Wartadki.com|Depok – Perhelatan Muscab Menuju 01 DPC Peradi Kota Depok sangat gencar dan ramai diperbincangkan oleh para peserta Anggota Advokat. Muscab DPC Peradi akan diselenggarakan pada tanggal 19 Juli 2021 bertempat di Hotel Santika Kota Depok. Anggota yang terdaftar di DPC Peradi ini lebih dari 400 orang. Calon Ketua DPC Peradi juga sangat dimungkinkan yang akan mendaftar lebih dari 1 Calon Ketua.
Ketua Team Sukses Muhammad Razali Siregar, Dian Farizka saat dihubungi melalui handphone selulernya mengungkapkan bahwa,  “Kemarin dari Steering Committee telah mengundang dan mengumumkan kepada para peserta dan calon ketua untuk mendaftarkan diri di Muscab DPC Peradi kota Depok, yang Insyaallah akan diselenggarakan pada tanggal 19 Juli 2021 bertempat di Hotel Santika Kota Depok, jumlah anggota yang terdaftar di DPC Peradi ini lebih dari 400 orang†ungkap, Dian Farizka.
Lanjutnya lagi,  “Kalau saya melihat perkembangan dari SC maupun OC ini tidak terlalu aktif dari segala informasi sangat tertutup dari mulai pembentukan panitia sampai dengan pengumuman di koran, saya sangat khawatir ada orang mencoba menunggangi dalam perhelatan Muscab ini. Seperti di pengumuman yang ditayangkan di media cetak sampai saya tanya akan diumumkan media apa ga diberitahu, ternyata ada beberapa poin di pengumuman itu ga jelas seperti pendaftaran peserta dimulai tanggal 28 Juni – 9 Juli 2021 sedangkan pendaftaran untuk calon ketua ga ada, kemudian ada poin juga yang menyatakan calon ketua harus memenuhi perayaratan sebagaimana Surat Keputusan SC No. 1/SK/SC/VI/2021, tanggal 22 Juni 2021, tetapi SKnya tidak dilampirkan. Saya pernah tanya juga salah 1 teman di SC tapi tidak tahu juga. Gimana kalau calon ketua ingin mendaftarkan diri tapi tidak diberi tahu isi dari SK tersebut, inikan sudah tidak sehat seakan-akan ada konspirasi jahat dalam Pelaksanaan Muscab ini†terang, Dian Farizka.
Kemudian lanjut  Dian Farizka , “Info yang berkembang di kalangan teman-teman advokat adalah bahwa calon ketua DPC Peradi akan dibebankan untuk membayar kewajiban sebesar Rp 100 juta seharusnya kalau ada info benar atau tidaknya sebagai SC harus mengklarifikasi atas info yang berkembang jangan hanya diam, informasi inikan akan menimbulkan kegaduhan dan menjadi bias. Bagi saya kewajiban calon ketua tidak perlu diwajibkan membayar, kalaupun ingin memberikan sumbangan sipersilahkan karena untuk memperingan biaya yang timbul di Muscab†Jelasnya
Menurus saya, “ Yang lebih penting adalah Ketua terpilih wajib menyiapkan kantor untuk sekretariat, operasional kantor, karyawan kantor itu lebih dominan karena tanggung jawabnya besar jangan hanya semata-mata untuk membayar kewajiban tapi tidak ada ujung pangkalnya dan pelaksanaan segala biaya yang timbul di Muscab ini seharusnya dibebankan oleh DPC, kan DPC punya uang kas, kalau tidak ada uang kas tentunya harus dipertanyakan pada saat Muscab yaitu LPJ†Ujar, Dian Farizka.
Lanjutnya “Kami berharap kepada SC harus lebih profesional demi jalannya Muscab untuk kebaikan dan kemajuan serta harga diri DPC Peradi Kota Depok ke depan. Kami dari team sukses Muhammad Razali Siregar siap mengantarkan beliau untuk menjadi Ketua DPC Peradi Kota Depok, karena saya melihat beliau sangat antusias, beliau adalah sosok yang sangat luar biasa di mata para advokat, komunikasinya bagus dengan anggota, bisa memahami dan mengerti keadaan anggota, mengayomi dan dekat dengan anggota serta mampu melakukan perubahan DPC Peradi Kota Depok yang lebih baik. Mari kita bersama-sama dan bersinergi untuk memilih pemimpin yang reliable dan accountable yaitu Muhammad Razali Siregar“ tutup, Dian Farizka.