Warta DKI
Ragam

Terbukti Melakukan KDRT Oknum PNS Dihukum Dua Bulan

DKI Jakarta-Terbukti melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)Â Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Departemen Agama Darmi AR dijatuhi hukuman selama dua bulan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (12/07).
Dalam Amar Putusanya Ketua Majelis Hakim Windarto menyatakan , berdasarkan keterangan para saksi, bukti-bukti, serta fakta yang terungkap di persidangan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap istrinya .
Oleh karena kesalahanya tersebut terdakwa dihukum selama dua tahun . Ulah oknum PNS ini sungguh tidak mencerminkan kasih sayang terhadap perempuan yang selama ini sudah sekian lama mendampingnya dalam suka dan duka. Jika melakukan kesalahan tidak selayaknya menganiaya baik fisik maupun batin.
Perbuatan terdakwa dilakukan sekitar beberapa bulan lalu di kawasan Kelapa Gading Jakarta Uatara . Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mustofa menjerat terdakwa dengan Pasal 44 ayat [4] RI UU nomor 23 tahun 2004Â . (Dewi)

Related posts

Mentan Amran Sulaiman: Gerakan 120 Juta Ibu-Ibu Menanam Cabe dan Memelihara Ayam

Redaksi

Bulog Harus Segera Menyerap Gabah Petani,Kasihan Petani Kalau Terus Merugi

Redaksi

Pembina HIPMI Depok Prihatin Munculnya Dualisme Pengurus Kadin Depok

Redaksi

Menkominfo Menerima Delegasi Facebook di Hotel Grand Hyatt, Jakarta

Redaksi

Skema Pembiayaan LRT Jakarta, Bogor dan Bekasi Sudah Kelar

Redaksi

Satu Tahun Kepemimpinan Walikota dan Wakil Walikota Depok, Gelar Media Gathering

Redaksi

Leave a Comment