Warta DKI
FituredPendidikan

Mahasiswa Semester 7 STIHP Pelopor Bangsa  Kota Depok Adakan Peradilan Semu 

Mahasiswa Semester 7 STIHP Pelopor Bangsa  Kota Depok Adakan Peradilan Semu 

Wartadki.com|Depok, — Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum dan Politik (STIHP) Pelopor Bangsa Semester 7 menggelar praktek peradilan semu di kampus Stih Pelopor Bangsa Kota Depok guna untuk memperdalam pemahaman di dunia hukum,  topik utama pradilan semu terkait tata cara atau mekanisme peradilan Pidana.  Kegiatan ini diikuti oleh seluruh mahasiswa semester akhir dengan penuh antusias, Sabtu, (04/01/2025).

Praktek peradilan semu yang dipandu langsung oleh Dosen Dr.(Cand.) Tatang, seorang akademisi sekaligus praktisi hukum yang memiliki rekam jejak panjang di dunia hukum.

Dalam simulasi tersebut, mahasiswa memerankan berbagai pihak yang terlibat dalam proses peradilan, seperti hakim, jaksa penuntut umum, penasihat hukum, terdakwa, hingga saksi. Setiap peserta dituntut untuk menunjukkan penguasaan teori hukum sekaligus keterampilan praktik yang diperlukan dalam proses persidangan.

Dr. (Cand.) Tatang memberikan panduan dan evaluasi di akhir simulasi, mengapresiasi upaya mahasiswa sekaligus memberikan masukan berharga.

“Kegiatan ini sangat penting untuk membangun pemahaman yang lebih mendalam tentang praktik hukum dan melatih keterampilan yang akan menjadi bekal di dunia kerja,” jelasnya.

“Perlu mahasiswa ketahui saya sangat bangga kalau kelak di kemudian hari mahasiswa mahasiswa ku ini jauh lebih hebat dari kami ini ucapnya,” harapnya.

Related posts

Polwan Polres Bogor Ziarah Di Taman Makam Pahlawan Peringatan Hari Jadi Polwan ke 75

Redaksi

Diduga Kalah Judi Online Akhirnya Gasak Peralatan Proyek Pembangunan Masjid

Redaksi

Pj. Bupati Bogor Langsung Pimpin High Level Meeting Pengendalian Inflasi

Redaksi

PENA Foundation Dan Komunitas Lainnya Suarakan Kepedulian Pada Sungai

Redaksi

PCNU Depok Peringati HSN, Ini Agendanya

Redaksi

Dorong Pemulihan Ekonomi Daerah, Apkasi Siap Munculkan 416 Desa Wisata Baru

Redaksi

Leave a Comment