Warta DKI
HukumKomunitas

Pendaftaran Peserta Muscab DPC Peradi Kota Depok Dibuka Hari Ini

Wartadki.com| Depok – Pendaftaran Peserta Muscab DPC Peradi Kota Depok dibuka hari Senen, 28 Juni 2021. Ternyata rencana Muscab ini disambut antusias oleh para anggota Peradi yang ingin ikut sebagai peserta. Akan tetapi keinginan tersebut ternyata tidak mulus dan sedikit harus melalui jalan panjang karena tempat pendaftaran Kantor DPC Peradi Kota Depok tutup.
Menanggapi situasi ini, Ketua Tim Sukses Muhammad Razali Siregar, menyatakan “Hari ini tanggal 28 Juni sudah dimulai pendaftaran sebagai peserta Muscab DPC Peradi Kota Depok, ada beberapa anggota peserta Muscab yang ingin mendaftarkan diri sebagai peserta Muscab dan itupun sudah sampai kantor DPC, tetapi teman-teman kecewa karena Kantor DPC Peradi Kota Depok ternyata tutup dan panitia tidak ada di tempat. Padahal pengumuman ini sudah diterbitkan di koran seharusnya panitia sudah siap di tempat untuk menerima para Peserta Muscab yang mau daftar. Kalau seperti ini sudah tidak sehat dan jangan sampai ada pihak-pihak yang menunggangi untuk kepentingan pribadinya” ujar Dian Farizka.

“Dengan dasar itu kami membuat posko pendaftaran sendiri baik di Kantor Bang Muhammad Razali Siregar maupun di kantor saya nanti dokumennya akan kami setorkan ke DPC. Pada prinsipnya kami tidak ada niat untuk menciderai jalannya Muscab, kami hanya membantu panitia agar proses pendaftaran sebagai peserta maupun calon ketua ini berjalan lancar. Harusnya panitia berterima kasih kepada kami, karena kami membantu panitia Muscab agar tidak kewalahan” tambah Dian Farizka
Lebih lanjutnya “Kami juga sangat kesulitan untuk mendapatkan SK SC No. 1/SK/SC/VI/2021, tanggal 22 Juni 2021 sebagai salah satu syarat Calon Ketua DPC Peradi Kota Depok. Tujuannya kami mendapatkan SK ini adalah agar kami bisa menyiapkan semua dokumen persyaratan Calon Ketua, kalaupun ada kekurangan biar kami melengkapi persyaratan yang belum terpenuhi. Bagaimana kami bisa mendaftarkan dan melengkapi persyaratan calon ketua kalaupun SKnya tidak ada” tutup Dian Farizka.

Related posts

Bangun Lapas Kota Pinang, FORMASU: Bupati Labusel Patut Diacungi Jempol

Redaksi

Polisi RW Polsek Rumpin Polres Bogor Patroli Dialogis, Maraknya Perdagangan Orang 

Redaksi

Diduga Langgar  UU ITE Razman Arif Nasution Disidangkan Di PN Jakarta Utara

Redaksi

Polda Sumut Tetapkan AN Pemilik 71 Ton Solar Tanpa Izin Sebagai Tersangka di Tanjungbalai

Redaksi

Pelindo Regional 4 Beri Penghargaan Kepada Kajati Sulsel dan Kajati Sulut

Redaksi

Cegah Penularan TB, DM, dan PTM, WBP Rutan Kelas I Depok Kembali Jalani Skrining Kesehatan

Redaksi

Leave a Comment