Warta DKI
Berita UtamaHukum

Lagi, Salinan Putusan Lama Turun Sejumlah Pihak Keluhkan Birokrasi Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Lagi, Salinan Putusan Lama Turun Sejumlah Pihak Keluhkan Birokrasi Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Wartadki.com|Jakarta, Lamanya pelayanan birokrasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara kembali dikeluhkan sejumlah pihak berperkara yang sedang proses pengambilan salinan putusan, baik perkara Pidana atau Perdata sebagaimana dijelaskan para penasehat hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang kesulitan mengambil salinan putusan hingga berbulan-bulan lamanya .  Hal itu di ungkapkan sejumlah pihak berperkara kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, (24/01/2024).

Salinan putusan yang didalamnya tertuang perintah pengadilan yang harus segera dilaksanakan Jaksa untuk mengeksekusi terdakwa, namun tidak bisa dilaksanakan karena salinan putusan belum turun.
Para kuasa hukum yang merasa dirugikan dengan lamanya penandatanganan salinan putusan mungkin oleh hakim atau nyangkut di meja Kepaniteraan telah menimbulkan keresahan di kalangan kuasa hukum.

Sebab selaku pemberi kuasa pasti marah dan mengejar ngejar kuasa hukum, dimana sesuai aturan di lembaga peradilan salinan putusan sudah harus turun dalam waktu satu hingga dua minggu setelah putusan dibacakan Hakim atau majelis Hakim yang menyidangkan.

“Saya sudah bolak balik ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP ) PN Jakut tapi kata petugas PTSP belum turun juga , sudah sebulan loh sejak persidangan ditanya tanya terus sama klien , ada juga kawan pengacara hingga berbulan -bulan baru dapat salinan putusan”, kata salah satu kuasa hukum yang menangani perkara perceraian itu.

Sementara kuasa hukum lainya juga mengungkapkan, ” sudah hampir tiga bulan belum ada fisiknya salinan putusan baru dikirim melalui hp aja kita butuh fisiknya yang ditanda tangan”. Ungkapnya.

Sejumlah penasehat hukum menilai adanya dugaan pelanggaran terhadap Buku dua pedoman Mahkamah Agung tahun 2000, tentang Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan. Pelanggaran terhadap buku Pedoman Mahkamah Agung tersebut ditengarai telah terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dalam buku pedoman MA RI disebutkan, “Pada waktu putusan diucapkan, konsep putusan yang lengkap harus sudah siap, yang segera setelah putusan diucapkan akan diserahkan kepada Panitera Pengganti untuk di minutasi dalam waktu 7 hari”.

Berdasarkan pengakuan para pihak berperkara kepada sejumlah media, terdapat perkara perkara yang disidangkan sudah dibacakan putusan pada pertengahan bulan November dan Desember tahun 2023 lalu. Namun sampai saat ini salinan putusan belum diterima para pihak. Bahkan kuasa hukum telah menyurati Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, meminta agar penerbitan salinan putusan segera diturunkan.

Seperti halnya sejumlah perkara Perdata gugatan Perceraian yang disidangkan Hakim Sofia Marlianti Tambunan, yang sampai kini salinan putusan belum turun. Menurut kuasa hukum pihak pihak, bahwa putusan perkara tersebut sudah dibacakan pertengahan bulan November 2023, namun salinan putusan belum kunjung diterima pihak.

Demikian juga Hakim Hakim lain yang sudah memutuskan perkara tapi salinan putusannya terlalu lama ditandatangani.“Jika para pihak menanyakan ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Jakarta Utara, jawabannya selalu salinan putusan belum turun, tanyakan langsung ke Panitera Penggantinya. Ironis, entah nyangkut di meja siapa salinan putusan, yang jelas pihak yang mengeluhkan tersebut belum menerima salinan putusan yang asli, ungkap sejumlah kuasa hukum.

Menyikapi lamanya salinan putusan diterima para pihak berperkara, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hotnar Simarmata, menyampaikan, “Mudah mudahan bisa kami koordinasikan dengan pimpinan”, ucapnya.

Related posts

Bupati Dan DPRD Kabupaten Bogor Setujui Bersama Raperda Perubahan APBD 2023

Redaksi

Jelang Hari Raya Idul Fitri, Inspektur Wilayah III berikan penguatan petugas Satops Patnal Pemasyarakatan

Polres Bogor Berhasil Meringkus Pelaku KDRT Kurang Dari 24 Jam

Redaksi

Program Akreditasi Penjaminan Mutu Predikat A di PN Jakarta Utara

Redaksi Wartadki

Warga Apresiasi Kinerja Ketua LPM Kelurahan Ciriung Dan Lurah Ciriung, Atas Pembangunan Betonisasi Jalan Lingkungan 

Redaksi

Inspeksi Kakanwil Kumham Jabar ke Lapas Cibinong

Redaksi Wartadki

Leave a Comment