DKI  Jakarta – Memenuhi persyaratan Peraturan Komisi Pemilihan Umun (KPU), Partai Republik telah menyerahkan kekurangan berkas ke KPU Pusat tadi malam (16/10).
Penyerahan berkas itu untuk melengkapi persyaratan – persyaratan untuk terpenuhinya sesuai peraturan KPU itu untuk yang ke-2 kalinya sebelumbya Parta Republik telah menyerahkan berkas (14/10), Pihak KPU menyatakan ada perpanjangan waktu 1 X 24 jam jika persyaratan yang tadi kami bawa masih ada kekurangan.
Hal itu diungkapkan ketua umum Partai Republik Mayjend TNI Purn Suharno Prawiro, kepada wartawan mengatakan, “Namun demikian, jika persyaratan tersebut sudah cukup kita tidak akan kembali lagi. Besok baru diperiksa KPU ada atau tidak kekurangannya, kita bersyukur karena masih ada waktu satu hari untuk mengkoreksi kembali.
Demikianlah kehadiran saya pada season kedua ini, setelah kemarin tanggal 14 yang pertama dan tanggal 16 ini adalah yang keduanya kami ke sini. Kekurangan dari yang pertama kami datang adalah masalah sipol, kalau yang seperti kepengurusan sudah komplit. Kendala sipol ini juga bukan kesalahan kami, seperti tadi saja servernya sempat mati sehingga mengganggu.
Itu juga masalah sipol ini kadang internet di daerah koneksinya kurang bagus, tidak seperti di pulau Jawa yang sudah cukup bagus. Karena di luar pulau Jawa koneksinya sering hilang sehingga ini yang juga menjadi kendala di dalam sipol ini. Sipol ini perlu dikaji, termasuk kita hanya dikasih username hanya satu mestinya 514 kabupaten/kota plus satu. Jadi 34 plus satu, kenapa harus begitu ? Itu untuk kemudahan antara pengurus partai di pusat dengan pengurus di daerah.
Kami di pusat mengisi satu dan di daerah kabupaten/kota pun bisa mengisi sendiri-sendiri. Tapi kalau sekarang kami hanya memiliki satu username terus kita kasihkan kepada daerah kemungkinan ada kerawanan. Nah kerawanan ini yang penting untuk dikoreksi lima tahun lagi. Pada prinsipnya persyaratan secara manual sudah kami lengkapi, namun pihak KPU sedang meneliti apakah sudah komplit atau masih ada yang perlu ditambah besok.
Sisa waktu 1 X 24 jam ini akan kami manfaatkan untuk melengkapi kendala sipol khususnya di daerah-daerah yang jaringannya kurang bagus. KTP kita sebenarnya cukup, namun karena sebagian pengurus masih belum menggunakan KTP elektronik tidak ada kolomnya. Sehingga yang terdaftar pun menjadi berkurang, ini juga salah satu kelemahan dari sipol. Pada intinya sipol ini tidak mewadahi yang tidak e-ktp. Kita sudah berusaha untuk mencari-cari yang ber e-ktp, namun demikian yang belum e-ktp juga kan mempunyai hak politik. Jika tidak diikutsertakan maka mengambil hak yang belum memilik e-ktp padahal mereka juga rakyat yang harus diakomodir hak politiknya.” Pungkas Suharto.(dewi)