Wartadki.com|Jakarta,– Pengadilan Tinggi Jakarta yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding melalui Majelis Hakim Pimpinan H. Budi Susilo didampi Yonisman dan Efran Basuning, telah menjatuhkan putusan Hukum tingkat banding terhadap Susanto Trisno Direktur Utama PT Tata Bisnis Solusi (TBS) bayar Rp 1,7 Miliar ditambah 6% per tahun terhitung sejak perkara ini di daftarkan, kepada PT Multi Reksa Sinergitas (MRS) untuk melunasi hutang pesanan barang Purchase Order No: P19-065-TBS. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, (4/9/2024).
Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat Konvensi /Penggugat Rekonvensi, memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 742/Pdt.G/2023/PN Jkt Pst tanggal 9 Juli 2024, mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugat untuk sebagian, menyatakan Purchase Order No: P19-065-TBS sah dan mengikat secara hukum,menyatakan Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi telah melakukan tindakan ingkar janji (wanprestasi) dikarenakan sampai saat ini Pembanding semula Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi tidak menyelesaian pembayaran harga barang sebagaimana yang telah disepakatinya dengan Penggugat di dalam dokumen Purchase Order No: P19-065-TBS.
Menghukum Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk memberikan ganti kerugian kepada Penggugat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1243 KUH.PERDATA secara tunai dan sekaligus yang terdiri dari: Tergugat wajib memberikan ganti rugi berupa pelunasan harga barang sejumlah Rp1.700.000.000,- (satu milyar tujuh ratus juta rupiah) ditambah bunga 6% setahun yang dihitung dari perkara didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan hingga pelaksanaan putusan.
Dalam persidangan Friska Gultom dan Rido Tua Pakpahan Para Advokat dan Pengacara pada Kantor Hukum “Friska Gultom & Partners” beralamat di Gedung Legalyn Center beralamat di Rukan Exclusive, Radin Inten, Jakarta Timur selaku kuasa hukum dari PT MRS melawan Pembanding semula Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi.
Dalam hal ini Pengadilan Tinggi telah menerima dan mengutip keadaan-keadaan mengenai duduk perkara seperti tercantum dalam salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 742/Pdt.G/2023/ PN Jkt Pst, tanggal 9 Juli 2024 yang amarnya sebagai berikut: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, Menyatakan Purchase Order No: P19-065-TBS sah dan mengikat secara hukum, Menyatakan Tergugat telah melakukan tindakan ingkar janji (wanprestasi) dikarenakan sampai saat ini Tergugat tidak menyelesaikan pembayaran harga barang sebagaimana yang telah disepakatinya dengan Penggugat didalam dokumen Purchase Order No: P19-065-TBS.
Menghukum Tergugat untuk memberikan ganti kerugian kepada Penggugat. Tergugat wajib memberikan ganti rugi berupa pelunasan harga barang sejumlah Rp 1.700.000.000,- (satu milyar tujuh ratus juta rupiah). Menyatakan gugatan Penggugat rekonvensi tidak dapat diterima (Nietontvankelijk verklaard). Menghukum Tergugat konvensi/Penggugat rekonvensi untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp 434.000,00.
Menimbang, bahwa sesudah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi melalui Kuasanya telah mengajukan permohonan banding sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Banding Online Nomor 156/Srt.Pdt.Bdg/2024/PN Jkt Pst Jo. Nomor 742/Pdt.G/2023 /PN Jkt Pst tanggal 18 Juli 2024 .
Terbanding untuk sebagian, telah berdasarkan alasan-alasan yang tepat dan benar, karena itu dijadikan pertimbangan oleh Pengadilan Tinggi kecuali mengenai amar putusan diktum angka 4(empat); oleh karena nilai uang akan berkurang dengan berjalannya waktu; sehingga perlu menambahkan bunga sebesar 6% setahun yang dihitung dari parkara didaftarkan hingga pelaksanaan putusan.
Menurut Advokat Friska Gultom dan Rido Pakpahan dari Kantor Hukum “Friska Gultom & Partners” mengatakan pada awalnya bulan Desember 2018 Tergugat menyampaikan kepada Penggugat akan mendapat proyek besar di Badan Pertanahan Nasional pengadaan scan dokumen warkah.
“Bahwa Tergugat membutuhkan barang scanner sejumlah 16 unit untuk memenuhi pengadaan barang di Badan Pertanahan Nasional, Mei 2019. Klien kami (Penggugat) adalah sebagai distributor scanner Merk Kodak Alaris i4250 dengan harga Rp 199.500.000,- termasuk PPN 10 % jumlah harga seluruhnya 16 unit scanner sebanyak Rp 3.192.000.000,- (Tiga milyar seratus Sembilan puluh dua juta rupiah) . Tergugat mengirim Purchase Order No. P19-065-TBS pembayaran barang akan dilakukan Tergugat 6 bulan setelah barang diterima. Dan klien kami menyetujui. Namun kesepakatan itu tidak seluruhnya dipatuhi Susanto Sutrisno selaku Direktur PT Tata Bisnis Solusi,” kata Friska kepada awak media .
Pada awalnya bulan Desember 2018 Tergugat menyampaikan kepada Penggugat akan mendapat proyek besar di Badan Pertanahan Nasional pengadaan scan dokumen warkah.
“Bahwa Tergugat membutuhkan barang scanner sejumlah 16 unit untuk memenuhi pengadaan barang di Badan Pertanahan Nasional, Mei 2019. Klien kami (Penggugat) adalah sebagai distributor scanner Merk Kodak Alaris i4250 dengan harga Rp 199.500.000,- termasuk PPN 10 % jumlah harga seluruhnya 16 unit scanner sebanyak Rp 3.192.000.000,- (Tiga milyar seratus Sembilan puluh dua juta rupiah) . Tergugat mengirim Purchase Order No. P19-065-TBS pembayaran barang akan dilakukan Tergugat 6 bulan setelah barang diterima. Dan klien kami menyetujui. Namun kesepakatan itu tidak seluruhnya dipatuhi Susanto Sutrisno selaku Direktur PT Tata Bisnis Solusi,” tutup Friska.(DW)