Wartadki.com|Bogor, — Terkait berkembangnya pemberitaan mengenai dugaan pungutan terhadap sopir angkutan kota (angkot) di Kabupaten Bogor, pihak Kuasa Hukum dari Ketua Koperasi Komunitas Sopir Umum (KKSU) 02A Jalur Cisarua, Nandar, menyampaikan hak jawab sekaligus klarifikasi atas isu yang menyudutkan kliennya.
Kusnadi, selaku kuasa hukum Nandar, menyatakan bahwa persoalan yang dihadapi kliennya berkaitan dengan dana kompensasi yang diberikan oleh Bank BJB Peduli dan Baznas dalam program Gubernur Jawa Barat, H. Dedi Mulyadi. Program ini bertujuan membantu para sopir angkot di wilayah Kabupaten Bogor.
“Kami merasa prihatin atas polemik ini, namun klien kami sebagai warga negara juga memiliki hak hukum yang sama untuk menyampaikan klarifikasi. Kami mengapresiasi langkah Gubernur Jabar serta respons cepat dari Bupati dan Wakil Bupati Bogor atas masalah ini,” ujar Kusnadi.
Permasalahan mencuat ketika video klarifikasi antara pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor dengan beberapa pengurus Organda dan komunitas sopir viral di media sosial. Dalam video tersebut terungkap bahwa terdapat dugaan keterlibatan oknum Organda dalam pengumpulan sejumlah uang dari sopir angkot. Hal ini berdampak secara psikologis dan sosial terhadap Nandar dan rekan-rekannya.
Menurut Kusnadi, oknum yang dimaksud, H. Haryandi selaku Sekretaris Organda DPC Kabupaten Bogor, diduga memberikan instruksi langsung untuk melakukan pungutan dengan dalih kebutuhan operasional pendataan dan distribusi kompensasi. Fakta ini terungkap setelah Nandar memberanikan diri untuk menghadap langsung kepada Gubernur Jabar.
“Pada awalnya, tidak ada pengakuan yang jelas dari pihak Organda. Namun belakangan, barulah H. Haryandi menyampaikan bahwa uang sebesar Rp. 8,5 juta diterima dan Rp. 3,5 juta dikembalikan sebagai ‘uang lelah’. Berdasarkan keterangan lain, jumlah uang yang diberikan bahkan mencapai Rp. 15 juta,” jelasnya.
Pihak kuasa hukum juga menyayangkan sikap H. Haryandi yang dinilai telah melakukan kebohongan publik dengan tidak segera menjelaskan fakta bahwa perintah pemungutan berasal darinya. Kondisi ini, lanjut Kusnadi, telah menjadikan Nandar sebagai kambing hitam di mata publik.
Ditekankan pula bahwa pungutan tersebut tidak terjadi secara seragam. Beberapa komunitas sopir, seperti komunitas Jedap, menyetorkan hingga Rp. 200.000 per orang, sedangkan lainnya hanya Rp. 50.000 hingga Rp. 100.000.
Dalam pernyataannya, Nandar selaku Ketua KKSU Jalur 02A Cisarua menyampaikan permohonan maaf kepada para pengemudi atas kejadian ini.
“Kalau tidak diperintah, kami tidak akan pernah meminta. Selama ini kami bekerja tanpa dana operasional. Bantuan dari Gubernur sangat kami syukuri, dan kami berharap ke depan ada perhatian yang lebih baik bagi KKSU dan sopir di lapangan,” ungkap Nandar.
Menutup klarifikasinya, Kusnadi menegaskan akan mengkaji langkah hukum terhadap pernyataan H. Haryandi, terutama jika terbukti menyebarkan informasi yang menyesatkan atau tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Tim kuasa hukum juga mendesak agar pengurus Organda Provinsi serta pemerintah daerah mengambil sikap tegas terhadap dugaan praktik pungli di lapangan.
“Ini adalah momentum untuk membersihkan praktik pungutan liar di Kabupaten Bogor. Kami akan kawal agar kebenaran terungkap secara utuh, dan semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” tegas Kusnadi.