Wartadki.com|Bogor, — Kuasa hukum Produk Skincare Gws by Agt Melakukan Langkah-langkah upaya hukum atas musibah yang menimpa kliennya dengan perbuatan melawan hukum atas perbuatan tersebut, Pertama Penasehat dari PT. Pesona Mahameru, mengirimkan surat somasi kepada beberapa Perdagangan elektronik yang ikut serta dalam menginfomasikan dan memasarkan produk -produk tersebut yang mengakibatkan Klien kami mengalami kerugian yang sangat besar.
Pada Tanggal, 13 November 2023, kami dari Penasehat hukum PT.Pesona Mahameru, Sagitarius SH MH & Irwan Setiawan, SE.SH.MH dengan resmi melaporkan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Cibinong dengan No. 417/Pdt.G/2023/PN CBI,” ujar Sagitarius dari Penasehat Hukum kepada awak media, Rabu, ( 24/1/24).
“Disini kami dari Penasehat Hukum PT. Pesona Mahameru telah resmi melakukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada saudari AK di Pengadilan Negeri Cibinong,” jelasnya.
Kami dari Penasehat Hukum lanjutnya, sangat geram karena beliau sudah melakukan pemalsuan produk skincare yang telah mencantumkan nama produk klien kami dengan nama produk GWS by Agt dan nama PT.Pesona Mahameru, akibat dari perbuatannya tersebut Klien Kami mengalami kerugikan miliaran rupiah dan serta kerugi secara materil, apalagi produk yang dipalsukan itu dengan kualitas rendah dan tingkat keamanannya secara medis diragukan.
Rencananya pada tanggal 1 Februari 2024 akan diadakan Agenda mediasi di Pengadilan Negeri Cibinong.