Wartadki.com, — Jakarta, — Perkara penggelapan dengan terdakwa Shannon Christina Lumenta, yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, ternyata masih banyak korban yang melaporkan atas perbuatan terdakwa sebagaimana didalam laporan polisi dengan Nomor LP/B/7463/XII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 12 Desember 2023 dan LP Nomor LP/B/7070/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 23 November 2023. Hal itu disampaikan Kuasa Hukum korban Dr. H. Onggowijaya kepada awak media, pada Selasa, (14/01).
Menanggapi Nota Pembelaan dari Terdakwa dan Penasihat Hukumnya, JPU pada pokoknya menyatakan, agar Majelis Hakim untuk menyatakan terdakwa terbukti sebagaimana didalam tuntutannya. Dalam proses peradilan pidana, hak untuk tidak mengakui atau memberikan keterangan yang membebani diri sendiri merupakan hak yang dilindungi oleh hukum, yang dikenal sebagai prinsip non-self-incrimination. Prinsip ini menyatakan bahwa terdakwa tidak diwajibkan untuk mengungkapkan atau mengakui perbuatan yang dapat memberatkan dirinya, baik dalam berkas perkara maupun di persidangan. Sesuai dengan Pasal 52 KUHAP dan Pasal 189 Ayat (3) KUHAP juga turut mengatur .
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Sulton Abdullah, menuntut terdakwa Shannon Christina Lumenta, selama 3 tahun penjara JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam pasal 372 KUHP , hal itu didasari fakta yang terungkap dipersidangan, keterangan para saksi serta bukti-bukti.
JPU menyebutkan dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Ibrahim Palino terdakwa Shannon Christina Lumenta, melakukan Penggelapan sekitar September 2022, di Jalan Manyar Permai, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Bahwa awal kejadian bermula ketika terdakwa Shannon CL, mengenal saksi Morientes dan Sienny Kurniawan 25/12/2021 di Restoran Hotel Fairmont Plaza Senayan Jakarta. Shannon CL memperkenalkan diri sekaligus menawarkan untuk memesan jam tangan merk Richard Mille 6501 Carbon lewat dirinya dengan iming-iming jam tangan Richard Mille merupakan jam tangan mewah yang setiap tahun harga jualnya selalu naik, sehingga apabila ingin dijual kembali akan mendapatkan keuntungan. Percaya dengan perkataan terdakwa Shannon sehingga saksi Morientes menyerahkan uang Rp 4.5 miliar rupiah.
Beberapa hari kemudian terdakwa mengabarkan bahwa jam tangan tersebut tidak bisa diserahkan karena ada permasalahan, lalu terdakwa Shannon mengembalikan uang milik saksi Morientes Rp 4.5 miliar rupiah tersebut, sehingga saksi Morientes percaya kepada Shannon CL. Sehingga membuat korban percaya karena pengembalian uang tersebut.
Dikemudian hari, terdakwa Shannon CL, menghubungi Morientes untuk menawarkan kembali jam tangan Merk Richard Mille RM 6501 Carbon seharga Rp 4.5 miliar rupiah, dengan alasan barangnya sudah tersedia di butik Plaza Indonesia namun terdapat syarat yang harus dipenuhi yaitu membeli terlebih dahulu jam tangan Richard Mille RM 37 Saphire seharga Rp 2.791.800, iiar rupiah. dan Jam tanggan Richard Mille RM 6701 White Gold seharga Rp 2.182.400, iliar rpia. Sehingga total yang harus dibayarkan saksi Morientes Rp 9.474.200, miliar rupiah.
Shannon juga meyakinkan Morientes dengan menunjukkan surat pernyataan yang ditandatagani oleh Mijke Mandas (ibu terdakwa Shannon CL) yang menyatakan bahwa Mijke Mandas pernah meminta pengembalian uang/refund dari pihak PT.Royal Mandiri Internusa selaku perusahaan importir jam tangan merk Richard Mille. Sehingga tidak perlu khawatir apabila transaksi gagal maka uang akan dikembalikan seluruhnya. Jika Morientes berminat setiap saat maka Morientes boleh langsung mengirimkan uangnya ke Mijke Mandas.
Karena percaya dengan seluruh perkataan terdakwa Shannon CL, membuat Morientes tergerak hatinya untuk melakukan pengiriman uang kepada terdakwa, sehingga total transaksi kurang lebih Rp 11.089.716, miliar rupiah. Setelah uang dikirim ternyata Shannon CL, hanya menyerahkan jam tangan Richard Mille RM 37 Saphire seharga Rp 2.791.800, miliar rupiah. Sedangkan 2 (dua) jam lainnya Richard Mille RM 6701 White Gold dan Richard Mille 6501 Carbon tidak pernah diserahkan kepada korban saksi Morientes dan saksi Sienny Kurniawan dengan berbagai alasan. Oleh karena terdakwa tidak menepati jual beli jam tersebut. Uang korban tidak dikembalikan sehingga korban menempuh jalur hukum melaporkan ke Polda Metro Jaya, hingga disidangkan.
Oleh karena perbuatannya itu, JPU, “Memohon kepada Majelis Hakim supaya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tuntutan Jaksa. Menghukum terdakwa sesuai perbuatannya. Dari diri terdakwa tidak ditemukan itikad baik”, ungkap JPU. (DW)