Wartadki.com|Jakarta, — Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melalui Jaksa Penuntut Umum menuntut mati terdakwa M. Yusup salah satu Oknum mantan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) berpangkat Letda bersama rekanya Zainudin als Zai di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Pimpinan Ketua Majelis Hakim Hasmy, Selasa (4/11/2025) .
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doni Boy Faisal P dalam tuntutanya yang dibacakan oleh JPU pengganti Taufan, keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat peredaran narkotika jenis sabu sebanyak dengan berat brutto seluruhnya 26.097 (dua puluh enam ribu sembilan puluh tujuh) gram.
Hal itu berdasarkan fakta yang terungkap dalam dalam persidangan dan keterangan para saksi serta bukti-bukti.
Dalam dakwaan JPU, Zainuddin warga salah satu Apartemen di Kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Dihubungi Hanun (DPO) melalui telpon WhatsApp pada pokoknya ditawari pekerjaan yaitu mengambil atau menerima Sabu supaya disimpan untuk diserahkan kepada seseorang dengan upah yang dijanjikan sejumlah Rp.8.000.000,- dari satu kilo Sabu, setelah itu terdakwa Zai menghubungi saksi M. Yusup menawarkan pekerjaan mengambil sekaligus mengantar dan menyimpan Sabu milik Hasnun (DPO) dengan upah Rp.6.000.000,- . Atas tawaran dari terdakwa Zai tersebut M. Yusup menyanggupi.
Kemudian pada Selasa (13 Mei 2025) sekitar jam 17.00 WIB terdakwa dihubungi Hasnun (DPO) melalui telpon WhatsApp disuruh mengambil Sabu sebanyak 15 (lima belas) kilo pada sekitar jam 20.00 WIB di daerah Pulogadung, Jakarta Timur, setelah itu Terdakwa menerima kiriman nomor telpon seseorang, melalui pesan WhatsApp yaitu nomor orang yang akan menyerahkan Sabu, lalu Terdakwa menghubungi M. Yusup menyuruh berangkat mengambil Sabu sebanyak 15 (lima belas) kilo di daerah Pulogadung Jakarta Timur dan setelah itu Terdakwa mengirimkan nomor telpon seseorang kepada saksi M. Yusup melalui pesan di WhatsApp sebagai nomor telpon orang yang akan menyerahkan Sabu.
Terdakwa kembali melakukan aksinya dengan menggunakan Gokar menuju ke daerah Senen Jakarta Pusat. Ketika sedang diperjalanan Terdakwa kembali dihubungi oleh Hasnun (DPO) pada pokoknya disuruh mencari Mobil yang diparkirkan didepan Masjid didekat Terminal Senen Jakarta Pusat didalamnya sudah ada kunci dan foto kopi STNK serta di bagasinya sudah ada 3 (tiga) bungkus plastik hitam berisikan Sabu juga disuruh menimbang Sabu menggunakan Timbangan warna putih merek Kenmaster yang sudah ada di bagasi Mobil.
Setibanya didekat Terminal Senen, Jakarta Pusat lalu Terdakwa turun dari Gokar jalan kaki menuju ke arah parkiran depan Masjid mencari Mobil Daihatsu Xenia warna silver metalik dan setelah Mobil ditemukan lalu terdakwa masuk kedalam Mobil melalui pintu depan sebelah kiri duduk disamping setir, kemudian Terdakwa menghubungi saksi M. Yusup menyuruh datang menemui terdakwa di dalam Mobil yang terparkir didepan Masjid dekat Terminal Senen Jakarta Pusat.
Setelah ketemu saksi M. Yusup langsung masuk ke dalam Mobil duduk di kursi pengemudi karena Terdakwa sudah duduk di kursi kiri samping kemudi, selanjutnya Terdakwa menyuruh saksi M. Yusul mengemudikan Mobil menuju kearah Taman Impian Jaya Ancol Jakarta Utara.
Setelah membagi sabu jadi beberapa bagian dan bagi -bagi upah terdakwa mutar-mutar di Ancol, kemudian mobil diberhentikan beberapa orang anggota dari BNN berikut barang buktinya. Perbuatan ia terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
