Warta DKI
Ragam

Nina Suzana: Warteg dan Warung Bakso Harus Menjadi Wajib Pajak

Wartadki.com|Depok -Â Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Depok Nina Suzana Mengatakan bahwa pihaknya saat ini terus melakukan teroboson guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak antara lain melalui pajak rumah makan, pajak hiburan, parkir, reklame, air tanah dan lain-lain.
Dikatakan bahwa saat ini pihaknya telah melakukan kerja sama dengan pihak kepolisian karena menurutnya selama ini hiburan atau pentas seni selalu lolos tidak membayar pajak.
“Sebelum mereka menggelar acara mereka harus membuat izin keramaian sebelum mendapatkan izin mereka harus membayar pajak dulu ke kita setelah itu baru keluar izin keramaian dan itu sudah kita lakukan sejak tahun 2017,” kata Nina.
Sedangkan untuk pajak rumah makan dirinya mengatakan telah melakukan mapping termasuk yang kecil-kecil yang belum menjadi wajib pajak seperti makanan ayam siap saji besto dan lain-lain.
“Besto itu kan banyak cabang-cabangnya tapi tidak hanya besto saja yang kita sasar dan kedepannya warteg dan warung-warung bakso juga kita wajibkan untuk dapat menjadi wp,” jelasnya.
Setelah menjadi Wp maka mereka mempunyai kewajiban untuk taat dan melaporkan omset mereka setiap bulan nya.
“Saat ini sudah ada 780 WP khusus untuk rumah makan sebelum saya masuk itu hanya sekitar 470 WP,” katnya.
Sedangkan untuk warteg sendiri pihaknya kan terus melakukan sosialisasi karena pada prinsipnya warteg sama seperti rumah makan mereka memiliki meja kursi untuk menyajikan kepada pelanggan,karena secara aturan sudah terpenuhi.
“Selama ini dianggap warteg itu ekonomi lemah tapi jangan salah omset mereka bisa ratusan ribu bahkan jutaan rupiah dan syarat untuk WP adalah omset satu bulan harus 10 juta,” tegasnya.
Terkait dengan keterbatasan sumberdaya manusia dirinya mengatakan bahwa hal tersebut tidak menjadi hambatan justru menjadi tantangan bagi dirinya dan anak buahnya bagaimana caranya bisa meningkatkan PAD salah satunya dengan melakukan inovasi dan berbagi tugas di lapangan.
“Karena pegawai pajak kita hanya 11 orang karena untuk idealnya untuk satu kecamatan itu 5 orang petugas pajak dan kekurangan sdm tidak menjadi hambatan bagi kita dan mereka juga mempunyai target dalam bekerja jadi dalam satu harus harus bisa mendapatkan WP,” tandasnya. (yopi)
 

Related posts

Elia Massa Manik Ditunjuk Sebagai Dirut PT Pertamina

Redaksi

Pemkot Depok Optimalkan 32 Unit Pengolahan Sampah

Redaksi

Kadis PUPR Manto: Sodetan Solusi Atasi Banjir di Perumahan Bukit Cengkeh,Depok

Redaksi

Disnaker Kota Depok Mencari Solusi Mengurangi Angka Pengangguran

Redaksi Wartadki

Ketua DPRD Kota Depok : Kesenjangan Ekonomi Semakin Mengkhawatirkan

Redaksi

Pemilih Pemula Sebagai Agen Pembangun Kesadaran Berdemokrasi

Redaksi

Leave a Comment