DKI Jakarta-Sehubungan dengan Peraturan MA (Perma) No. 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas. Perma Perkara Tilang ini diharapkan bisa mempercepat dan mempermudah proses penyelesaian perkara tilang di pengadilan negeri. Dengan tanpa dihadiri pelanggar ke persidangan .
Hal itu berdampak kepada masyarakat bawah yang masih awam, pada umunya tidak pada lembar warna biru buat pelanggar, sudah dicantumkan denda dengan nominal Rp 100.000,- Rp 250.000,-,Rp 500.000,- dan Rp. 1.000.000,- yang harus dibayar ke Bank BRI yang ditunjuk, padahal belum adanya putusan dari pengadilan.
Calo Menjamur dan Untung BesarÂ
Menguntungkan bagi para calo yang makin tumbuh menjamur di wilayah Kejaksaan dan Pengadilan, bagaimana tidak apabila yang tertera pada lembar tilang yang ada contrengan Rp 500.000 ,- para calo mematok harga Rp 600.000,- dan seterusnya, ternyata putusan pengadilan hanya berkisar antara Rp 50.00 -Rp 150.00,-.
Seorang pelanggar, Zaki mengeluhkan hal tersebut, seperti ungkapkannya kepada wartadki.com “saya baru saja ambil SIM saya yang ditilang beberapa waktu lalu mahal sekali, saya harus bayar Rp 600.000,- karena yang di contreng Rp 500.000,-“. Lebih lanjut Zaki mengatakan ” harusnya uang tersebut akan saya buat bayar cicilan motor “, Ungkapnya dengan nada sedih. (dewi)