Warta DKI
Ragam

Pemkot Depok Musnahkan 10.108 Botol Minuman Beralkohol

Wartadki.com| Depok – Pemda Kota Depok kembali melakukan pemusnahan barang bukti minuman beralkohol sebanyak 10.108 botol dari berbagai jenis. Pemusnahan tersebut  dilakukan dihalaman Parkir Pemkot Depok, pada hari Senin (20/08). Kegiatan pemusnahan miras tersebut, merupakan  hasil dari barang sitaan dari operasi gabungan dari berbagai kesatuan  Polisi Pamong Praja (Pol PP), Polres Depok, Kodim 0508 yang telah berlangsung  dari bulan Mei sampai dengan bulan Agustus 2018.
Seperti yang diungkapkan  Kepala Satuan Pol PP Kota Depok, Yayat Arianto,  “Sebanyak 10.108 botol minuman beralkohol kami musnahkan, hasil dari oprasi gabungan dari Sat Pol PP,Polres Depok,Kodim 0598  yang dilaksanakan dari bulan Mei sampai Agustus 2018” ujarnya.
Yayat Arianto juga mengapresiasi peranan aktif dari masyarakat yang memberi informasi tentang keberadaan lokasi miniman beralkohol yang tersebebar di Kota Depok.

Related posts

RUU KUHP Harus Dirumuskan Ulang,Komisisioner KPK Hanya Berfungsi Sebagai Manajerial

Redaksi Wartadki

Gebyar Paud Mengenalkan Bahaya Narkoba Sejak Dini Dengan Cara Medongeng

Redaksi

Eksepsi Teja Widjaja Ditolak, Keringat Dingin Bercucuran

Redaksi

Yayasan Pendidikan Sumarno Rayakan Hut ke-15

Redaksi

Kementan Galakkan Pertanian Perkotaan

Redaksi

Sindikat Ijazah Palsu Yayasan UTA-45 Dibongkar

Redaksi

Leave a Comment