Warta DKI
Ragam

Masyarakat Keluhkan Besarnya Denda Tilang

DKI Jakarta-Sehubungan dengan Peraturan MA (Perma) No. 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas. Perma Perkara Tilang ini diharapkan bisa mempercepat dan mempermudah proses penyelesaian perkara tilang di pengadilan negeri. Dengan tanpa dihadiri pelanggar ke persidangan .
Hal itu berdampak kepada masyarakat bawah yang masih awam, pada umunya tidak pada lembar warna biru buat pelanggar, sudah dicantumkan denda dengan nominal Rp 100.000,- Rp 250.000,-,Rp 500.000,- dan Rp. 1.000.000,- yang harus dibayar ke Bank BRI yang ditunjuk, padahal belum adanya putusan dari pengadilan.
Calo Menjamur dan Untung BesarÂ
Menguntungkan bagi para calo yang makin tumbuh menjamur di wilayah Kejaksaan dan Pengadilan, bagaimana tidak apabila yang tertera pada lembar tilang yang ada contrengan Rp 500.000 ,- para calo mematok harga Rp 600.000,- dan seterusnya, ternyata putusan pengadilan hanya berkisar antara Rp 50.00 -Rp 150.00,-.
Seorang pelanggar, Zaki mengeluhkan hal tersebut, seperti ungkapkannya kepada wartadki.com “saya baru saja ambil SIM saya yang ditilang beberapa waktu lalu mahal sekali, saya harus bayar Rp 600.000,- karena yang di contreng Rp 500.000,-“. Lebih lanjut Zaki mengatakan ” harusnya uang tersebut akan saya buat bayar cicilan motor “, Ungkapnya dengan nada sedih. (dewi)

Related posts

Syarat Sertifikasi Guru Harus Memiliki Ijazah S-1

Redaksi

Publikasi Kegiatan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang  Kabupaten Bogor

Redaksi

Badan Ketahanan Pangan Mendorong Perum Bulog, Sergap dan Penyalur Beras Program BPNT

Redaksi

Motor Milik Aktivis Bogor Dirampok Pelaku Ranmor

Redaksi

Warga RW 13 Kelurahan Abadi Jaya Berharap Ada Mobil Ambulan dan Penataan Lingkungan

Redaksi

Soal Limbah PT Adhimix, Satpol PP Kab Bogor Tunggu Hasil Lab DLH

Redaksi

Leave a Comment