Wartadki.com|Jakarta, — Menarik, Notaris Siti Djubaedah dihadirkan ke persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (22/8/2023) dalam perkara dugaan penipuan Robot Traiding Fin 888 oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait adanya tanda tangan Komisaris perusahaan Cristhoper, yang digunakan untuk menampung dana para korban, pasalnya saat itu Cristhoper sedang berada di dalam lapas dalam perkara tertentu.
JPU Theodora Marpaung dan Imelda Siagian mencecar pertanyaan mengenai Cristhoper, “Apakah hadir kehadapan saksi saudara Cristhoper?, ” Tanya JPU. Sang notaris mengaku tidak tahu keberadaan Cristhoper menurut saksi yang hadir menggunakan masker karena sedang dalam kondisi pandemi covid 19.
Notaris Siti Djubaedah itu mengaku saat itu ada Sumarno Wijaya dan Christopher memakai masker sehingga tidak melihat secara jelas wajahnya.
Ditemui usai persidangan, Siti Djubaedah mengaku tidak tahu yang hadir siapa saat tanda tangan pendirian perusahaan serta mengenai Cristhoper, “Saya tidak tahu silahkan tanya sama hakim, ” jawab Siti Djubaedah dengan muka merah dan berlari menuruni anak tangga Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Beberapa perusahaan yang pendiriannya dibuat oleh saksi Siti Djubaedah diantaranya PT. Rajawali Bintang Mandiri, tercatat Komisaris dan direksi yang sama, dalam hal ini diketahui bahwa Siti Djubaedah memiliki peran dalam penipuan fin 888, sebagaimana dikatakan Kuasa Hukum Octavianus kepada awak media, “Korban yang merugi banyak dalam jumlah yang tidak sedikit dan semua tranfer masuk ke perusahaan yang akta pendiriannya dibuat di Notaris Siti Djubaedah, berarti terlibat Notaris itu, koq bisa orangnya ditahan ada tanda tangan Komisaris. Saya akan melaporkan adanya pemalsuan yang dibuat di kantor Notaris Siti Djubaedah,” Tegas Octavianus.
Dalam persidangan, Octavianus selaku kuasa hukum para korban meminta kepada majelis hakim pimpinan Yuli Effendi agar mengeluarkan penetapan panggil paksa Bos Properti, Tjahjadi Rahardja karena kembali mangkir dari panggilan sebagai saksi artinya sudah 3 kali mangkir.
Untuk itu, Tjahyadi Rahardja diduga berperan penting dan merupakan aktor utama dibalik perbuatan terdakwa Peterfi Supandri dan Cary Chandra, uang semua dikuasai Tjahyadi berikut emas batangan 91 kg .
Octavianus juga mengatakan, “Dari semua perkara robot traiding yang pernah diungkap oleh Bareskrim perkara fin 888 yang paling gembel kenapa, korbanya banyak kerugian keseluruhan triliunan tapi yang disita penyidik hanya Rp 1 milyar,” Ungkap Octavianus.
Perkara dugaan penipuan secara elektronik (ITE) berupa investasi uang yang dilakukan terdakwa Peterfi Supandri dan Cary Chandra menurut para saksi kedua terdakwa merupakan afiliator fin 888 untuk menawarkan beberapa platform di media sosial diantaranya, Youtube, facebook dan telegram instagram.
Hadir juga di persidangan sebagai saksi, Christian mengaku ikut dalam robot traiding fin 888 berinvestasi diajak oleh adiknya Hans, “Setelah melihat vidio promosi para terdakwa di tahun 2021 yakin aman karena ada asuransi, profitnya tidak terlalu tinggi . Awalnya tidak banyak berinvestasi lama-mencapai US$ 3000 , habis semua belom ada kembali sama sekali “, ucap saksi
Saksi juga mengaku tidak kenal dengan terdakwa, hanya tahu cerita bahwa keamanan dana nomor satu karena perusahaan Singapore . Robot yang melakukan traiding, minimal investasi sekitar Rp 50 juta dengan keuntungan per hari total sebulan mencapai 20% anytime bisa diambil.