Warta DKI
Berita UtamaDaerahDestinasiFituredKesehatanTravelWisata

Per 25 Februari, Traveler Bisa Masuk Singapura Tanpa Karantina Via Batam Bintan

Per 25 Februari, Traveler Bisa Masuk Singapura Tanpa Karantina Via Batam Bintan

Wartadki.com|Batam – Pembukaan wisata Batam dan Bintan disambut baik oleh Singapura. Per 25 Februari mendatang, traveler Indonesia bisa masuk Singapura via jalur laut.  Kabar baik itu pun tertulis dalam situs resmi Maritime and Port Authority Singapore seperti dilihat detikTravel, Kamis (19/2/2022). Adapun informasi itu diunggah pada Rabu, 16 Februari 2022.

Dalam informasinya, Singapura akan meluncurkan jalur Vaccinated Travel Lane (VTL) via laut dari Batam dan Bintan di Indonesia. Hal itu dilakukan untuk perlahan memulihkan konektivitas di antara dua negara.

Diketahui, traveler yang telah divaksin dua dosis penuh dapat melakukan perjalanan ke Singapura via jalur laut pada 25 Februari 2022. Adapun pengajuan aplikasi jalur VTL akan dibuka pada 22 Februari 2022.

Akses VTL itu pun tersedia bagi traveler yang bepergian dari Terminal Ferry Nongsapura di Batam dan Terminal Ferry Bandar Bintan Telani. Traveler bisa bebas masuk tanpa karantina.

Untuk informasi, pembukaan jalur VTL via laut itu terbatas untuk 350 pelancong dari Batam dan 350 pelancong dari Bintan per minggunya.

Bebas karantina juga diterapkan menyusul kebijakan travel bubble Indonesia-Singapura. Berdasarkan ketentuan travel bubble, warga negara Singapura atau WNI yang tinggal di Singapura diperkenankan masuk ke Batam-Bintan tanpa karantina.

Berikut terlampir ketentuan resmi untuk pengajuan jalur VTL:
1. Harus sudah divaksin lengkap dengan menunjukkan bukti fisik atau digital;  2. Harus menunjukkan hasil negatif tes COVID-19, yang dilakukan dua hari sebelum keberangkatan;  3. Harus menjalani antigen rapid test (ART) saat kedatangan di Pusat Tes Cepat atau Pusat Tes Gabungan dalam 24 jam setelah kedatangan

Untuk WNI yang mengajukan visa untuk short-term visit diberlakukan persyaratan tambahan, seperti:

1. Membeli asuransi perjalanan senilai minimum S$ 30 ribu yang mencakup perawatan terkait COVID-19;  2. Menunjukkan bukti booking hotel; 3. Menunjukkan tiket kepulangan feri;  4. Menggunakan aplikasi TraceTogether selama di Singapura untuk tracing kontak (Risk).

Related posts

Kuasa Hukum: JPU Memutar Balikan Fakta, Alex Bonpis  Harus Dibebaskan

Redaksi

Angga Dhielayaksa Dilantik Sebagai Kasi Pidum Kejari Jakut , Lengkap Terisi Jabatan di Kejari Jakut

Redaksi

Proyek Pembangunan RSUD Kota Depok Wilayah Timur Tahun Anggaran 2020 Belum Selesai

Redaksi Wartadki

Kegiatan Bimbingan Teknis Dan Pendampingan 5 R Bagi IKM Logam di Kabupaten Bogor dari Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka Kementerian Perindustrian Republik Indonesia

Redaksi

Wakapolresta Barelang AKBP Junoto: Dampingi Kapolda Kepri Tinjau Percepatan Vaksinasi Booster Dan Berikan Tali Asih di Yayasan Sekolah Tabgha Batam Kota

Redaksi

RSUD Cibinong Hadirkan Beragam Inovasi Guna Tingkatkan Layanan Kesehatan Di Kabupaten Bogor

Redaksi

Leave a Comment