Warta DKI
Berita UtamaMegapolitan

Pemkab Bogor Sidak Rumah Makan dan Resto Yang Menggunakan Gas LPG Bersubsidi

Pemkab Bogor Sidak Rumah Makan dan Resto Yang Menggunakan Gas LPG Bersubsidi

CIBINONG-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) melakukan kegiatan monitoring dan pengawasan terhadap rumah makan dan restoran yang masih menggunakan gas LPG bersubsidi. Hasilnya ditemukan restoran yang menggunakan Gas LPG 3 Kg atau bersubsidi.

Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Tertib Niaga Disdagin Kabupaten Bogor, Anton Sudjana saat diwawancarai Tim Komunikasi Publik Diskominfo Kabupaten Bogor usai melaksanakan sidak di Kecamatan Sukaraja dan Cibinong, Rabu (13/9).

Anton menjelaskan, hari ini Disdagin Kabupaten Bogor bersama Pertamina dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) melaksanakan kegiatan monitoring dan pengawasan terhadap rumah makan dan restoran sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram. Serta Surat Edaran Direktur Jenderal Migas No. B-2461/MG.05/DJM/2022 tentang Larangan Penggunaan LPG Tabung 3 Kg Bagi Usaha.

“Kami turun melakukan sidak secara langsung ke beberapa rumah makan dan restoran di dua kecamatan. Jadi intinya kami mengedukasi masyarakat dalam hal ini pelaku usaha menggunakan gas LPG tabung 3 Kg yang merupakan gas bersubsidi,” jelas Anton.

Anton mengungkapkan, hasilnya kami menemukan di salah satu restoran yang masih menggunakan enam gas LPG bersubsidi. Atas temuan tersebut kami memberikan edukasi kepada yang pihak restoran dan minta untuk segera menukar dengan gas LPG non subsidi.

“Pihak Pertamina juga menyiapkan gas LPG non subsidi, bilamana ada yang kedapatan menggunakan gas LPG bersubsidi harus segera diganti dengan gas dengan ukuran tabung 5 Kg atau 12 Kg,” ungkap Anton.

Ia menambahkan, kedepan kegiatan ini akan terus berlanjut dengan melibatkan beberapa perangkat daerah, salah satunya Dinas Komunikasi dan Informatika. Dengan harapan kegiatan ini bisa memberikan edukasi kepada masyarakat terutama bagi para pelaku usaha di Kabupaten Bogor.

“Semoga kedepan tidak ada lagi rumah makan, restoran, dan kegiatan usaha lainnya yang menggunakan gas LPG tabung 3 Kg atau tabung gas bersubsidi,” harapnya

Related posts

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nagan Raya Serahkan 207 Sertipikat Tanah

Redaksi

DPMD Kabupaten Bogor Ajak Aparatur Kecamatan Bimtek Pengelolaan Program Bantuan Samisade

Redaksi Wartadki

Tekan Kenaikan Harga ! Projo Depok Bakal Gelar Pasar Murah Ramadhan

Redaksi

Kapolda Jabar dan Pangdam III Siliwangi, Apel Kesiapan Pengamanan Personil Pengaman KTT Asean 

Redaksi

Indonesia Resmi Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional

Redaksi

DMI Depok Bekali Pengurus Masjid Dengan Pelatihan Pengelolaan Zakat

Redaksi

Leave a Comment