Wartadki.com|Depok, — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok dalam Rapat Paripurna menetapkan empat usulan Rancangan Peraturan Daerah tersebut untuk dilanjutkan masuk ke dalam Propemperda Kota Depok Tahun 2026, Senin, (23/06) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Depok, Grand Depok City.
Rapat Paripurna dalam rangka membahas penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Depok tahun 2026 langsung dipimpin Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriatna, yang dampingi Wakil Ketua DPRD Kota Depok Yeti Wulandari, serta para anggota Dewan, dihadiri Wakil Wali Kota Depok, Candra Rahmansyah, PJ Sekretaris Daerah (Sekda), Nina Suzana, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok dan para undangan lainnya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo dalam Laporan Rapat Kerja menyebutkan bahwa Dalam rangka untuk menindaklanjuti Program Kerja Bapemperda DPRD Kota Depok Pada Masa Sidang II Tahun Sidang 2025 dan sehubungan telah diterimanya Surat dari Wali Kota Depok yaitu :
- Surat Wali Kota Depok Nomor B/188/243/Huk/2025 tanggal 2 Mei 2025 hal Penyampaian Usulan Raperda Propemperda Tahun 2026 dan Perubahan Propemperda Tahun 2025.
- Surat Wali Kota Depok Nomor B-188/316/Huk/2025 tanggal 27 Mei 2025 hal Penyampaian Usulan Penambahan Raperda pada Propemperda Tahun 2026.
Oleh karena itu Bapemperda DPRD Kota Depok melaksanakan Rapat Kerja dalam rangka pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Depok Tahun 2026 dari tanggal 10 sampai dengan tanggal 12 Juni 2025.
Dalam Laporan Rapat Kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok disebutkan bahwa Bapemperda DPRD Kota Depok telah membahas 4 (empat) usulan Rancangan Peraturan Daerah yang diusulkan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok, Dinas Perhubungan Kota Depok, Dinas Kesehatan Kota Depok, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Depok untuk masuk ke dalam Propemperda Kota Depok Tahun 2026, adapun 4 (empat) usulan Rancangan Peraturan Daerah dimaksud adalah sebagai berikut :
- Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Depok Tahun 2026-2046. Adapun Pengusul dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok ;
- Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Pengusul dari Dinas Perhubungan Kota Depo;
- Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Pengelolaan Kesehatan, Pengusul dari Dinas Kesehatan Kota Depok;
- Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok, Pengusul dari Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Depok.
Setelah melakukan pembahasan maka Bapemperda DPRD Kota Depok Menyepakati empat usulan Rancangan Peraturan Daerah tersebut untuk dilanjutkan masuk ke dalam Propemperda Kota Depok Tahun 2026.
Ditempat yang sama Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah mengatakan bahwa penyusunan program pembetukan perda merupakan tanggungjawab Bersama ADPRD dan Wali Kota, manisfestasi kemitraaan kelembagan dalam membangun sisitem hukum yang aspiratif, efektif dan inklusif.