Warta DKI
FituredHukum

Oknum Mantan Anggota TNI Diadili, Terlibat Peredaran Sabu 26 Kg

Oknum Mantan Anggota TNI Diadili, Terlibat Peredaran Sabu 26 Kg

Wartadki.com|Jakarta, — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doni Boy Faisal kembali menghadirkan M. Yusup salah satu Oknum mantan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) berpangkat Letda bersama rekanya Zainudin als Zai sebagai terdakwa dalam perkara peredaran narkotika jenis  Sabu dengan berat brutto seluruhnya 26.097 (dua puluh enam ribu sembilan puluh tujuh) gram. Pada Selasa, (16/9/2025).

Dihadapan majelis hakim pimpinan Hasmy,  kedua terdakwa mengakui semua dakwaan JPU serta keteranganya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Zainuddin warga salah satu Apartemen di Kelurahan Ciputat,  Kecamatan Ciputat,  Tangerang Selatan,  Provinsi Banten.   Dihubungi Hanun (DPO) melalui telpon WhatsApp pada pokoknya ditawari pekerjaan yaitu mengambil atau menerima Sabu supaya disimpan untuk diserahkan kepada seseorang dengan upah yang dijanjikan sejumlah Rp.8.000.000,- dari satu kilo Sabu,  setelah itu terdakwa Zai menghubungi saksi M. Yusup menawarkan pekerjaan mengambil sekaligus mengantar dan menyimpan Sabu milik Hasnun (DPO) dengan upah Rp.6.000.000,- . Atas tawaran dari terdakwa Zai tersebut M. Yusup  menyanggupi.

Kemudian  Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekitar jam 17.00 WIB terdakwa dihubungi Hasnun (DPO) melalui telpon WhatsApp disuruh mengambil Sabu sebanyak 15 (lima belas) kilo pada sekitar jam 20.00 WIB di daerah Pulogadung,  Jakarta Timur, setelah itu Terdakwa menerima kiriman nomor telpon seseorang,  melalui pesan WhatsApp yaitu nomor orang yang akan menyerahkan Sabu, lalu Terdakwa menghubungi M. Yusup menyuruh berangkat mengambil Sabu sebanyak 15 (lima belas) kilo di daerah Pulogadung Jakarta Timur dan setelah itu Terdakwa mengirimkan nomor telpon seseorang kepada saksi M. Yusup melalui pesan di WhatsApp sebagai nomor telpon orang yang akan menyerahkan Sabu.

Terdakwa kembali melakukan aksinya dengan menggunakan Gokar  menuju ke daerah Senen Jakarta Pusat. Ketika sedang diperjalanan Terdakwa kembali dihubungi oleh Hasnun  (DPO) pada pokoknya disuruh mencari Mobil yang diparkirkan didepan Masjid didekat Terminal Senen Jakarta Pusat didalamnya sudah ada kunci dan foto kopi STNK serta di bagasinya sudah ada 3 (tiga) bungkus plastik hitam berisikan Sabu juga disuruh menimbang Sabu menggunakan Timbangan warna putih merek Kenmaster yang sudah ada di bagasi Mobil.

Setibanya didekat Terminal Senen Jakarta Pusat lalu Terdakwa turun dari Gokar jalan kaki menuju ke arah parkiran depan Masjid mencari Mobil Daihatsu Xenia warna silver metalik dan setelah Mobil ditemukan lalu terdakwa masuk kedalam Mobil melalui pintu depan sebelah kiri duduk disamping setir, kemudian Terdakwa menghubungi saksi M. Yusup  menyuruh datang menemui terdakwa di dalam Mobil yang terparkir didepan Masjid dekat Terminal Senen Jakarta Pusat.

Setelah ketemu saksi M. Yusup langsung masuk ke dalam Mobil duduk di kursi pengemudi karena Terdakwa sudah duduk di kursi kiri samping kemudi, selanjutnya Terdakwa menyuruh saksi M. Yusul mengemudikan Mobil menuju kearah Taman Impian Jaya Ancol Jakarta Utara.

Setelah membagi sabu jadi beberapa bagian dan bagi -bagi upah terdakwa mutar-mutar di Ancol, kemudian mobil diberhentikan beberapa orang anggota dari BNN berikut barang buktinya.

Perbuatan ia terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dan atauPasal 112 ayat (2) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Related posts

Ketum AIPBR Pertanyakan Asal Usul Uang Rp 300 Juta dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor

Redaksi

Rutan I Depok Ikuti Pencanangan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Ditjen Pas Tahun 2021

Redaksi Wartadki

Mahasiswa Universitas Pertamina Berhasil Menjuarai Kompetisi Internasional ASHRAE 2025

Redaksi

Provost BPPKB Banten DPD Jabar Gelar Bukber di Sanja Citeureup

Redaksi

Konten Kreator Dedy Chandra Tidak Menyesali Perbuatannya, Hakim Diminta Tolak Tanggapan Kuasa Hukum

Redaksi

Ketua JQHNU Depok: Manfaatkan Dakwah Al-Qur’an Digital Lebih Efektif

Redaksi

Leave a Comment