Warta DKI
Ragam

KUA PPAS Tahun 2018 Kota Depok Disepakati Rp 2,8 Triliun

Depok – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok dan Pemerintah Kota Depok melakukan penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) dalam rapat Paripurna yang berlangsung di gedung DPRDÂ Kota Depok.
Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Depok Hendrik Tangke Allo dihadiri Walikota Depok Mohammad Idris, para kepala OPD, unsur Forkompimda, dan para anggota dewan. Usai paripurna dilakukan penandatanganan nota kesepakatan antara Walikota Depok, Mohammad Idris bersama Ketua DPRD Kota Depok.
Menurut Ketua DPRD Kota Depok, pembahasan dan pendalaman atas materi dan perancangan KUA-PPAS tahun 2018 telah dilakukan dengan melibatkan OPD di lingkup pemerintah Kota Depok. Badan Anggaran DPRD Depok telah merinci target pendapatan daerah sebesar Rp. 2.368.282.304.683,30. Adapun plafon belanja daerah sebesar Rp. 2.800.752.313.360,90.
“Ada sedikit defisit, namun sambil berjalan target pendapatan juga akan bisa ditingkatkan untuk menutupi defisit tersebut. Defisit mencapai Rp. 432.470.008.722,60. Ini masih wajar,” ujar Hendrik.
Ia menjelaskan, meskipun mengalami defisit dirinya memastikan tidak ada kegiatan pembangunan di masyarakat yang tertunda.
“Pendapatan asli daerah ini masih berjalan, saya tidak berharap ada pembangunan yang tertunda. Tetap target belanja yang sudah disepakati dalam KUA-PPAS senilai Rp.2,8 triliun sudah cukup bagus. Sementara PAD Depok sesuai pernyataan Walikota Depok bisa ditingkatkan hingga mencapai Rp.1 triliun. Mudah-mudahan itu bisa terlaksana,” harap Hendrik.
Adapun potensi pendapatan asli daerah berasal dari sektor pajak karena itu, Hendrik meminta bagian pendapatan daerah Kota Depok bisa mengecek lagi jumlah pendapatannya jangan sampai ada kebocoran-kebocoran.”Pajak merupakan andalan dari PAD Depok. Jadi harus lebih ditingkatkan lagi pendapatannya,” tandas Hendrik.
Sementara itu, Walikota Depok Mohammad Idris mengatakan pihaknya akan terus berupaya meningkatkan PAD dari sektor pajak, khususnya pajak Restoran dan rumah makan. Idris menegaskan dalam upaya menggenjot pajak dirinya telah mengambil kebijakan bahwa kewajiban IMB bagi restoran dan wajib pajak itu berbeda.
“Jangan dikaitkan antara IMB dan pajak. Itu tidak ada kaitannya. Kalau usahanya belum ada IMB tetapi sudah beroperasi dan eksis, ya harus bayar pajak,” tegas Idris.
Adapun target pendapatan pajak pada triwulan kedua ini, lanjut Idris, sudah terealisasi hingga mencapai 120 persen dari target yang sudah disepakati,”Ditargetkan pada akhir tahun bisa mencapai 200 persen,” pungkasnya. (Advertorial)

Related posts

TNI Netral Dan Menjamin Stabilitas Pelaksanaan Pemilu 2019

Redaksi

PT Pelabuhan Tanjung Priok Adakan Berbagai Kegiatan Program CSR

Redaksi

Kementerian ART/BPN Ditargetkan Pembuatan 5 Juta Sertifikat Tanah

Redaksi

PD Pasar Pakuan Jaya Gelar Bazar Ramadhan Pasar Ikan Murah

Redaksi

Dealer Honda Pradana Sawangan Hadir Lebih Dekat Pemukiman

Redaksi

Dewan Ketahanan Pangan Diminta Segera Berkreasi

Redaksi

Leave a Comment