Wartadki.com|Jakarta, — Advokat Iskandar DG Pratty SH dan Hinda Kartawidjaya dari LBH Progresif kembali berkirim surat ke Ketua Mahkamah Agung, Sekretaris Mahkamah Agung, Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung, Ketua Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung, dan Ketua Komisi Yudisial pada tanggal 20 Maret 2025, Nomor: 07/LBH & LSM/III/2025.
Perihal surat tersebut “Mohon Putusan Yang Adil Atas Perkara Peninjauan Kembali (PK) No: 406 PK/PDT/2025 Jo No: 2315K/Pdt/2024 Jo No: 172/P:dt.G/2022/PN.Tgr sesuai bukti yang tercatat di instasi yang mengeluarkan dan sesuai fakta hukum, putusan bisa digunakan bagi yang memenangkannya sebagaimana surat kami tanggal 29 November 2024, No: 41/LBH & LSM/XI/2024”.
Dalam surat tersebut, Advokat Iskandar DG Pratty SH dan Hinda Kartawidjaya selaku kuasa hukum Sri Widianti, berdasarkan surat kuasa tanggal 17 September 2024, Nomor: 34/SK/LBH/IX/2024, menyampaikan kronologi singkat masalah sengketa tanah Kelurahan Benda, Kecamatan Benda (dahulu Kecamatan Batu Ceper) antara keluarga Salvatore Rekarnarto Sudarso dengan keluarga Sri Widianti.
Kronologi tersebut pernah disampaikan LBH Progresif dalam surat sebelumnya tanggal 29 November 2024, Nomor: 41/LBH & LSM/XI/2024.
Berdasarkan Putusan Nomor: 172/P:dt.G/2022/PN.Tgr Jo Putusan Nomor: 159/Pdt/2024/PT. BTN Jo Putusan Nomor: 2315 K/Pdt/2024 dalam proses Putusan PK Nomor: 406 PK/Pdt/2025, untuk menjadi bahan pertimbangan hukum oleh Hakim Agung yang menerima berkas PK Nomor: 406 PK/Pdt/2025.
Bahwa Putusan Kasasi MA Nomor: 2315 K/Pdt/2024 tidak sesuai bukti kepemilikan yang dikeluarkan oleh instansi terkait. Sehingga, putusan tidak bisa digunakan oleh Salvatore Rekarnarto Sudarso karena pihak Kelurahan Benda dan Kecamatan Batu Ceper tidak bisa mendaftar kepemilikan saudara Salvatore karena tidak terdaftar dan tidak ada data-datanya.
Sampai surat ini LBH Progresif kirimkan kepada instansi terkait, Salvatore Rekarnarto Sudarso tidak pernah mengambil putusan No: 2315 K/Pdt/2024 di Pengadilan Negeri Tangerang, kemungkinan dianggap putusan yang percuma tidak bisa digunakan sebagaimana mestinya.
Bahwa adanya kronologi yang kami sampaikan tersebut mempermudah mengurai masalah hukum dari perkara Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 406 PK/Pdt/2025 Jo Nomor: 2315 K/Pdt/2024 Jo Nomor: 159/Pdt/2024/PT. BTN Jo Nomor: 172/P:dt.G/2022/PN.Tgr.
“Dan untuk mempertegas, kami sampaikan surat-surat yang kami sampaikan selama ini ke lembaga tinggi negara, MA, Ketua DPR RI, Presiden dan jajarannya serta instansi terkait lainnya,” ujar Iskandar DG Pratty.
Dalam surat tersebut, LBH Progresif menyampaikan, “Mohon putusan yang adil atas perkara sesuai bukti kepemilikan yang tercatat di instansi yang mengeluarkan dan sesuai fakta hukum. Putusan bisa digunakan bagi yang memenangkannya sebagaimana surat kami tanggal 29 November 2024, No: 41/LBH & LSM/XI/2024.”
“Kasihan penggugat Salvatore Rekarnarto Sudarso menang tidak bisa menggunakan putusannya. Begitu juga klien kami, surat-suratnya terdaftar di instansi yang mengeluarkan dan salah satu suratnya sudah jadi sertifikat. Surat-surat klien kami dibatalkan sehingga tanah yang berperkara tersebut menjadi tidak ada pemiliknya. Kami harapkan Hakim Agung PK Nomor: 406 PK/Pdt/2025 bisa adil sesuai data-data kepemilikan yang jelas,” pungkanya.