Para Terdakwa Dugaan Penipuan Bisnis Cangkang Kelapa Sawit Terancam Hukuman Maksimal

Redaksi

Leave a Comment