Warta DKI
Ragam

Menciptakan Depok Bebas Sampah Dengan Bank Sampah

Depok – Untuk mendukung program Walikota Depok dalam menciptakan Depok bebas dari sampah (zero waste city) Pemkot Depok melalui Kabid kebersihan dan kemitraan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kusumo,S.Sos MM terus melakukan sosialisasi serta menggalakan pemilahan sampah yang dimulai dari rumah tangga.
Kusumo menjelaskan bahwa Tujuan bank sampah ini adalah untuk mendidik dan membudayakan pengurangan sampah di tingkat masyarakat sekaligus mengambil manfaat ekonomi dari pelaksanaannya.
“Ini merupakan suatu strategi penerapan 3R dalam pengelolaan sampah di tingkat masyarakat. Pelaksanaan bank sampah pada prinsipnya adalah suatu rekayasa sosial (social engineering) dari masyarakat oleh masyarakat untuk masyarakat dalam memilah sampah. Melalui bank sampah, ditemukan satu solusi inovatif dengan kesadaran yang kuat untuk masyarakat memilah sampah,” jelasnya
Selain sebagai salah satu solusi mengubah perilaku masyarakat agar lebih peduli terhadap sampah, pihaknya juga mengatakan bahwa sesungguhnya pelaksanaan bank sampah merupakan realisasi aspek ekonomi (economic opportunity) kerakyatan yang dapat diimplementasikan dengan mudah.
“Pelaksanaan bank sampah dapat memberikan output nyata bagi masyarakat berupa kesempatan kerja (job creation) dalam melaksanakan manajemen operasi bank sampah dan investasi dalam bentuk tabungan. Sehingga masyarakat mendapatkan income dari bekerja di bank sampah atau penghasilan tambahan dalam bentuk tabungan bank sampah,” paparnya.
Lebih lanjut pihaknya menambahkan bahwa program pemilahan sampah ini sudah berjalan selama lima tahun.
“Pada 28 Agustus 2012 dicanangkan Gerakan Depok Memilah sebagai bentuk peningkatan aktif masyarakat dalam melakukan pengelolaan sampah. Gerakan ini mampu menumbuhkan kelompok-kelompok pemilahan yang kemudian berkembang dalam bentuk Bank Sampah. Hingga tahun 2016 telah terbentuk 428 unit Bank Sampah yang tersebar di Kota Depok, dengan kapasitas sampah terolah 320 ton/bulan yang dikerjakan oleh 5 sampai dengan10 orang/bank sampah,” lanjutnya.
Disampaikan Kusumo bahwa program pemilahan sampah ini merupakan lanjutan dari program sebelumnya dimana Sejak tahun 2006, Pemerintah Kota Depok telah melakukan beberapa program seperti sosialisasi komposting rumah tangga dengan Takakura system dan pendirian UPS (unit pengolahan sampah).
“UPS pada awal pendiriannya ditujukan untuk menampung sampah untuk kemudian dipilah di UPS. Ada lebih dari 40 lokasi yang telah disiapkan untuk menjadi UPS. Dalam perkembangannya, UPS ditujukan khusus menjadi tempat mengolah sampah organik. Saat ini, ada 30 UPS yang sudah berjalan untuk mengolah sampah organik menjadi kompos,” jelasnya
Bahwa dalam pemilahan sampah ini semua pihak ikut terlibat diantaranya Dinas terkait, Camat, Lurah hingga Ketua RW dan RT, dan yang paling penting adalah masyarakat itu sendiri,dari hasil kerja keras itulah maka saat ini Kota Depok telah memiliki bank sampah sebanyak 428 unit Bank Sampah, yang tersebar di 11 kecamatan dan 63 kelurahan.
Untuk itu Kusumo berharap dengan adanya program dan sosialisasi yang terus di galakan timbul kesadaran warga dalam ikut memilah sampah di lingkungannya masing-masing karena menurutnya Prinsip pengelolaan sampah dengan 3R belum menjadi budaya dan kebiasaan orang kebanyakan.
“Kegiatan daur ulang dan pemanfaatan sampah lebih banyak jadi wacana, bukan tindakan nyata. Salah satu kendala utama penyebab rendahnya tingkat guna ulang, daur ulang, dan pemanfaatan sampah adalah masyarakat kita tidak terbiasa memilah sampah, baik di sumber maupun di tempat penampungan sementara. Di Kota Depok Pengelolaan sampah melalui 3R (Reuse, Reduce, Recycle) diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014. Perda tersebut memberikan insentif berupa pembebasan retribusi sampah rumah tangga. Konsep pemilahan sampah di sumbernya adalah sampah dipilah menjadi tiga jenis yaitu sampah organik, anorganik dan sampah residu. Sampah organik dibawa ke Unit Pengolahan Sampah (UPS) untuk dibuat kompos, sedangkan sampah anorganik disetorkan oleh masing-masing warga ke bank sampah unit. Bank sampah induk mengambil sampah anorganik dari masing-masing bank sampah unit sesuai jadwal kesepakatan. Sementara itu, sampah residu dibuang keKe TPA Cipayung,” tutupnya. (Advertorial)

Related posts

Akses Jalan Manunggal, Bogor Barat Ditutup Sementara

Redaksi Wartadki

Masa Sidang Ketiga DPRD Kota Bogor Bahas Enam Raperda

Redaksi

Pemerintah Daerah Lalai Mengurus Legalitas Hukum Aset Pasar Kemiri Muka

Redaksi

HTI Dibubarkan Pemerintah,Aktivitas Tidak Sesuai Dengan Pancasila dan Hukum NKRI.

Redaksi

Syarat Sertifikasi Guru Harus Memiliki Ijazah S-1

Redaksi

Warga Kelurahan Mekarsari Ancam Menutup Pabrik Makanan Olahan, Hindari Anarkis Pemkot Harus Cepat Bertindak

Redaksi

Leave a Comment