Warta DKI
EkbisEkonomiFitured

Pemkab Bogor Terbitkan Aturan Penyesuaian Tarif Angkutan Umum, Maksimal Kenaikannya Rp 2.000

Wartadki.com|Cibinong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor merespon kebijakan pemerintah pusat menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan melakukan rapat koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), dalam rangka mengantisipasi dampak kenaikan BBM.

Salah satu langkah Pemkab Bogor adalah menerbitkan Keputusan Bupati Bogor Nomor 551.2/264/Kpts/ Per-UU/2022  tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum, yang mengatur kenaikan tarif angkutan umum di Kabupaten Bogor maksimal sebesar Rp.2.000.

Mewakili Pemkab Bogor, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Agus Ridho menjelaskan, dalam rangka menyikapi kenaikan BBM, kita sudah melakukan langkah-langkah. Yang pertama, kita melakukan koordinasi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda), karena sebagai mitra, Organda memegang peran penting.

“Berdasarkan kajian dan hasil musyawarah kita dengan Organda, kita sudah sepakati penyesuaian tarif dirumuskan berdasarkan BOK (Biaya Operasional Kendaraan) yang dituangkan dalam Keputusan Bupati Bogor, maksimal kenaikannya Rp.2.000. Dengan rincian, kenaikan tarif jarak terdekat Rp.1.000, kenaikan tarif jarak sedang Rp.1.500, yang terjauh Rp.2.000,” jelas Agus Ridho.

Agus menuturkan, Keputusan Bupati Bogor tersebut telah diterbitkan hari Senin (5/9). Ini berlaku hanya untuk angkutan umum lokal saja, jadi yang ada di wilayah Kabupaten Bogor. Jadi kalau untuk angkutan antar daerah, antar provinsi itu yang mengeluarkan pemerintah provinsi bukan kita.

“Alhamdulillah di Kabupaten Bogor saat ini situasi angkutan kondusif, tidak ada demo, tidak ada protes, maupun mogok dari angkutan. Mudah-mudahan dengan penyesuaian tarif ini, terutama bagi pengusaha angkutan juga bisa menerima, kemudian masyarakat juga tidak terlalu berat dengan kenaikan tarif yang sudah kita keluarkan,” tutur Agus.

Agus melanjutkan, pertama saya minta kepada teman-teman untuk menyosialisasikan penyesuaian tarif ini di lapangan. Kedua, juga melakukan pengawasan. Namun demikian sebetulnya pengawasan dapat langsung dilakukan masyarakat. Walaupun biasanya suka ada perbedaan di lapangan tapi tidak terlalu besar.

“Kalau ada yang tidak sesuai dengan aturan yang kita terbitkan, tentunya nanti ada mekanismenya, kita lakukan teguran, tapi tidak langsung kepada angkutannya, namun melalui Organda, itulah pentingnya kita punya mitra seperti Organda,” ujarnya.

Menurut Agus, pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan ini pasti dengan pertimbangan yang sangat matang. Dan pada prinsipnya pemerintah juga harus hadir ditengah-tengah masyarakat, ketika ada persoalan, sesuai tugas dan fungsi kita melakukan langkah-langkah, tidak membiarkan.

Related posts

Pondok Pesantren At-Tibyan Wisuda Santri Siap Terjun Ke Masyarakat

Redaksi

Mendag Zulkifli  Hasan: India Merupakan Mitra Strategis Indonesia, Peningkatan Kerjasama di Lima Sektor

Redaksi

Polsek Gunung Sindur Polres Bogor Amankan Seorang Pelaku Curanmor Yang Gasak Motor di Sebuah Bengkel

Redaksi

Kapolres Bogor Pimpin Upacara Pelantikan Kasat Lantas

Redaksi

Terlibat Penipuan, KPN Jakut Diminta Menghukum Terdakwa WNA Xue You Yuan 3,6 Tahun 

Redaksi

Persatuan Rambe Boru Bere Se-Jabodetabekser Persiapkan HBH Perkuat TaliSilaturahmi

Redaksi

Leave a Comment