Warta DKI
Ragam

Kuasa Hukum Minta Terdakwa Narkoba Seberat 0,89 Gram Dibebaskan

DKI Jakarta-Bustamam dan Jupri selaku tim kuasa hukum terdakwa Avid Irwana (23) terdakwa kepemilikan narkotika golongan I dalam pesridangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (17/05) memohon kepada majelis hakim agar membebaskan terdawa.
Dinyatakan dalam pledoi (pembelaan) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Malini Sianturi . Menurut tim kuasa hukum terdakwa , hal tersebut berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan yaitu antara lain saksi yang dihadirka ke persidangan tidak dapat membuktikan bagaimana terdak memperoleh narkotika , dan tidak ditemukan bukti petunjuk kepemilikan narkotika tesebut. Serta saksi verbalisan Mustofa tidak dapat menerangkan bagaimana , dengan cara apa dan untuk apa terdakwa memiliki narkoba.
Dalam persidangan sebelymnya JPU Malini menuntut terdakwa agar dijatuhi hukuman selama enam tahun prnjara . Kuasa hukum terdakwa mengatakan ” tuntutan terhadap klienya terlalu berat yaitu enam tahun dengan tuduhan memiliki 0,89 gram yang jelas-terdakwa tidak mrngakui barang itu miliknya” lebih lanjut Jupri mengatakan “klien aya hanya berdagang entah darimana datangnya tiba2 ada barang di bawah gerobaknya, kami selaku kuasa hukum terdakwa berharap agar majelis yang menyidangkan perkara ini dapat mrmberi putusan yang adil terhadap klien kami” tegasnya .
Diketahui perkara kepemilikan Shabu seberat 0,89 gram dengan terdakwa Avid Irwana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara terdakwa tidak mengakui isi berita acara pemeriksaan (BAP).
Terdakwa didampingi kuasa hukumnya Bustaman , mengaku barang bukti itu bukan miliknya, saat penangkapan terdakwa bingung karena tiba-tiba ada Shabu dibawah kolong gerobak dagangannya, terdakwa juga mengaku saat penyidikan terdakwa dipaksa untuk mengakui bahkan sempat mendapat pemukulan oleh penyidik.
Dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum ( JPU) pengganti Malini Sianturi menghadirkan Mustofa (saksi) penyidik untuk dimintai keterangan terkait pengakuan terdakwa. Di persidangan pimpinan I Wayan Wirjana saksi menerangkan, terdakwa pada saat di BAP sekitar 8 jam yaitu mulai pukul 15:00 WIB hingga pukul 12:00 WIB.
Pemeriksaan itu dengan sistem tanya jawab tidak ada intimidasi, pemaksaan, ataupun pemukulan. Lamanya proses penyidikan karena terdakwa keterangannya berubah-ubah. Saksi juga mengatakan pada saat penangkapan tidak tahu karena tidak ikut dalam penangkapan , hanya melakukan pemeriksaan setelah di tangkap. Lebih lanjut saksi menerangkan pada saat diperiksa terdakwa tidak didampingi kuasa hukum, menurutnya terdakwa ditangkap (15/12/2017)
Berbeda dengan sidang sebelumnya terdakwa ditangkap (14/12/2017) ketika sedang berjualan kebab di Kalibaru , Cilincing Jakarta Utara. Ketika itu polisi menemukan satu plastik klip berisi Shabu seberat 0,89 gram. Kemudian terdakwa di bawa ke Polsek kepulauan Seribu yang ada di Cilincing. JPU Pitoyo menjerat terdakwa dengan pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika .(dewi)

Related posts

Pemprov Papua dan Pemkab Mimika Dapat 10 persen Saham Divestasi PT Freeport Indonesia

Redaksi

PN Jakut Dimohon Menolak Eksepsi Dari Tergugat I PT. Reliance Sekuritas Indonesia Tbk

Redaksi

PT Multi Terminal Indonesia Tingkatkan Pelayanan Berbasis IT

Redaksi

Masyarakat Antusias Dengan Hadirnya TTI di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur

Redaksi

Fraksi Golkar DPRD Kota Depok Telah Siapkan Nama Untuk PAW

Redaksi

Bogor Street Festival Cap Go Meh 2018 Semarak dan Meriah

Redaksi

Leave a Comment