Wartadki.com|Jakarta, — Polres Metro Jakarta Selatan segera menangkap dan menahan terlapor dan sekaligus tersangka IR setelah meningkatkan status terlapor IR menjadi tersangka dalam proses penyidikan, hal tersebut disampaikan oleh Advokat Lechumanan selaku pelapor dan sekaligus korban kepada wartawan, pada Jumat, (06/02/2026).
Menurut Lechumanan, dugaan penipuan dan penggelapan bahkan terjadi dugaan pencucian uang (TPPU) yang di duga di lakukan oleh IR bersama rekan-rekannya, yang mana merupakan warga negara Indonesia yang mengaku sebagai orang yang dapat mengatur putusan pengadilan.
Dijelaskan Lechumanan, bahwa Tersangka IR dalam hal ini menawarkan diri dan menjanjikan akan memenangkan perkara yang ditangani oleh Mahkamah Agung (MA) di Jakarta yang akhirnya korban bernama Lechumanan berprofesi sebagai seorang Advokat telah tertipu oleh pelaku IR CS dengan modus operandi menjanjikan memenangkan perkara dan bersedia di dokumentasikan terkait penyerahan uang sebesar kurang lebih Rp 2,5 miliar dalam bentuk mata uang asing USD yang diserahkan di Restoran di Kawasan Jakarta Selatan, disaksikan oleh rekan dari pada korban antara lain berinisial AD, RB, WC yang kesemuanya telah memberikan keterangan di pemeriksaan penyidikan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Lebih lanjut diungkapkannya, bahwa IR telah mengajukan mediasi yang mana jelas-jelas dia sendiri tidak hadir dalam mediasi dengan mengirimkan pengacara sebagai perwakilan sehingga diduga keras dia menunda proses berjalannya hukum, sehingga terhadap proses hukum yang ditangani oleh Unit Resmob Polres Jakarta Selatan.
Pada kesempatan tersebut Lechumanan menghimbau agar proses penyidikan harus segera dilengkapi serta melakukan pemanggilan tersangka dan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka IR hingga dapat melengkapi dan melimpahkan tahap 1 berkas perkara kepada Pihak JPU agar segera dapat disidangkan di pengadilan untuk memberikan kepastian hukum kepada korban.
Lechumanan menambahkan, kemudian pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan segera melayangkan surat panggilan tersangka kepada tersangka IR dan apabila tidak juga datang maka pihak kepolisian sudah boleh melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan tersangka untuk dapat dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Korban berharap agar pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan agar segera melakukan penangkapan terhadap tersangka dan dijebloskan ke penjara sebelum bulan puasa tahun ini karena tersangka sudah sangat meresahkan korban
Lechumanan menghimbau masyarakat agar hati-hati terhadap orang berinisial IR CS karena yang bersangkutan pastinya akan mencari korban baru lagi dengan cara yang sama yaitu dapat mengatur perkara di MA.
“Kami berharap pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan untuk segera ambil tindakan tegas dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka IR DKK guna pemeriksaan selanjutnya dan diharapkan melakukan upaya paksa karena proses penyidikan telah ditinggkatkan ke tahap penetapan tersangka,“ Tutup Lechumanan.

