Warta DKI
Ragam

Pembangunan Gedung Enam Lantai di Sunter Agung Dipertanyakan.

DKI Jakarta Utara – Bangunan mewah di Jalan Danau Sunter Blok B 36 A.No.2A dan 2 B. Sunter Agung- Tanjung Priok, Jakarta Utara keberadaanya dipertanyakan warga sekitar.
Masalahnya bangunan megah enam lantai tersebut yang letaknya  bersebelahan dengan Hotel Cahaya tersebut proses pembangunan yang berlangsung saat ini menimbulkan pertanyaan besar karena bangunan tersebut menyalahi aturan Tata Kota DKI  Jakarta, dibangun melanggar Garis Sepada Jalan menjorok 3 meter.
Menurut penuturan warga yang tak mau disebutkan indentitasnya mengungkapkan keherannya atas pembangunan tersebut.  “ kenapa bisa dibangun enam lantai dan melanggar garis sepadan jalan tiga meter”ungkapnya kepada wartadki.com.

Menanti Tindakan Sudin Tata Kota

Menurut informasi yang dihimpunan dari lapangan keberadaan gedung tersebut yang melanggar  melewati sepadan jalan tiga meter diketahui pihak Sudin Tata Kota Jakarta Utara, akan tetapi pembangunan masih terus berjalan.
Seharusnya wali kota Jakarta Utara tidak tutup mata bila ada bangunan yang melanggar sepadan jalan.namun masih saja diberikan ijin bangunan.baik petugas Kamtib mau pun petugas Tata kota hanya berlalu saja tidak pernah,mempermasalahkan bangunan yang jelas sudah melanggar tersebut , keluh warga.

Related posts

Toko Tani Indonesia Jaring Pengaman Harga Ketika Panen Melimpah

Redaksi

Persiapan Pilpres 2019, Kombatan Adakan Konsolidasi

Redaksi

Galang Batang Sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau

Redaksi

Warga Kelurahan Mekarsari Ancam Menutup Pabrik Makanan Olahan, Hindari Anarkis Pemkot Harus Cepat Bertindak

Redaksi

Dinas Sosial Kota Depok Memberi Pelayanan Sosial Secara Optimal

Redaksi Wartadki

Yumianto Mencari Keadilan di Pengadilan Jakarta Selatan

Redaksi

Leave a Comment