Wartadki.com| Depok – Pemda Kota Depok kembali melakukan pemusnahan barang bukti minuman beralkohol sebanyak 10.108 botol dari berbagai jenis. Pemusnahan tersebut  dilakukan dihalaman Parkir Pemkot Depok, pada hari Senin (20/08). Kegiatan pemusnahan miras tersebut, merupakan  hasil dari barang sitaan dari operasi gabungan dari berbagai kesatuan  Polisi Pamong Praja (Pol PP), Polres Depok, Kodim 0508 yang telah berlangsung  dari bulan Mei sampai dengan bulan Agustus 2018.
Seperti yang diungkapkan  Kepala Satuan Pol PP Kota Depok, Yayat Arianto,  “Sebanyak 10.108 botol minuman beralkohol kami musnahkan, hasil dari oprasi gabungan dari Sat Pol PP,Polres Depok,Kodim 0598  yang dilaksanakan dari bulan Mei sampai Agustus 2018†ujarnya.
Yayat Arianto juga mengapresiasi peranan aktif dari masyarakat yang memberi informasi tentang keberadaan lokasi miniman beralkohol yang tersebebar di Kota Depok.
previous post