Warta DKI
FituredParlementariaPolitik

Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Depok Tahun 2026  

Penetapan 4 raperda masuk propemperda tahun 2026-ok

Wartadki.com|Depok, — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok  dalam Rapat Paripurna menetapkan empat usulan Rancangan Peraturan Daerah tersebut untuk dilanjutkan masuk ke dalam Propemperda Kota Depok Tahun 2026, Senin, (23/06) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Depok, Grand Depok City.

Rapat Paripurna dalam rangka membahas penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Depok tahun 2026  langsung dipimpin Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriatna,  yang dampingi Wakil Ketua DPRD Kota Depok  Yeti Wulandari, serta para anggota Dewan,  dihadiri Wakil Wali Kota Depok, Candra Rahmansyah, PJ Sekretaris Daerah (Sekda), Nina Suzana, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok dan para undangan lainnya.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok  Hendrik Tangke Allo dalam Laporan Rapat Kerja menyebutkan bahwa Dalam  rangka  untuk  menindaklanjuti  Program  Kerja  Bapemperda DPRD Kota Depok Pada Masa Sidang II Tahun Sidang 2025 dan sehubungan telah diterimanya Surat dari Wali Kota Depok yaitu :

  1. Surat Wali Kota Depok Nomor B/188/243/Huk/2025 tanggal 2 Mei 2025 hal Penyampaian   Usulan   Raperda   Propemperda   Tahun   2026   dan Perubahan Propemperda Tahun 2025.
  2. Surat Wali Kota Depok Nomor B-188/316/Huk/2025 tanggal 27 Mei 2025 hal Penyampaian Usulan Penambahan Raperda pada Propemperda Tahun 2026.

Oleh karena itu Bapemperda DPRD Kota Depok  melaksanakan Rapat Kerja dalam rangka pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Depok Tahun 2026 dari tanggal 10 sampai dengan tanggal 12 Juni 2025.

Dalam Laporan Rapat Kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok disebutkan bahwa  Bapemperda  DPRD  Kota  Depok  telah  membahas  4  (empat) usulan Rancangan Peraturan Daerah yang diusulkan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok, Dinas Perhubungan Kota Depok, Dinas Kesehatan  Kota  Depok,  Bagian  Organisasi  Sekretariat  Daerah Kota  Depok untuk masuk ke dalam Propemperda Kota Depok Tahun 2026, adapun 4 (empat)  usulan  Rancangan  Peraturan  Daerah  dimaksud  adalah  sebagai berikut :

  1. Rancangan Peraturan  Daerah  Kota  Depok  tentang  Rencana Pembangunan Industri Kota Depok Tahun 2026-2046. Adapun Pengusul dari  Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok ;
  2. Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Pengusul dari Dinas Perhubungan Kota Depo;
  3. Rancangan   Peraturan   Daerah   Kota   Depok   tentang   Pengelolaan Kesehatan, Pengusul dari  Dinas Kesehatan Kota Depok;
  4. Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok, Pengusul dari  Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Depok.

Setelah melakukan pembahasan  maka  Bapemperda  DPRD  Kota  Depok  Menyepakati  empat usulan Rancangan Peraturan Daerah tersebut untuk dilanjutkan masuk ke dalam Propemperda Kota Depok Tahun 2026.

Ditempat yang sama Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah mengatakan bahwa penyusunan program pembetukan perda merupakan tanggungjawab Bersama ADPRD dan Wali Kota, manisfestasi kemitraaan kelembagan dalam membangun sisitem hukum  yang aspiratif, efektif dan inklusif.

Related posts

Kemendagri Tekankan Pentingnya Transformasi Pengelolaan Arsip di Instansi Pemerintah

Redaksi

Perisai Pertanyakan Transparasi Anggaran Rapimda, Musda, Hingga LPJ KNPI Kabupaten Bogor

Redaksi

Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Depok Tahun 2022

Redaksi

Ketua PCNU Kota Depok: Seni Beladiri Pencak Silat Pagar Nusa Berprestasi di Jabar

Redaksi

Peringati HSN Pimpinan Ponpes dan MT Depok Doakan Ganjar-Mahfudz

Redaksi

STKQ Al-Hikam Fokus Terus Kaji Manfaat Al-Qur’an Secara Mendalam

Redaksi

Leave a Comment