Warta DKI
Berita UtamaDaerahDestinasiFituredKesehatanTravelWisata

Per 25 Februari, Traveler Bisa Masuk Singapura Tanpa Karantina Via Batam Bintan

Per 25 Februari, Traveler Bisa Masuk Singapura Tanpa Karantina Via Batam Bintan

Wartadki.com|Batam – Pembukaan wisata Batam dan Bintan disambut baik oleh Singapura. Per 25 Februari mendatang, traveler Indonesia bisa masuk Singapura via jalur laut.  Kabar baik itu pun tertulis dalam situs resmi Maritime and Port Authority Singapore seperti dilihat detikTravel, Kamis (19/2/2022). Adapun informasi itu diunggah pada Rabu, 16 Februari 2022.

Dalam informasinya, Singapura akan meluncurkan jalur Vaccinated Travel Lane (VTL) via laut dari Batam dan Bintan di Indonesia. Hal itu dilakukan untuk perlahan memulihkan konektivitas di antara dua negara.

Diketahui, traveler yang telah divaksin dua dosis penuh dapat melakukan perjalanan ke Singapura via jalur laut pada 25 Februari 2022. Adapun pengajuan aplikasi jalur VTL akan dibuka pada 22 Februari 2022.

Akses VTL itu pun tersedia bagi traveler yang bepergian dari Terminal Ferry Nongsapura di Batam dan Terminal Ferry Bandar Bintan Telani. Traveler bisa bebas masuk tanpa karantina.

Untuk informasi, pembukaan jalur VTL via laut itu terbatas untuk 350 pelancong dari Batam dan 350 pelancong dari Bintan per minggunya.

Bebas karantina juga diterapkan menyusul kebijakan travel bubble Indonesia-Singapura. Berdasarkan ketentuan travel bubble, warga negara Singapura atau WNI yang tinggal di Singapura diperkenankan masuk ke Batam-Bintan tanpa karantina.

Berikut terlampir ketentuan resmi untuk pengajuan jalur VTL:
1. Harus sudah divaksin lengkap dengan menunjukkan bukti fisik atau digital;  2. Harus menunjukkan hasil negatif tes COVID-19, yang dilakukan dua hari sebelum keberangkatan;  3. Harus menjalani antigen rapid test (ART) saat kedatangan di Pusat Tes Cepat atau Pusat Tes Gabungan dalam 24 jam setelah kedatangan

Untuk WNI yang mengajukan visa untuk short-term visit diberlakukan persyaratan tambahan, seperti:

1. Membeli asuransi perjalanan senilai minimum S$ 30 ribu yang mencakup perawatan terkait COVID-19;  2. Menunjukkan bukti booking hotel; 3. Menunjukkan tiket kepulangan feri;  4. Menggunakan aplikasi TraceTogether selama di Singapura untuk tracing kontak (Risk).

Related posts

Majelis Hakim PN Jakut Diminta Bebaskan Terdakwa Rian Dan Yanuar

Redaksi

Apkasi Sikapi Rencana Pemotongan TKD di 2026. Semakin Beratkan Keuangan di Daerah

Redaksi

UKW Bukan Perintah UU Tapi Peraturan Dewan Pers,Wartawan Tidak Wajib Mengikuti

Redaksi

Kapolda Kepri Beserta Muspida Prov Kepri Lakukan Pengecekan dan Peninjauan Posko PPKM Skala Mikro

Redaksi Wartadki

Terdakwa Dugaan Pemalsuan Bacakan Pembelaan di PN Jakarta Utara

Redaksi

Mendag Zulkifli Hasan, Pada 2022, Bappebti Telah Melakukan Pengawasan Terhadap Transaksi Rp 22 Ribu Triliun

Redaksi

Leave a Comment